Gerakan Pertahanan Pangan dari Pemerintah untuk Kita

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto: Manajer Percetakan
(Dok. Pribadi)

Penulis: Dira Azzahra Putri

Begitu banyak tantangan yang dihadapi oleh bangsa ini ketika maraknya kasus Covid-19. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh pemerintah adalah pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, seperti pangan.

Dalam Indeks ketahanan Pangan Global 2020 (Global Food Security Index 2020) menunjukkan bahwa posisi Indonesia mengalami penurunan dari posisi 62 ke posisi 65 dari total 113 negara. Sedangkan negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam berada pada posisi 20, 43, 51, dan 63.

Menurunnya posisi Indonesia dalam indeks ini mencerminkan masih perlunya upaya keras untuk mencapai ketahanan pangan. Tetapi, ketahanan pangan secara nasional tengah menghadapi tantangan resisi ekonomi. Dengan berkurangnya pendapatan masyarakat, karena adanya penurunan aktivitas usaha produktif dan meningkatnya angka pengangguran serta kemiskinan.

Untuk melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan, Presiden Joko Widodo resmi membentuk Badan Pangan Nasional (BPN) pada 29 Juli lalu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf, Bustanul Arifin menyebutkan, pembentukan BPN diharapkan dapat menangani berbagai permasalahan pangan yang ada di Tanah Air. Tidak hanya dibentuk langsung oleh presiden, BPN juga berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. BPN bertugas untuk koordinasi, penetapan kebijakan dan ketersediaan pangan, stabilitas harga dan pasokan pangan, pelaksanaan pengadaan, pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan, pelaksana pengendalian kerawanan pangan, pembenihan, hingga bimbingan teknis dan supervisi atas pangan.

Selain menjadi sebuah kebutuhan, BPN juga memiliki tujuan yang besar, yaitu untuk membangun kemandirian pangan, memperbaiki karut-marut persoalan pangan, dan pengimplementasian pemuasaan kebijakan pangan.

BPN diharapkan menjadi titik awal menuju bangsa yang mampu mandiri dalam urusan pangan. Sehingga, julukan Indonesia sebagai negara agraris dengan potensi lahan yang luas mampu memberikan makan rakyatnya dari hasil tanah sendiri.

Sebagai badan baru yang berada langsung di bawah presiden, BPN memiliki kewenangan besar dalam membuat regulasi dan kebijakan pangan. BPN sendiri memiliki sembilan komoditas pangan yang harus ditangani, yaitu beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur dan daging unggas, daging ruminansia, dan cabai.

Dengan luasnya kewenangan yang diproleh, maka diharapkan badan ini bisa menyelesaikan sumbatan-sumbatan serta menuntaskan persoalan-persoalan yang selama ini menghambat upaya tercapainya kemandirian pangan. Tidak hanya itu, semoga badan ini dapat mendongkrak produksi pangan dalam negeri sekaligus meningkatkan hajat hidup petani. Tak hanya itu, harapan besar lainnya, yaitu BPN dapat membenahi impor pangan serta membereskan urusan distribusi hingga mencegah terjadinya spekulasi harga pangan.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles