
Medan, Dinamika Online–UIN Sumut mengumumkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil 2021 sebesar 10-50%, dan 100% khusus mahasiswa yang orang tuanya meninggal akibat terdampak Covid-19. Hal ini resmi diumumkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor B.3066/Un.11.R/B.1.2/KS.02/08/2021 tentang Keringanan UKT Semester Ganjil Tahun Akademik (T.A) 2021/2022 Atas Dampak Covid-19 bagi mahasiswa UIN Sumut yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2021.
Terkait dengan syarat, ketentuan, dan waktu pengajuan pemotongan UKT ini tertuang dalam SE Nomor B.2822/Un.11.WR.III/B.1.3.c/KS.00/8/2021 tentang Keringanan UKT Semester Ganjil T.A 2021/2022 Atas Dampak Covid-19 bagi Mahasiswa. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut terkait perpanjangan waktu pengajuan dari pihak kampus.
Dr. Mardianto, M.Pd. selaku Dekan Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan (FITK) mengatakan tidak lagi membuka pengajuan banding baru di fakultasnya. “Untuk penambahan keringanan 10-50%, itu kita tidak lagi membuka pendaftaran banding baru di fakultas. Kita hanya menggunakan data banding mahasiswa yang sudah ada sesuai waktu yang dicantumkan dalam pengumuman rektor sebelumnya. Hal ini disebabkan waktu yang sudah sangat singkat untuk pembayaran UKT dan perkuliahan,” katanya.
Elza Armaini, salah satu mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) mengatakan harus ada informasi lebih jelas dari kampus mengenai keringanan UKT. “Seharusnya ada informasi lebih jelas dari kampus mengenai keringanan UKT, karena kalau tidak jelas mahasiswa akan terus menunggu informasi tersebut sehingga menunda pembayaran,” katanya.
Reporter : Amalina Firdaus dan Nilamaida
Editor : Dita Saharani

