B50 dan Narasi “Banyak yang Menolak”: Siapa Untung, Siapa Berisiko Buntung?

- Advertisement - Pfrasa_F
Sekretaris Litbang
(Kamerawan: Damia Hadifa)

Penulis: Nadiyah Putri Budiani 

Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan bahwa program mandatori biodiesel B50 sempat menuai banyak penolakan sebelum akhirnya resmi diluncurkan. Dalam peresmian lima bendungan di Lombok Barat, NTB, pada Jumat, 10 Juli 2026, ia menyebutkan pihak yang menentang program ini sesungguhnya tidak menginginkan Indonesia lepas dari ketergantungan impor solar karena di situlah mereka disebut meraup komisi. Klaim ini menarik ditelusuri lebih jauh. Benarkah penolakan terhadap B50 semata soal kepentingan impor, atau ada persoalan teknis dan ekonomi yang lebih kompleks di baliknya?

Sebelum itu, kita kenali dulu apa itu B50. B50 adalah bahan bakar campuran 50 persen biodiesel sawit atau Fatty Acid Methyl Ester (FAME) dan 50 persen solar, hasil delapan tahapan mandatori biodiesel sejak B2,5 pada 2008 silam. Program ini diatur melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026, resmi berlaku pada 1 Juli 2026 dan diluncurkan Prabowo pada 9 Juli 2026 di Karawang. Hal ini menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan biodiesel campuran 50 persen. Pemerintah mengklaim penghematan devisa berkisar Rp157–170 triliun per tahun, penyerapan sekitar 2,1 juta tenaga kerja, serta harga BBM subsidi tetap Rp6.800 per liter agar tidak membebani masyarakat kecil.

Baca Juga: Di Balik “VARgentina” dan Kontroversi Piala Dunia

Dari program B50 ini muncul pertanyaan, siapa sebenarnya pihak yang diuntungkan dan siapa yang justru berpotensi dirugikan? Mari kita kupas tuntas.

Pemerintah menegaskan petani sawit sebagai pihak yang paling diuntungkan karena serapan Crude Palm Oil (CPO) domestik yang masif memberi jaminan pasar dan menahan harga tandan buah segar (TBS) agar tidak anjlok. Lalu, apakah ini juga menguntungkan konglomerat sawit? Tentu saja, iya. Perusahaan sawit besar secara ekonomi cenderung mendapat manfaat karena permintaan CPO meningkat. Namun, belum tepat jika mengatakan hanya mereka yang diuntungkan karena produsen biodiesel, petani, dan pemerintah juga memiliki insentif atau manfaat dari kebijakan tersebut.

Produsen biodiesel juga menjadi pihak yang diuntungkan karena perusahaan yang mengolah CPO menjadi biodiesel memperoleh pasar yang hampir “terjamin” melalui kewajiban pencampuran B50. Artinya, volume produksi berpotensi meningkat sehingga pendapatan juga dapat meningkat selama kebijakan tetap berjalan.

Keuntungan politik pun ikut menyertai program B50. Dilansir dari Antara News, Presiden Prabowo secara terbuka menyampaikan bahwa petani sawit harus menjadi pihak yang paling diuntungkan dari B50. Dengan demikian, kebijakan ini juga membawa pesan politik kepada jutaan keluarga yang bergantung pada sektor sawit.

Lalu, apakah program ini benar-benar cukup menguntungkan bagi petani sawit? Di sinilah situasinya menjadi lebih rumit. Jika harga TBS naik, petani memang memperoleh manfaat. Namun, keuntungan mereka sangat bergantung pada posisi tawar terhadap pabrik, kualitas buah, lokasi kebun, serta rantai distribusi. Kenaikan harga CPO juga tidak sepenuhnya dirasakan oleh petani kecil.

Di balik berbagai keuntungan tersebut, tentu ada pula pihak yang berisiko dirugikan. Ada beberapa kelompok yang berpotensi menanggung beban. Pertama, konsumen. Jika lebih banyak CPO dialihkan ke biodiesel, pasokan untuk industri pangan bisa menjadi lebih ketat. Akibatnya, harga minyak goreng berpotensi naik dan berbagai produk berbasis sawit juga dapat mengalami kenaikan apabila produksi tidak bertambah secepat permintaan. Kedua, lingkungan dan masyarakat adat. Lonjakan permintaan CPO berpotensi membalikkan tren penurunan deforestasi, terutama jika ekspansi lahan sawit tidak dikendalikan melalui penegakan sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang selama ini dinilai masih lemah di lapangan.

Petani sawit juga dapat terdampak apabila pemerintah menaikkan tarif pungutan ekspor untuk membiayai subsidi biodiesel. Jika volume ekspor CPO menurun, tekanan tersebut dapat memengaruhi harga CPO domestik dan harga TBS di tingkat petani.

Capaian Indonesia sebagai negara pertama yang menerapkan biodiesel B50 layak diapresiasi. Namun, keberhasilan kebijakan energi strategis semestinya tidak hanya diukur dari seremoni peluncuran, melainkan juga dari mitigasi risiko yang transparan. Apakah impor solar benar-benar turun? Apakah biaya program terbuka untuk diaudit? Apakah mesin kendaraan dan alat berat tetap aman? Serta, apakah pasokan minyak goreng dan harga TBS petani benar-benar terjaga?

Ruang evaluasi berkala setiap tiga bulan yang dijanjikan Kementerian ESDM semestinya menjadi wadah nyata untuk menampung berbagai keluhan lintas sektor, bukan sekadar formalitas di tengah narasi keberhasilan.

Baca Juga: Eropa Membara, Bersiapkah Indonesia Menghadapi Gelombang Panas Ekstrem?

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles