Medan, Dinamika Online–Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) telah mengeluarkan jadwal pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dalam Keputusan Rektor (KR) UIN SU Medan Nomor 358 Tahun 2003. Pembayaran UKT dimulai dari 17 Juli–18 Agustus 2023.
Berdasarkan KR, pembayaran UKT dapat dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Mandiri, dan Bank Sumut. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sampai batas tanggal yang ditentukan maka tidak dapat mengikuti perkuliahan serta tidak mendapat layanan administrasi akademik.
Rama Sandy, salah satu Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) menuturkan bahwasanya pembayaran UKT pada setiap semester merupakan hal wajib bagi setiap mahasiswa. Diharap bagi seluruh mahasiswa sudah mempersiapkannya karena ini juga berkaitan dengan kebijakan kampus.
Baca Juga: UIN SU akan Laksanakan UM-Mandiri 2023 Secara Daring
“Pembayaran UKT adalah hal yang wajib dipenuhi oleh seluruh mahasiswa yang terdaftar di universitas masing-masing. Ibaratkan sepeda motor tanpa bahan bakar, kalau tidak diisi maka akan mogok. Begitupun dengan hal ini, jika tidak bayar UKT maka tidak bisa mengikuti perkuliahan,” tuturnya.
Lalu, satu mahasiswa lainnya menyatakan setuju mengenai jadwal pembayaran UKT dengan batas waktu sebulan untuk mempersiapkannya. Hal ini dianggap tidak terlalu memberatkan mahasiswa karena tidak setiap kampus memberi batas waktu sebanyak itu untuk melakukan pembayaran UKT.
“Kalau saya sendiri menanggapi penetapan pembayaran UKT untuk semester ini sudah baik, mengenai batas waktu pembayarannya juga tidak terlalu memberatkan. Menurut saya batas waktu tersebut sudah pas. Bisa kita lihat dari kampus lain bahkan ada yang memberi batas waktu hanya dua minggu,” ujar Nina Kurnia.
Baca Juga: Rektor UIN SU Terima Kunjungan Perdana Menteri Singapura di UIN SU
Reporter : Cici Hardiyanti dan Sofia Ranti Tumangger
Editor : Nisrina Ardra Hafizha

