
Penulis: M. Abrar Putra Kaya Harahap
Dengan dalih ingin menjaga toleransi dan kenyamanan antarumat beragama, Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Yaqut Qholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Namun, langkah yang diambil oleh Yaqut atau yang kerap disapa Gus Yaqut mengalami kontroversi dan mendapat berbagai kritikan pedas dari netizen Indonesia.
Baca Juga: Tiga Hal yang Dilakukan Saat Kesehatan Mental Orang Terdekatmu Terganggu
Dalam poin SE ini dikatakan dan diatur penggunaan pengeras suara selama periode Ramadan dan Hari Raya Idulfitri. Berbagai kekeliruan mulai tampak saat SE ini terbit pada 26 Februari 2024, banyak dari masyarakat Indonesia sebenarnya salah paham terhadap peraturan ini tanpa membaca dengan detail ketentuan aturannya. Padahal dalam aturan sudah jelas dikatakan bahwa tidak ada larangan penggunaan pengeras suara, tetapi dalam hal ini Gus Yaqut hanya sedikit memberikan pedoman dan aturan sebagai bentuk toleransi umat beragama.
- Pahami ketentuan dan aturannya dengan jelas
Aturan ini menurut pemahaman penulis sebenarnya sudah sangat cocok dalam menjaga ketenteraman dan kedamaian, tetapi yang menjadi permasalahan karena kurang adanya statement yang jelas dari pihak Kementerian Agama, sehingga banyak yang salah kaprah dan mengira Gus Yaqut membatasi syiar agama Islam. Hidup di Indonesia saling berdampingan antarumat beragama, maka sudah sepantasnya saling menghormati dan menjaga kenyamanan semua agama.
Dilansir dari laman resmi kemenag.go.id, SE Nomor 01 Tahun 2024 kembali melanjutkan peraturan Nomor 05 Tahun 2022. Dalam aturannya diatur dua opsi penggunaan pengeras suara, yaitu pengeras suara luar dan pengeras suara dalam. Mengacu pada SE Nomor 05 Tahun 2022 dikatakan bahwa pengeras suara luar hanya digunakan untuk mengumandangkan azan dan membaca Al-Qur’an selama 10 menit sebelum azan. Sedangkan untuk syiar dalam waktu yang lama seperti ceramah, zikir, doa, salat wajib, salat Jumat, tarawih, serta pengumuman lainnya selama Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Mengumandangkan takbir juga diperbolehkan pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala. Namun, dalam batas waktu yang wajar hanya sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan pengeras suara luar. Setelah itu, dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam tanpa batas waktu. Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.
- Mengapa Gus Yaqut menerbitkan aturan ini?
Toleransi dalam beragama sudah sepatutnya harus dijunjung tinggi demi kerukunan setiap warga negara Indonesia. Indonesia setidaknya mengakui enam agama, yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha dan Konghucu. Keenam agama ini saling hidup berdampingan satu sama lain dalam satu negara Indonesia. Untuk itu, sebenarnya peraturan penggunaan pengeras suara dalam ibadah umat Islam sudah sepatutnya diatur dengan memperhatikan agama lainnya.
Jika hal ini tidak diatur, maka akan terjadi kesenjangan antarumat beragama yang sebenarnya agama lain dalam hal ibadah tidak menggunakan pengeras suara luar dalam kategori suara yang besar sehingga tidak terlalu mengganggu. Maka perlu dalam bulan Ramadan dan hari raya digunakan dan dipahami aturan yang telah dikeluarkan Menag untuk dilaksanakan. Hal ini dengan harapan dapat memberikan ruang yang bebas kepada agama lain dan wujud toleransi antarumat beragama di Indonesia.
- Negara lain sudah terlebih dahulu mengeluarkan aturan serupa
Melansir dari laman resmi kemenag.go.id, di negara tetangga kita, Selangor, Malaysia juga dibatasi penggunaan pengeras suara. Untuk azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Untuk ceramah dan kajian ilmu lainnya terbatas hanya pada lingkungan masjid dan musala. Di Uni Emirat Arab (UEA), diimbau menggunakan volume pengeras suara azan masjid tidak sampai dengan 85 desibel.
Beralih ke negara Turki, pengeras suara luar diperbolehkan saat azan dan khotbah salat Jumat. Volume juga diatur tidak terlalu keras. Negara Suriah, mengatur penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan dan khotbah Jumat atau pengajian menggunakan suara dalam.
Baca Juga: Rekomendasi Film untuk Menemani Waktu Luang saat Berpuasa
Editor : Syahda Khairunnisa

