
(Kamerawan: Damia Hadifa)
Penulis: Dinda Suci Nurhafizah
Di era digital saat ini, peran pekerja kreatif seperti editor video semakin krusial, terutama dalam mendukung produksi konten untuk berbagai keperluan, termasuk kepentingan pemerintah. Namun, di balik gemerlap dunia kreatif yang tampak fleksibel dan menjanjikan, terdapat realitas yang tidak selalu seindah yang dibayangkan. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah kisah Amsal, seorang editor yang mengaku belum menerima bayaran dari proyek yang berkaitan dengan instansi pemerintah. Kasus ini menjadi viral di media sosial dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
Nama Amsal mulai dikenal publik setelah unggahannya di media sosial yang menyebutkan bahwa dirinya belum menerima bayaran atas pekerjaan penyuntingan yang telah ia selesaikan. Dalam unggahannya, Amsal menjelaskan bahwa ia telah mengerjakan proyek tersebut secara profesional, mengikuti arahan yang diberikan, serta menyelesaikannya sesuai tenggat waktu. Namun, ia justru dituduh melakukan korupsi karena jaksa menganggap proses editing, cutting, dan dubbing seharusnya gratis dan tidak perlu diberi harga. Ia mengaku telah mencoba menghubungi pihak terkait, tetapi tidak mendapatkan kepastian yang jelas. Hal ini membuatnya merasa dirugikan, baik secara materi maupun moral.
Baca Juga: Demokrasi Porak-Padam, Aktivis Kian Diterkam
Banyak pihak menilai bahwa kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi juga mencerminkan permasalahan yang lebih besar dalam sistem kerja, khususnya yang melibatkan pekerja lepas atau freelancer. Amsal dianggap melakukan mark up harga dalam pembuatan 20 video profil desa di Kabupaten Karo dan dianggap merugikan negara sebesar 202 juta rupiah. Proyek tersebut disebut telah disetujui oleh kepala desa sejak tahun 2020 hingga 2022. Namun, ada beberapa pihak yang menilai bahwa kasus ini seolah merendahkan seluruh pekerja kreatif di Indonesia. Padahal, kreativitas melibatkan keahlian, waktu, serta dedikasi yang tinggi, sehingga sudah seharusnya mendapatkan penghargaan yang layak. Alat boleh berubah, tetapi nilai kreativitas tidak pernah nol.
Banyak warganet yang memberikan dukungan kepada Amsal dengan menggunakan tagar tertentu sebagai bentuk solidaritas. Mereka menilai bahwa tidak dibayarnya upah pekerja merupakan bentuk ketidakadilan yang harus diperjuangkan. Namun, di sisi lain, kita juga harus menekankan pentingnya melihat kasus ini secara objektif dan berdasarkan fakta yang lengkap.
“Tidak ada karya kreatif yang lahir dari nol, maka tidak ada karya kreatif yang boleh dihargai nol. Sudah jelas tercantum di Rencana Anggaran Biaya (RAB) tentang cutting, editing, voice over, dan dubbing. Namun, semua item ini dicoret oleh pihak berwenang dan dihitung Rp0, lalu dijadikan dasar untuk mendakwa seseorang sebagai koruptor, bukan karena pekerjaannya tidak dikerjakan, tetapi karena pihak berwenang menilai pekerjaan itu tidak memiliki nilai,” ujar pengisi suara Bimo Kusumo.
Menurut Amsal, kasus ini bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang profesionalisme dan penghargaan terhadap kerja keras. Ia merasa bahwa sebagai pekerja, ia telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik sehingga sudah seharusnya ia mendapatkan haknya. Dalam beberapa pernyataannya, Amsal juga menekankan bahwa ia tidak berniat menjatuhkan pihak mana pun, tetapi hanya ingin mendapatkan kejelasan dan keadilan.
Kasus ini membuka mata banyak orang tentang kondisi pekerja kreatif, khususnya freelancer. Tidak adanya kontrak yang jelas, sistem pembayaran yang tidak transparan, serta ketergantungan pada pihak pemberi kerja menjadi beberapa tantangan utama yang sering dihadapi. Dalam konteks pemerintahan, sistem birokrasi memang memiliki aturan yang ketat dengan tujuan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Namun, dalam praktiknya, sistem ini sering kali menjadi hambatan, terutama ketika berhadapan dengan pekerjaan yang membutuhkan fleksibilitas tinggi seperti di bidang kreatif.
Kasus Amsal menjadi pengingat bahwa di balik kemajuan teknologi dan kreativitas, masih ada tantangan yang harus dihadapi, terutama terkait dengan perlindungan hak pekerja. Bahkan karya berbasis kecerdasan buatan (AI generated) pun tetap berbayar karena ide dan konsep tetap berasal dari manusia yang mengarahkan proses dan memastikan hasilnya layak ditayangkan. Bagi pekerja kreatif, penting untuk selalu memastikan adanya kesepakatan yang jelas sebelum memulai pekerjaan. Sementara itu, bagi pihak pemberi kerja, menghargai hak pekerja bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk profesionalisme. Kasus ini mungkin hanya satu dari sekian banyak yang terjadi, tetapi dampaknya cukup besar dalam membuka diskusi yang lebih luas tentang keadilan dalam dunia kerja modern.
Baca Juga: Rakyat Jelata Kurang Bersyukur? Saat Pegawai SPPG Lupa Posisinya

