
Penulis: Siti Asyaroh
Salah satu kasus yang masih tumbuh subur sampai saat ini ialah pelecehan dan kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mencatat kasus pelecehan dan kekerasan seksual sebanyak 11.292 kasus terhitung sejak 1 Januari–20 Juni 2023. Kasus ini kerap sulit diungkap lantaran sering dianggap aib bagi korban sehingga menutup keberanian para korban untuk membuka suara.
Umumnya, banyak asumsi bahwa validasi seseorang yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual ialah ditandai dengan sentuhan fisik. Namun, perlu disadari bahwa pelecehan dalam bentuk verbal juga menjadi bagian di dalamnya, termasuk catcalling.
Istilah catcalling sebetulnya sudah meluas pada abad 21 terlebih ketika meningkatnya perhatian atas isu kesetaraan gender dan pelecehan seksual. Dengan munculnya gerakan feminis, istilah ini makin dikenal dan sering dibahas pada diskusi-diskusi mengenai kesetaraan gender dan perlindungan saat di ruang umum.
Baca Juga: Pelecehan dan Kekerasan Seksual Makin Merajalela, Indonesia dalam Bahaya
Catcalling adalah tindakan secara verbal yang bertujuan merendahkan dan melecehkan, umumnya dilakukan dengan bersuara, bersiul, mengomentari, atau bahkan berteriak kepada orang yang lewat di jalanan, terkhusus pada perempuan. Siapa pun dapat menjadi pelaku dan korban dari catcalling, serta tak ada batasan tempat untuk perilaku kejahatan ini. “Hai, Cantik! Kenalan, yuk,” atau “Mau ke mana, Manis?” atau mungkin “Mau gak ditemenin?” adalah sedikit contoh dari perilaku catcalling yang paling pasaran.
Tindakan ini kerap berfokus pada penampilan fisik atau atribut seksual dari targetnya. Tujuan lain biasanya untuk mengekspresikan hasrat seksual tanpa izin dengan menciptakan susasana yang merendahkan. Salah satu contoh kasus yang beredar di media sosial beberapa waktu lalu menunjukkan bahwa seorang Perempuan—sebut saja Ana dengan tangan bergetar merekam dirinya yang sedang menangis karena baru saja diikuti seorang lelaki tak dikenal.
Akun TikTok @ini.rossi itu menjelaskan awalnya ia sedang duduk kemudian datang seorang lelaki dan bertanya asalnya dari mana. Namun, lama kelamaan pertanyaan lelaki itu sudah lebih dari batas wajar yang kemudian meminta nomor WhatsApp Ana. Sebagai bentuk perlindungan diri, ditambah rasa takut yang luar biasa, spontan Ana pergi meninggalkan lelaki tersebut yang kemudian diikuti oleh lelaki itu.
Kemarahan Ana tak digubris, lelaki itu terus saja mengikuti Ana. Beruntung, dengan sigap Ana berlari ke tempat yang lebih ramai untuk mendapat rasa aman. Dari kejadian ini dapat diambil kesimpulan bahwa perilaku catcalling berpotensi menimbulkan kasus kriminal.
Namun, karena kurangnya edukasi kepada masyarakat, catcalling sering dianggap sebagai sesuatu yang biasa, bahkan dinormalisasi. Padahal, banyak sekali dampak yang diakibatkan oleh kejahatan ini, mulai dari rasa tidak nyaman, takut, hingga dapat memengaruhi kesejahteraan psikologis dan emosional korban.
Akan tetapi, tak jarang stigma negatif tertuju kepada korban dengan menyalahkan busana yang dikenakannya. Benar, kita dituntut untuk berbusana dengan sopan. Namun, bukan berarti pemakaian busana dapat dijadikan landasan sebagai sebab maraknya catcalling.
Pemerataan edukasilah yang seharusnya dilakukan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang jelas kepada pelaku. Sebagaimana dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) bahwa ancaman kepada pelaku ialah sembilan bulan penjara dan/atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.
Patut untuk disadari bersama, bahwa catcalling bukan tindakan yang sah dan dapat diterima begitu saja. Setiap individu harus menyadari bahwa catcalling adalah bagian dari pelecehan seksual. Dengan tidak menormalisasi catcalling, kita sudah berkontribusi untuk melakukan penolakan terhadap kasus pelecehan seksual ini guna menciptakan lingkungan aman dan nyaman, khususnya bagi perempuan.
Baca Juga: Pelecehan yang Dilakukan Anggota BEM UNY: Hoaks, Tangkapan Polisi, dan Implikasinya
Editor: Rika Wulandari

