
Penulis: Wan Tiara
“Barang siapa yang melaksanakan puasa Ramadan dan kemudian berpuasa enam hari di b ulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh”. (HR Muslim).
Setelah hari raya Idulfitri, berakhirlah kewajiban umat Islam berpuasa satu bulan penuh saat Ramadan. Memasuki Bulan Syawal, ternyata ada amalan sunah yang bisa dilaksanakan kaum muslimin. Puasa enam hari di bulan Syawal. Puasa ini merupakan salah satu puasa sunah yang sangat dianjurkan (sunah muakadah) bagi kaum Muslimin.
Sungguh tidak pantas kita menyia-nyiakan puasa ini. Puasa sunah di bulan Syawal ternyata memiliki keistimewaan luar biasa sebagaimana keterangan hadis Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam.
Hadis yang mendasari puasa Syawal salah satunya diriwayatkan An-Nasa’i. “Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata, amalan pertama yang dihitung dari seorang manusia adalah salat. Jika sempurna salatnya maka semuanya akan tercatat lengkap, dan jika ada yang kurang Allah Subhanahu wa ta’la akan berkata, “Periksalah jika hambaku melakukan ibadah sunah”. Jika dia melakukannya maka ibadah wajib akan sempurna jika dilengkapi dari yang sunah”. (HR An-Nasa’i).
Ibnu Majah juga meriwayatkan hadis, “Muhammad bin Ibrahim menceritakan kepada para sahabat, Usamah bin Zaid terbiasa puasa di bulan-bulan suci (puasa Ramadan). Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam kemudian berkata, “Berpuasalah di Bulan Syawal”. Lalu dia melaksanakan puasa tersebut hingga akhir hayat”. (HR Sunan Ibnu Majah).
Waktu Puasa Syawal
Puasa Syawal dilaksanakan selama enam hari di bulan Syawal, mulai tanggal 2 Syawal, yakni sehari setelah Idulfitri. Adapun saat hari raya Idulfitri, diharamkan berpuasa. Apakah puasa enam hari di bulan Syawal ini harus berturut-turut atau tidak? Sayyid Sabiq dalam fikih sunah menjelaskan bahwa menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan, boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada yang tidak berurutan.
Menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal lebih utama dilaksanakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal. Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu mengatakan, puasa enam hari di bSyawal ini boleh dikerjakan terpisah, tetapi lebih afdal berurutan dan langsung setelah hari raya (dikerjakan tanggal 2–7 Syawal). Karena hal itu berarti menyegerakan atau megutamakan ibadah.
Hendaknya kita tidak berpuasa khusus di hari Jumat tanpa memulainya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu karena adanya larangan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah. Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan hukum yang makruh.
Editor: Adelini Siagian

