Medan, Dinamika Online–Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026. Melalui aturan yang berlaku sejak 11 Februari 2026 tersebut, ditetapkan penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.
Dalam SE tersebut, pemerintah juga mengimbau para pelaku usaha untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan serta akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan tertib. Apabila ditemukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini pun menuai berbagai tanggapan dari mahasiswa.
Baca Juga: Creative Student Home Gelar Grand Final Duta Berkarya Sumut 2026
Menanggapi hal tersebut, Nurul, salah satu mahasiswi Program Studi (Prodi) Hukum Keluarga Islam (HKI), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), yang juga memiliki usaha kecil, mengatakan bahwa kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada penurunan jumlah pengunjung dan omzet.
“Sebagai pedagang kecil atau rumahan, jujur saja biasanya omzet bisa turun karena jam jualan dan jumlah pembeli berkurang. Namun, hal itu biasanya bisa disiasati dengan berjualan saat menjelang berbuka dan pada malam hari saja,” katanya.
Sementara itu, Arinal Haqq, mahasiswa Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam (FUSI), Prodi Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, menilai penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan sebagai langkah yang wajar demi menjaga ketenangan ibadah.
“Menurut saya wajar saja tempat-tempat seperti itu ditutup sementara agar suasana Ramadan lebih tenang dan masyarakat lebih fokus beribadah. Namun, di sisi lain saya juga merasa kasihan dengan orang-orang yang bekerja di tempat itu karena pastinya penghasilannya berkurang. Jadi, boleh saja ditutup asal ada perhatian buat para pekerjanya juga,” ujarnya.
Baca Juga: Perayaan Imlek Semarakkan Pengunjung Lewat Beragam Lomba dan Hiburan
Reporter : Sri Wulan Dwi Utari Purba dan Andika Pratama Putra
Editor: Naqiyya Alayya Arham Rambe

