Mantan Rektor Tertangkap, Nasib Gedung Belum Terungkap

- Advertisement - Pfrasa_F
(Ilustrator: Nurul Sakinah)

Mantan Rektor UIN Sumut, Saidurrahman ditahan terkait kasus korupsi proyek gedung enam lantai tahun ajaran 2018 bersama dua tersangka lainnya, yaitu Direktur Utama PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP), Joni Siswoyo, dan Kabag Kepegawaian sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) di UIN Sumut, Syahruddin Siregar pada Senin, 28 Juni 2021. 

Perjalanan yang cukup panjang untuk membuktikan mereka telah menjadi tersangka kasus korupsi hampir memakan waktu satu tahun sejak September 2020. Gedung yang digadang-gadang akan menjadi ikon baru UIN Sumut dan bertujuan untuk mendongkrak akreditasi menjadi A pada 2020 lalu, kini hanyalah khayalan belaka. 

Tindak Lanjut Kasus Korupsi

Komisaris Polisi (Kompol), Muridan S.H. menetapkan bahwa penyelidikan kasus ini dilakukan secara terbuka. Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung enam lantai UIN Sumut T.A. 2018 bersikap kooperatif dalam penyelidikan dan penyidikan. 

Kemudian, Muridan menjelaskan alur penanganan kasus korupsi yang dilakukan eks pejabat UIN SU itu. “Awalnya, ada laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Ditkrimsus Polda Sumut. Lalu, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan, klarifikasi, dan pengecekan secara visual,” jelasnya.

“Setelah hasil audit fisik bangunan diterbitkan oleh Ahli Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut meminta Auditor BPKP Sumut untuk melakukan penetapan kerugian keuangan negara,” tambahnya.

Saat diminta keterangan terkait penambahan tersangka dalam kasus ini, Muridan membeberkan inisial orang-orang yang sudah masuk dalam daftar tersangka baru. “Penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru, yakni Ketua Pokja ULP atas nama RZ, Wakil PPK atas nama MH, dan Wakil Pihak Penyedia atas nama MSH. Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejati Sumut selaku JPU dan sedang diteliti,” ujarnya

Keputusan Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi telah melaksanakan sidang pertamanya pada Senin, 9 Agustus 2021. Pardin Pasaribu, S.H., M.A. selaku plt. Kaspemkub Kejati menerangkan bahwa sidang pertama masih tahap pemeriksaan saksi. 

Pardin menjelaskan bahwa nama tersangka sudah menjadi terdakwa. “Kalau sudah masuk sampai tahap persidangan, namanya bukan tersangka lagi, tetapi terdakwa. Dalam hal ini, kewenangan jaksa adalah membacakan dakwaan dari terdakwa. Para terdakwa, yaitu S, SS, dan JS mendapatkan pasal 2 dan pasal 3 dalam hukum tentang Korupsi, karena sudah merugikan negara sebesar 10,35 miliar,” lanjutnya. 

Ia menambahkan, hal-hal yang menyangkut kerugian negara dibebani kepada para terdakwa. “Kalau menyangkut kerugian subsider itu masalah denda kurungan, tetapi uang pengganti tetap harus dibayar. Jika tidak bisa, maka segala harta kekayaannya akan diangkut dan digunakan untuk membayar kerugian negara yang dimaksud,” tambahnya.

Pardin menegaskan tidak ada pembebasan setelah membayar denda kerugian negara dan proses sidang tetap berlanjut. “Tidak. Jika mereka sudah membayar kerugian negara, proses sidangnya tetap akan dilanjutkan. Tanggung jawabnya tetap ditanggung terdakwa. Kerugian negara itu meringankan tuntutan kepada terdakwa,” tegasnya.

Pardin menjelaskan bahwa terdakwa akan terjerat pidana sesuai hukum yang berlaku. “Ketika jaksa melakukan tuntutan, tentunya ada bukti bahwa terdakwa resmi bersalah dan harus dihukum pidana. Kalau masalah pasal 2 atau pasal 3 yang didapat terdakwa itu berdasarkan fakta hukum yang ada,” jelasnya. 

Terakhir, Pardin menegaskan bahwa pasal berlapis itu sepertinya tidak memungkinkan. “Saat seorang jaksa mendapatkan seorang terdakwa, dia yakin bahwa pembuktiannya sesuai dengan pasal yang didakwanya sejak awal. Di luar daripada itu, sepertinya tidak mungkin ada pasal berlapis, ya!” tegasnya.

Derita Pembangunan Gedung

Pihak kampus belum bisa menentukan kelanjutan bangunan ke depannya. Wakil Rektor III UIN Sumut, Dr. Nispul Khoiri, M.Ag. mengaku kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh oknum mantan pejabat UIN Sumut tersebut.

“Kami paham atas kekecewaan mahasiswa, karena hal itu juga kekecewaan kami bersama para kabinet baru saat ini. Amanat yang diberikan oleh negara untuk menyelesaikan gedung ini tidak selesai, karena ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya. 

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan proses kelanjutan pembangunan gedung ini. “Pihak UIN Sumut belum berani menyebutkan keputusan terkait proses pembangunan gedung ini. Statusnya masih diranah hukum, belum dapat dipastikan akankah gedung diruntuhkan, disisipkan, atau dibangun kembali?” jelasnya. Namun, Rektor dan Kepala Biro UIN Sumut memberikan perintah untuk menghadap Polda Sumut guna meminta arahan serta petunjuk terkait status kelanjutan gedung. Tak hanya itu, pihak kampus juga menunggu selesainya proses hukum dari para tersangka,” jelasnya. 

Begitu juga tanggapan dari Kepala Bagian Umum, Arginta Muhammad Nasution, S.Ag. mengaku bahwa pihak kampus belum memberikan perhatian khusus untuk kelanjutan gedung tersebut. “Ketika keputusan sudah ditetapkan pengadilan, maka saat itulah UIN Sumut bergerak sesuai arahan dari Polda Sumut, Kejati Sumut, dan Kemenag pusat. Jadi, saat ini belum ada perhatian khusus ke situ, karena ini masih dalam proses hukum,” katanya.

Tanggapan Masyarakat Kampus 

Raden Haitami Abduh, Ketua HMJ Jurusan Sosiologi Agama mengatakan bahwa tersangka harus mengembalikan uang yang dikorupsi. “Sudah seharusnya para koruptor ini mengembalikan uang yang dikorupsi secara total. Kalau perlu dipenjara seumur hidup dan jangan beri jaminan kesejahteraan,” katanya.

Tak mau ketinggalan, Ahmad Ramadhan, salah satu dosen di UIN Sumut juga tidak setuju jika gedung tersebut dihancurkan bangunannya. “Yang salah dan punya nafsu rakus untuk menyelewengkan dana adalah pelaku. Sedangkan, gedung itu tidak ada salahnya berdiri di kampus kita, sehingga sangat kontra kalau dihancurkan, baik islamic perspectives or academic needs,” ujarnya.

Koordinator Liputan : Amelia Pratiwi 

Reporter : Desi Amelia, Jauhari Halomoan Matondang, Mekha Wahyuni, dan Safitri Handayani 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles