
(Dok. Pribadi)
Penulis: Amelia Pratiwi
Pengendalian terhadap suara perempuan berlangsung di lintas peradaban manusia dan telah melahirkan stereotip serta stigma tertentu pada perempuan yang bersuara. Dalam kasus kekerasan seksual, pengakuan korban perempuan sering kali disangkal dan disalahkan. Hal ini mengakibatkan korban merasa ragu dan tidak mampu mengenali kekerasan yang terjadi pada dirinya serta tidak berani melapor.
Dilansir dari laman komnas perempuan, sepanjang tahun 2020 tercatat sebanyak 299.911 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Pelapor bersumber dari pengadilan agama sebanyak 291.677 kasus dan 8.234 kasus dari Lembaga Layanan Mitra Komnas Perempuan.
Namun, kasus kekerasan perempuan tercatat mengalami penurunan sebanyak 30% dari tahun lalu. Hal ini merefleksikan kapasitas pendokumentasian daripada kondisi nyata kekerasan terhadap perempuan di masa pandemi yang cenderung meningkat. Dari data pengaduan ke Komnas Perempuan menunjukkan masa pandemi menghadirkan berbagai kerentanan baru kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berdampak pada kesehatan perempuan dan menimbulkan penderitaan yang besar, tetapi juga membatasi mereka untuk berpartisipasi di masyarakat. Kehidupan yang bebas dari kekerasan merupakan dasar hak asasi manusia yang layak didapatkan oleh semua orang.
Kasus kekerasan seksual terhadap perempuan semakin meningkat, namun korban masih saja merasa takut untuk bersuara dan melaporkan kasus mereka ke aparat penegak hukum. Beberapa dari korban merasa hal ini percuma karena penyelesaiannya sering kali melalui proses kekeluargaan dan berakhir korban disalahkan dan mendapatkan gunjingan dari keluarga terdekat. Bukannya merasa lebih baik setelah melapor, korban justru merasa semakin tertekan dan menyesal telah bersuara.
Korban kekerasan seksual butuh pengesahan RUU PKS. Pemerintah dan DPR sepakat memasukkan RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2016. Tetapi Juni 2020, Komisi VIII usul agar kesepakatan itu ditarik dengan alasan pembahasannya agak sulit. Sungguh sangat ironis mendengar jawaban tersebut. Padahal, segala rancangan undang-undang itu memang dibuat untuk sebuah masalah yang sulit dan pembahasan yang sulit untuk menemukan solusi. Jika masalah itu tidak sulit dan tidak berulang, masyarakat tidak akan menginginkan RUU PKS ini disahkan.
Maka dari itu, pemerintah harus segera mengesahkan RUU PKS agar korban kekerasan seksual tidak hanya perempuan, namun laki-laki juga bisa mendukung hal ini. RUU PKS menjangkau seluruh tindak pidana kekerasan seksual dan dapat memenuhi hak konstitusional warga negara serta dirancang untuk kepentingan terbaik korban dan jaminan tidak terulang. Salah satu keuntungan korban jika RUU PKS ini disahkan, yaitu korban tidak dapat dituntut secara pidana dan/atau perdata terhadap peristiwa kekerasan seksual yang dilaporkan dan diadukan. Secara lengkap hak korban diatur dalam RUU PKS Pasal 21-30.
Bantu teman-teman korban kekerasan seksual dengan hentikan budaya menyalahkan korban. Budaya ini bisa membuat korban pada akhirnya akan membungkam bersuara untuk mencari pertolongan. Mulailah belajar untuk memahami kondisi dan perasaan korban. Hindari asumsi bahwa hidup berjalan sama bagi setiap orang.
Bersuara atas kekerasan seksual yang dialami bukanlah aib. Bersuara atas kekerasan seksual adalah usaha untuk menjaga harkat kemanusian perempuan dan meneguhkan keadilan bagi korban.

