
(Dok. Pribadi)
Penulis: Annisari
Tahun ini merupakan Ramadan kedua masa pandemi. Tentu banyak hal yang berubah, salah satunya harapan mendapatkan THR bisa jadi pupus. Padahal, tunjangan hari raya (THR) ialah hak setiap pekerja, tanpa membedakan pekerja formal, non-formal, kontrak, ataupun pekerja outsourcing.
Dikutip dari laman m.mediaindonesia.com, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (15) UU No 11/2020, mengubah Pasal 59 ayat (1) UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Aturan THR juga termuat dalam Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, terutama Pasal 1, 2, 3 dan 7. Inti kedua peraturan ini memerintahkan perusahaan (termasuk perseorangan) memberikan THR kepada pekerja yang sudah bekerja minimal satu bulan, tanpa membedakan status pekerja, tetapi didasarkan atas lamanya waktu bekerja.
Lebaran 2021 sudah di depan mata, namun THR belum cair juga. Masih ada pekerja/buruh yang belum mendapatkan THR keagamaan dari perusahaan. Pekerja cuma bisa melongo menunggu tanpa kepastian kapan THR akan cair. Tentu saja ini menjadi masalah krusial mengingat THR merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayar pengusaha atau perusahaan kepada pekerja atau buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Pada tahun ini, pemerintah tetap mendorong perusahaan untuk membayarkan THR bagi pekerja mereka. Bahkan, pemerintah berupaya melakukan pengawasan terhadap perusahaan untuk memastikan bahwa pembayaran THR berjalan lancar. Keberadaan THR memang amat diperlukan untuk meringankan beban pengeluaran yang kian besar dalam merayakan Idulfitri. Semakin besarnya pengeluaran itu bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan merayakan lebaran, melainkan juga akibat meningkatnya harga barang dan jasa yang kerap terjadi menjelang lebaran.
Adapun usaha atau solusi yang diberikan pemerintah guna mengatasi THR pekerja/buruh yang belum cair adalah dengan membentuk fasilitas berupa posko THR keagamaan. Para pekerja/buruh yang memiliki masalah terkait pembayaran THR dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat.
Dikutip dari Kompas.com, Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan pemerintah telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah yang tersebar di 34 provinsi untuk seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Posko ini didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR.
Masih mengutip dari laman yang sama, ada 2.278 laporan yang masuk di posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 10 Mei 2021 yang terdiri dari 692 konsultasi THR dan 1.586 pengaduan THR.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang diadukan di antaranya tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bukan dalam bentuk uang, dibayar bertahap dengan kesepakatan, dan perusahaan tidak mampu karena terdampak pandemi Covid-19. Bahkan, Menaker, Ida Fauziyah mengatakan tak akan segan-segan memberikan sanksi sesuai kewenangannya bila terjadi pelanggaran aturan THR.
Bila kamu seorang pekerja dan ingin melakukan konsultasi atau pengaduan maka dapat melaporkannya secara daring dan luring. Jika hendak secara luring, pekerja dapat datang langsung ke ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker di Jl. Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1 Jakarta Selatan. Jika secara daring, dapat mengakses laman www.bantuan.kemnaker.go.id. Selain itu, kamu juga bisa melakukan pengaduan dengan menghubungi narahubung 1500 630.

