Konten Nakes Rendahkan Pasien BPJS, Bagaimana Realita Sesungguhnya?

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto: Dok. Pribadi (Editor)

Penulis: Adelini Siagian 

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yakni lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Baru-baru ini, media sosial dihebohkan dengan beredarnya video aksi tenaga kesehatan yang merendahkan pasien BPJS, dan membanding-bandingkan pasien BPJS dengan pasien umum. 

Dalam video tersebut para tenaga kesehatan tersebut terlihat bermalas-malasan saat sedang menangani pasien BPJS. Mirisnya lagi, para nakes tersebut tidur-tiduran di atas meja dan sibuk dengan telepon genggamnya saat memeriksa pasien BPJS. Sedangkan saat sedang menangani pasien umum berbanding terbalik,  pelayanan diberikan semaksimal mungkin.

Sontak video yang merendahkan pasien BPJS tersebut menuai hujatan warganet. Tenaga kesehatan yang seharusnya memberikan pelayanan terbaik kepada semua pasien tanpa membandingkan pasien BPJS maupun pasien umum.

Tidak ada perbedaan jatah, jenis, ataupun kualitas obat berdasarkan kelas rawat peserta BPJS. Baik peserta kelas I, kelas II, maupun kelas III, berhak memperoleh obat yang sama kualitasnya dan khasiatnya. Salah satu program yang diadakan oleh BPJS adalah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi,  di mana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

JKN memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien. Umumnya, peserta BPJS mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama baik berupa rawat inap intensif atau non-intensif, maupun rujukan lanjutan berupa rawat jalan atau inap. Pasien BPJS dan pasien umum tidaklah berbeda, dilihat dari proses administrasi pasien. Seseorang yang mendaftar dengan BPJS bukanlah pasien yang gratis, tetapi tetap mendapat iuran tertentu juga. 

Dilansir dari BBC News Indonesia, catatan lembaga advokasi BPJS Watch sepanjang 2022 terdapat 109 kasus diskriminasi yang dialami pasien BPJS terkait pemberian obat, re-admisi, dan kepesertaan yang dinonaktifkan. Juru bicara BPJS Kesehatan, Agustinus Fardianto, mengaku telah berupaya menghilangkan praktik diskriminatif kepada pasien BPJS. Kendati diakuinya hal tersebut masih terjadi.

Hal yang kadang dibandingkan peserta BPJS dan pasien umum terkait antrian yang panjang untuk BPJS. Pasien BPJS harus melakukan persyaratan administrasi dan syarat lainnya yang lumayan banyak. Setelah melakukan proses administrasi juga harus melakukan pengecekan yang tentunya memakan banyak waktu.

Di puskesmas, tindakan diskriminasi yang biasa dilaporkan ke lembaganya seperti pemberian obat yang tidak sesuai jatah sehingga pasien harus membeli kekurangan obat dengan kocek sendiri.

Sedangkan di rumah sakit, kasus yang paling banyak diadukan adalah re-admisi di mana pasien yang sedang dalam perawatan dan belum sembuh total disuruh pulang ke rumah. Setelah itu, pasien akan masuk kembali ke rumah sakit untuk berobat.

Untuk menekan tindakan diskriminatif terhadap pasien BPJS, dapat diberikan solusi dengan menghubungi atau mengadukan ke layanan yang ada. Mulai dari call center atau pusat panggilan 165, aplikasi JKN Mobile, kantor cabang terdekat, hingga akun media sosial resmi BPJS Kesehatan. 

Pihak BPJS Kesehatan membuka nomor pengaduan khusus di tiap fasilitas kesehatan dan ditempel di ruang-ruang yang mudah dilihat orang. Sehingga kalau ada pasien yang mengalami diskriminasi atau dipersulit bisa langsung menghubungi.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles