Permudah Mahasiswa, UIN SU Terapkan Dua Skema KKN Reguler 2026

- Advertisement - Pfrasa_F
(Kamerawan: Damia Hadifa)

Medan, Dinamika Online–Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler UIN SU tahun 2026 menerapkan dua skema pelaksanaan, yakni skema individu dan skema panitia. Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Putra Apriadi Siregar, S.K.M., M.Kes., melalui wawancara via telepon WhatsApp pada Rabu, 3 Juni 2026.

Putra menjelaskan bahwa mahasiswa diberikan kebebasan untuk memilih skema KKN sesuai kebutuhan masing-masing. Mahasiswa dapat menentukan kelompok dan lokasi secara mandiri melalui skema individu atau mengikuti penempatan yang ditentukan kampus melalui skema panitia.

Baca Juga: Hari Kedua PJTD XVI, LPM Dinamika Kunjungi Kompas TV Sumut

“KKN itu memiliki dua pilihan. Mau mencari kelompok sendiri dan tempat sendiri berarti namanya individu. Atau kalau mahasiswa tidak ingin repot mencari kelompok dan lokasi, bisa memilih skema pilihan panitia. Nanti kampus yang menentukan tempat, lokasi, dan juga kelompoknya,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa mahasiswa yang memilih skema individu wajib menyertakan surat izin resmi dari desa tujuan KKN sebagai salah satu syarat pendaftaran. Ketentuan tersebut bertujuan memastikan adanya persetujuan dari pemerintah desa setempat sebelum mahasiswa diterjunkan ke lapangan.

“Mahasiswa bebas memilih lokasi KKN individu, tetapi harus ada surat izin dari desa tujuan. Kalau tidak ada suratnya, berarti tidak bisa mendaftar individu,” katanya.

Selain itu, Putra menyebut pelaksanaan KKN Reguler tahun ini diperkirakan berlangsung selama 45 hari yang terdiri atas 30 hari kegiatan lapangan dan sekitar 15 hari penyusunan laporan. Menurutnya, mahasiswa juga diwajibkan menyelesaikan luaran KKN, seperti jurnal, video, dan laporan akhir setelah kegiatan lapangan berakhir.

“Kita 30 hari itu di lapangan, tetapi tetap dihitung untuk pembuatan laporan. Jadi, 30 hari di lapangan ditambah kurang lebih 15 hari pembuatan laporan. Nanti pada September menjadi batas pengumpulan laporan, baik jurnal, video, maupun luaran lainnya. Insyaallah totalnya 45 hari,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, mahasiswa semester VI Program Studi (Prodi) Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI), Yazri Rhamikas, menilai penerapan dua skema KKN tahun ini cukup membantu mahasiswa dalam menentukan pilihan pelaksanaan KKN. Menurutnya, mahasiswa dapat menyesuaikan skema dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing.

“Menurut saya, dua skema ini sangat membantu mahasiswa semester VI seperti kami. Dengan adanya dua skema ini, kami bisa memilih sendiri. Kalau tidak ingin repot, kami bisa mengambil skema pilihan panitia. Namun, ada beberapa hal yang menjadi kendala, seperti minimnya jumlah mahasiswa laki-laki di beberapa kelompok dan adanya kriteria tertentu yang dimiliki sebagian mahasiswa,” tuturnya.

Baca Juga: Kupas Materi Reportase Dasar, LPM Dinamika Langsungkan PJTD XVI

Reporter: Silvia Rida Yanti dan Wira Wiyana Sari

Editor: Dinda

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles