Di Balik Kasus Amsal Sitepu, Cermin Buram Industri Kreatif Indonesia

- Advertisement - Pfrasa_F
(Ilustrator: Safa Nur Hanifah Br. Purba)

Penulis: Muhammad Daffa

Kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu sejatinya lebih dari sekadar persoalan hukum. Peristiwa ini membuat geger publik sekaligus menyoroti isu yang lebih luas mengenai hubungan antara pekerjaan kreatif, hukum, dan tata kelola publik. Putusan bebas majelis hakim terhadap Amsal pada 1 April 2026 menjadi pengingat pentingnya melihat konteks dan proses hukum secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada tuntutan akhir semata.

Amsal, videografer profesional asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, dituduh melakukan penggelembungan anggaran proyek video profil desa pada tahun 2020–2022 dengan nilai sekitar 202 juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua tahun penjara dan denda dengan alasan biaya jasa kreatif Amsal dianggap terlalu tinggi dibandingkan standar yang dinilai wajar. Namun, hakim pengadilan negeri memutuskan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana yang dituduhkan, sehingga dibebaskan dari seluruh tuntutan dan hak-haknya dipulihkan.

Baca Juga: Jangan Kritik Pemerintah, Nanti Disebut Anak Abah

Secara faktual, terdapat sejumlah aspek yang patut menjadi kajian serius, terutama terkait bagaimana proses hukum di Indonesia berjalan. Pengaduan yang disampaikan Amsal bahkan mencakup dugaan bahwa ia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan tanpa melalui pemeriksaan yang semestinya terlebih dahulu. Hal ini menimbulkan desakan agar prinsip due process of law, yakni hak setiap orang untuk diperlakukan secara adil dan melalui tahapan hukum yang tepat benar-benar dihormati dalam kasus semacam ini agar tidak terulang kembali.

Lebih jauh lagi, problematika dari kasus ini menuai perdebatan. Inti perkara ini tidak semata berputar pada besaran nominal, melainkan bagaimana jasa kreatif dipandang oleh aparat penegak hukum dan auditor. Dalam penilaian jaksa dan auditor sebelumnya, komponen seperti ide, konsep, penyuntingan, dan kreativitas dianggap bernilai “nol rupiah”. Pendekatan ini tentu kontradiktif dengan realitas industri kreatif profesional. Hal tersebut mencerminkan pemahaman yang kurang mendalam terhadap karakter jasa kreatif, di mana biaya jasa tidak bisa dihitung hanya berdasarkan komponen material semata.

Komisi III DPR RI menyatakan apresiasi atas putusan bebas hakim dengan alasan bahwa pekerjaan Amsal dilaksanakan secara profesional sesuai dengan kontrak kerja yang disepakati dan tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Hal ini membuka ruang diskusi bahwa hukum pidana tidak seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk mengadili profesi kreatif atas perbedaan persepsi nilai. Sikap ini sejalan dengan pandangan sejumlah pakar hukum yang menilai bahwa penanganan kasus Amsal berpotensi mencederai prinsip keadilan substantif jika tidak melihat keseluruhan proses secara objektif.

Fokus penegakan hukum seharusnya lebih tertuju pada pihak yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan anggaran, bukan pada pelaksana jasa yang bekerja atas dasar kesepakatan profesional. Kasus ini juga memberi pelajaran bahwa viralitas dan sorotan publik dapat berperan penting dalam membentuk kesadaran kolektif terhadap penyalahgunaan hukum terhadap profesi tertentu. Suasana penuh kontroversi yang mengiringi proses hukum Amsal menunjukkan bahwa masyarakat menuntut proses yang adil dan pemahaman hukum yang komprehensif, bukan sekadar penggunaan pasal secara tekstual tanpa mempertimbangkan konteks.

Terakhir, kebebasan yang diputuskan oleh hakim bukan sekadar kemenangan bagi Amsal, tetapi juga momentum refleksi bagi sistem hukum di Indonesia. Ia menjadi cermin bahwa orientasi hasil akhir yang hanya berfokus pada siapa yang bersalah dan dihukum tanpa memperhatikan serta memahami keseluruhan proses hukum dan nilai karya kreatif dapat melahirkan ketidakadilan. Sebuah sistem hukum yang sehat harus mampu melindungi kreativitas dan profesi, bukan justru menjeratnya dalam konstruksi dakwaan yang tidak tepat. Hal ini juga menjadi pertanda pentingnya tata kelola yang lebih matang, penilaian objektif terhadap jasa kreatif, serta pemahaman hukum yang melampaui sekadar angka dalam anggaran.

Baca Juga: Kekerasan Seksual Verbal dan Krisis Etika Mahasiswa

Editor: Naqiyya Alayya Arham Rambe

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles