
Penulis: Ivo Fatmala Sinaga
Akhir-akhir ini warga Indonesia ramai dengan berita Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Belakangan ini berita tersebut muncul dari seorang penyanyi dangdut terkenal berinisial L. Tak disangka bahwa selama ini ia yang terlihat mempunyai hubungan baik dengan semua orang dan lelaki pilihannya, menyimpan segudang masalah yang menghebohkan masyarakat Indonesia. Dalam KDRT umumnya istri dan anak-anak yang menjadi korban KDRT oleh suami.
Terkadang, sesuatu hal terjadi karena ada sebab dan juga akibatnya, tak bisa dimungkiri bahwa hal- hal seperti ini sering terjadi karena kurangnya persiapan yang ada pada diri kita, mulai dari finansial hingga mental. Hal yang seperti ini sering terjadi di dalam umur pernikahan usia muda atau dini, banyak sebagian orang yang memutuskan untuk menikah muda guna menghindari yang namanya zina, tetapi tak banyak juga yang memutuskan menikah muda karena sudah merasa siap dengan dirinya menghadapi hal tersebut. Ada juga yang memilih untuk menikah muda karena kebutuhan dan juga sebagai menaikkan pamor pada diri sendiri.
Dengan adanya hal tersebut pada diri kita, muncullah berbagai konflik yang ada pada usia pernikahan dini. Tak banyak dari pasangan yang menikah muda dapat menyelesaikan segala permasalahan maupun konflik yang terjadi pada hubungannya. Ada yang dapat menyelesaikan dengan cara berdamai dan juga kepla dingin, ada juga yang menyelesaikan dengan emosi sehingga menyebabkan perpisahan.
Dilihat dari beberapa kasus yang ada, wanita selalu menjadi korban dalam kekerasan karena pada dasarnya wanita itu makhluk yang lemah secara fisik, sedangkan pria lebih kuat fisiknya. Perempuan menjadi korban kekerasan karena budaya dan nilai-nilai masyarakat kita dibentuk oleh kekuatan patriarki, yang artinya laki-laki secara kultural telah dipersilakan menjadi penentu kehidupan.
Menurut Undang-Undang (UU) tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) No. 23 tahun 2004 yang mana isinya membuat orang lengah, karena dianggap menyeret mengenai persoalan privasi ke ranah publik. Tak heran, jika masalah domestic violence dipandang sebagai masalah yang tabu dalam internal keluarga, karena tidak layak untuk diketahui masyarakat luas.
Adapun isi dari UU No. 23 tahun 2004, yaitu: “Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga pasal 1 ayat 1”.
Dalam KDRT, jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat maka pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun penjara atau denda senilai 30 juta rupiah. Hal ini perlu ada untuk melindungi wanita dalam permasalahan yang serius. Sanksi ataupun ancaman ini dilakukan agar suami tidak ringan tangan melakukan sesuatu terhadap istrinya. Menikahlah ketika kamu sudah siap dari segala segi, dan janganlah sesekali menyelesaikan masalah dengan keadaan marah apalagi sampai melakukan kekerasan.

