Pramuka UIN SU Gandeng Wakil Pemred Analisa sebagai Pemateri

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Panitia)

Medan, Dinamika Online–Racana Pramuka UIN SU melangsungkan Seminar Nasional Kepemimpinan & Jurnalistik pada Kamis, 14 Desember 2023 di Aula Kampus II UIN SU. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB ini turut mengundang Wakil Pemimpin Redaksi Analisa sebagai pemateri.

Wakil Pemimpin Redaksi Analisa sekaligus pemateri, Bambang Riyanto, S.S., M.Si. menyampaikan bahwa setiap insan merupakan jurnalis yang bertanggung jawab kepada para pengikut dari akun media sosial masing-masing.

“Setiap orang prinsipnya menjadi seorang jurnalis dengan media sosial yang dimiliki. Kita adalah jurnalis dengan pengikut yang kita miliki. Hampir semua media sosial sudah dimiliki, artinya di dalam media sosial kita semua memiliki tanggung jawab keredaksian untuk melaporkan kepada seluruh pengikut,” ujarnya.

Seusai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Fadhlan, Mahasiswa Universitas Muslim Nusantara (UMN) Al-Washliyah menanyakan pengaruh dari mencantumkan nama reporter secara gamblang maupun dalam inisial pada dunia jurnalistik.

“Sering kita temui nama reporter yang ditulis dengan inisial baik di media cetak maupun daring. Menurut Kakak, apakah penulisan inisial reporter memberikan dampak buruk pada dunia jurnalistik? Mengingat, kita menjadi tidak tahu penulis aslinya dan seringnya muncul berita tidak bertanggung jawab,” tanya Fadhlan.

Seiring dengan pertanyaan tersebut, Bambang memaparkan bahwa penulisan nama reporter merupakan bentuk perlindungan yang diberikan lembaga redaksi ke reporter. Setiap redaksi tentunya memiliki peraturan yang berbeda. Beberapa media memamerkan nama asli reporter, sementara yang lain menggunakan nama samaran untuk menghindari kegiatan yang merugikan ke depannya.

Reporter : Irma Yanti Lubis dan Muhammad Haritz Arrasyid

Editor      : Rika Wulandari

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles