Terlepas dari kontroversi filosofi logo UIN SU, kini terjadi ketidakkonsistenan atas penggunaanya. Beberapa mahasiswa sudah menggunakan logo UIN SU yang baru, namun ada juga yang masih menggunakan logo IAIN SU, bahkan ada yang menggunakan logo IAIN SU dengan tulisan “UIN SU”. Seperti yang dialami Siti Arifah Syam, beberapa teman mahasiswa di kelasnya menggunakan logo baru yang belum disahkan. Dan sebagian lagi menggunakan logo lama, padahal status IAIN telah berubah menjadi UIN. Meskipun begitu pihak dosen tidak memberi tanggapan, baik itu menyalahkan atau pembenaran atas penggunaan logo IAIN SU atau UIN SU.
“Di kelas kami sendiri ada yang memakai logo UIN SU yang baru, ada juga yang masih memakai logo IAIN SU. Padahal logo yang baru itu belum disahkan. Dosen memang tidak mempermasalahkan penggunaan logo ini,” ungkap Siti Arifah Syam, mahasiswi Fakultas Syariah, jurusan Ahwalus Syaksiah.
Penggunaan logo UIN SU tidak menjadi masalah jika hanya dipakai untuk keperluan pembelajaran seperti digunakan pada cover makalah dan presentasi. Walaupun belum disahkan logo ini boleh dipakai sekedar untuk sosialisasi. Namun, jika penggunaan pada perangkat keadministrasian seperti surat-menyurat, logo ini memang belum berlaku.
“Memang banyak mahasiswa yang membuat cover dengan mencantumkan logo IAIN dan bacaannya UIN dan ada yang mencantumkan logo yang lama. Memang logo yang baru sudah ada, tapi secara administrasi itu belum berlaku. Namun, untuk sekedar sosialisasi dengan penerapan penggunaan logo, secara kewajaran penggunaannya sah-sah saja,” ungkap Muhammad Nazri, S.Pd.I. selaku dosen Fakultas Dakwah UIN SU.
Tidak jauh berbeda, dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FITK), Amiruddin, M.Pd. menuturkan bahwa ia tidak mempermasalahkan penggunaan logo UIN SU maupun IAIN SU. “Saya tidak mempermasalahkan penggunaanya, hanya saja memang belum keluar otakernya dari pemerintah. Jadi, secara administrasi memang penggunaan logo ini disalahkan kalau hanya sebatas penulisan cover makalah karena tidak berhubungan dengan keadministrasian. Tapi kalau saya pribadi, jika ada yang menggunakan logo baru maka saya suruh ulang,” jelasnya.
Muhammad Mu’az, S.E., M.M. selaku Kasubag (Kepala Sub Bidang) Kerja sama membenarkan bahwa memang logo UIN SU seperti yang kita tahu sekarang ini belum sepenuhnya dapat digunakan. “Logo yang sekarang ini sudah diusulkan ke Kementrian Agama (Kemenag) Jakarta, tapi belum dapat pengesahan dari Biro Ortala (Organisasi dan Tata Laksana). Setelah disahkan, saat itulah kita dapat menggunakannya. Status UIN kita memang sudah disahkan presiden, namun perangkat-perangakat administrasinya memang belakangan, harus diusulkan dulu kemudian disahkan. Sebenarnya untuk surat-menyurat yang tidak urgent itu tidak masalah digunakan,” paparnya.
Sosialisasi Logo UIN SU.
Adanya persepsi yang salah atas beberapa simbol dalam logo, seperti yang santer kita dengar adalah lambang atom yang menyerupai lambang zionisme dan satu titik di tengah yang menyerupai dajal. Sampai penggunaan logo UIN yang bervariasi dikalangan mahasiswa bisa jadi karena kurangnya sosialisasi logo.
Sri Maryani, mahasiswi FITK semester VI menuturkan, “Sosialisasi mengenai logo itu sendiri sampai saat ini memang kelihatannya belum ada”. Senada dengan dosen FITK UIN SU menyampaikan bahwa logo itu sampai sekarang belum disosialisasikan, belum dipublikasikan. “Harusnya ini menjadi bagian dari pihak administrasi, tapi sampai sekarang belum ada sosialisasi menerangkan filosofi dan penggunaanya,” ucap Amiruddin, M.Pd.
Namun, perihal kurangnya sosialisasi tersebut dibantah oleh pihak Kasubag Kerja sama Muhammad Mu’az, S.E., M.M., “Sebenarnya sosialisasi logo itu tidak kurang atau bukan tidak ada. Saat rapat kerja pejabat bulan dua juga di Asrama Haji, logo itu yang ditampilkan untuk disosialisasikan,” ujarnya.
“Sosialisasi memang berjalan, dari rektorat sendiri memang perangkat-perangkat administrasi harus dan wajib. Dari pihak administrasi sendiri mensosialisasikan setelah disahkan. Seperti penggantian kop surat, sertifikat, ijazah, itu otomatis harus disosialisasikan nanti, tapi menunggu pengesahan dulu. Kalau inikan istilahnya, siapa yang menggunakan tidak masalah,” tambahnya.
Hal ini didukung oleh pendapat Muhammad Nazri, S.Pd.I. selaku dosen Fakultas Dakwah UIN SU. “Penggunaan logo itu seperti untuk cover tidak apa-apa, itu kita catat sebagai nilai untuk sosialiasi. Saat wisuda bulan Desember lalu logo ini juga sosialisasi, jadi saya pikir sampai sekarang masih ada proses sosialisasi”.
Sebagai mahasiswi Fakultas Syariah, semester II, Wahidi Quratha Ainun selaku menyampaikan harapannya atas kesimpang siuran logo ini agar segera disahkan dan disosialisasikan secepatnya. “Kita sudah UIN, bukan lagi IAIN. Jadi saya harap secepatnya disahkan,” ujarnya.
Reporter : Syafitri Andriani Nasution


