
Medan, Dinamika Online–Beredar kabar denda peminjaman buku hingga ratusan ribu yang diperoleh beberapa mahasiswa UIN SU. Peminjaman buku serta denda dapat diakses melalui laman https://pusaka.uinsu.ac.id/. Kepala Perpustakaan UIN SU saat diwawancarai di ruangannya pada Rabu, 16 Maret 2022, mengonfirmasi bahwa denda ratusan ribu terjadi karena sistem layanan Si Pusaka mengalami eror dan disarankan agar mendatangi Perpustakaan Kampus II atau Kampus IV untuk ditindaklanjuti.
Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. menjelaskan bahwa Perpustakaan UIN SU baru meluncurkan layanan Si Pusaka. “Si Pusaka merupakan layanan baru, sejak website beralih ke slims beberapa bulan ini. Si Pusaka berfungsi untuk mengurus kartu bebas perpustakaan yang bekerja sama dengan Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (Pustipada) UIN SU,” kata Kepala Perpustakaan UIN SU.
Ia juga mengklarifikasi bahwa denda ratusan ribu terjadi akibat sistem eror. “Sistem itu tidak terlepas dari eror. Namun, ketika eror kami memiliki data back up. Jadi, silakan mahasiswa datang ke perpustakaan untuk diperiksa dan diperbarui jika terbukti tidak pernah meminjam buku. Sistem ini masih baru, jadi masih memiliki kekurangan, kita akan terus berbenah dan kita sangat menerima masukan mahasiswa,” jelas Nurhayati.
Lebih lanjut, Nurhayati memaparkan perpustakaan kooperatif selama pandemi dengan menghapuskan denda. “Selama masa Covid-19 tidak ada dikenai denda. Jika ada denda peminjaman maka itu di luar masa pandemi. Denda peminjaman buku dibayar jika memang meminjam buku. Denda sudah berlaku sejak perpustakaan UIN SU buka pada November 2021,” imbuhnya.
Pustakawan bidang sirkulasi juga menjelaskan fungsi layanan Si Pusaka. “Si Pusaka sebenarnya sistem bebas peminjaman buku perpustakaan secara digital yang ditujukan kepada mahasiswa yang sudah wisuda, selesai sidang atau mau mengambil ijazah sebagai persyaratan. Tidak masalah jika mahasiswa di luar itu memiliki denda padahal tidak sedang meminjam buku, silakan lapor ke kami, akan dihapus dan diperbarui,” sebut Siti Masyita, S.Sos.
Pustakawan lainnya kembali menekankan bahwa perpustakaan memiliki data peminjaman buku. “Kita memiliki data pinjam, jika tidak ada data pinjam dan dia dikenai denda maka dipastikan itu eror. Namun, jika ada data pinjamnya maka berarti dia pernah meminjam dan denda itu berlaku,” tekan Triana Santi, S.Ag., S.S., M.M.
Reporter : Hijrah Alkhoir dan Widia Usada
Editor : Siti Asyaroh

