
Penulis: Muhammad Daffa
Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sejak awal diperkenalkan sebagai salah satu cara pemerintah memperkuat perekonomian masyarakat desa. Gagasannya terdengar sederhana: desa tidak hanya menjadi tempat produksi, tetapi juga memiliki lembaga ekonomi yang mampu mengelola potensi lokal, membuka lapangan kerja, memperkuat distribusi barang, hingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, di balik cita-cita tersebut, muncul persoalan yang tidak bisa dianggap sepele: bagaimana jika koperasi gagal membayar pinjamannya?
Pertanyaan itu menjadi penting ketika pemerintah membuka ruang penggunaan Dana Desa untuk mendukung pengembalian pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apabila hasil usaha koperasi tidak mampu memenuhi kewajibannya. Artinya, ketika bisnis koperasi tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, terdapat mekanisme dukungan dari anggaran negara. Di sinilah publik patut bertanya: jikalau keuntungan menjadi milik koperasi, tetapi ketika gagal membayar, negara malah ikut menanggung, di mana letak batas antara tanggung jawab koperasi dan tanggung jawab negara?
Baca Juga: Dulu Melawan Penjajah, Kini Melawan Apa?
Secara kebijakan, dukungan pemerintah terhadap koperasi bukan sesuatu yang keliru. Justru pemerintah memang memiliki peran dalam menciptakan ekosistem ekonomi desa. Pemerintah sebelumnya merancang skema pembiayaan melalui perbankan dengan dukungan dana pemerintah, termasuk melalui Saldo Anggaran Lebih. Dalam skema awal, koperasi dapat memperoleh pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga 6 persen per tahun dan tenor maksimal enam tahun. Masalahnya bukan semata-mata pada adanya pinjaman, melainkan pada kesiapan koperasi mengelola pinjaman tersebut.
Di titik ini, pemerintah perlu berhati-hati agar semangat membangun ekonomi desa tidak berubah menjadi budaya “untung ditanggung koperasi, rugi ditanggung negara”. Jika koperasi berhasil, tentu masyarakat desa yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama. Namun, apabila kegagalan usaha selalu diikuti dengan intervensi anggaran publik, muncul persoalan moral hazard. Pengelola koperasi bisa kehilangan dorongan untuk berhitung secara cermat karena mengetahui terdapat kemungkinan dukungan pemerintah ketika kewajiban tidak mampu dibayar.
Masyarakat desa juga tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek kebijakan. Mereka harus dilibatkan dalam menentukan jenis usaha yang memang sesuai dengan kebutuhan dan potensi wilayahnya. Jangan sampai koperasi dibangun dengan model bisnis yang seragam, sementara kondisi setiap desa berbeda. Desa dengan potensi pertanian tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan desa yang bergantung pada sektor perikanan, perdagangan, pariwisata, atau jasa. Yang lebih penting, jangan sampai keberadaan Kopdes justru menggeser atau mematikan koperasi dan usaha masyarakat yang telah lebih dahulu tumbuh. Kebijakan ekonomi desa seharusnya menciptakan ruang kolaborasi, bukan kompetisi yang tidak sehat.
Pemerintah perlu membuktikan bahwa penggunaan anggaran negara untuk mendukung Kopdes benar-benar menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih besar daripada risikonya. Transparansi mengenai jumlah pinjaman, tingkat kelancaran pembayaran, jumlah koperasi yang bermasalah, hingga besaran dana publik yang digunakan untuk membantu kewajiban koperasi harus dapat diakses masyarakat.
Pada akhirnya, persoalan Kopdes bukan hanya tentang utang dan APBN. Ini adalah persoalan tentang bagaimana negara membangun kemandirian ekonomi masyarakat tanpa membuat masyarakat makin bergantung pada negara. Koperasi yang sehat seharusnya mampu berdiri karena kekuatan usahanya sendiri. Negara memang boleh membantu ketika masyarakat membutuhkan pijakan, tetapi bantuan tersebut jangan sampai berubah menjadi tongkat yang membuat koperasi tidak pernah belajar berjalan. Sebab, membangun ekonomi desa bukan sekadar soal menggelontorkan uang. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan uang publik benar-benar melahirkan kemandirian.
Baca Juga: Kelangkaan Pertalite di Medan: Antrean Mengular, Rakyat yang Kena Getahnya
Editor: Naqiyya Alayya Arham Rambe

