
Penulis: Khairussyifa Auliya
Pendidikan ialah hak setiap warga negara, seprerti yang telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Negara bertanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan sistem pendidikan yang mampu membentuk warga negara Indonesia yang bijak, cerdas, beriman, bertakwa, serta berakhlak mulia. Namun, bagaimana jadinya pendekatan yang dilakukan justru bersifat mengandalkan disiplin ketat ala barak dan perintah tanpa ruang dialog?
Baru-baru ini, kebijakan yang digagas oleh Dedi Mulyadi, yang kala itu menjabat sebagai Bupati Purwakarta, kini menjadi sorotan kembali setelah mendapat dukungan dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM). Kebijakannya ialah mengatur pelajar-pelajar yang bermasalah, khususnya yang terlibat tawuran, atau perilaku menyimpang, akan dikirim ke barak militer untuk mendapatkan pembinaan. Menurut para pendukung kebijakan ini, tindakan tersebut merupakan langkah konkret dalam meingkatkan kedisiplinan dan karakter pelajar.
Baca Juga: Kemendiktisaintek RI Luncurkan Program Kampus Berdampak
Namun, pendekatan ini juga menimbulkan kriitk dari kalangan banyak orang, seperti dari Komnas HAM. Walaupun ia mendukung kebijakan ini, ia juga memberi kritik terhadap pendekatan ini. Ia menganggap bahwa mengirim pelajar ke barak, identik dengan kekerasan simbolik, hierarki yang ketat, dan kurangnya dialog bisa mengabaikan prinsip-prinsip fundamental pendidikan yang bersifat inklusif, dialogis, dan menghargai setiap potensi individu.
Kita seharusnya mempertanyakan, apa sebenarnya yang menjadi penyebab dari kenakalan remaja ini? Apakah murni disebabkan dari kurangnya kedisiplinan? Atau disebabkan pengaruh lingkungan sosial, tekanan ekonomi, keterbatasan bimbingan orang tua, serta kurangnya sarana ekspresi yang positif untuk mereka?
Dalam banyak situasi, siswa yang terlibat dalam perilaku menyimpang bukanlah “nakal” secara mendasar, tetapi sedang menghadapi trauma dan kekacauan yang tidak terlihat. Mereka memerlukan tempat yang aman untuk disuarakan, bukan tempat yang kaku dan mengekang. Pendekatan yang bersifat represif hanya akan menekan gejala, bukan menyelesaikan akar permasalahan.
Beberapa penelitian dalam bidang pendidikan menunjukkan bahwa hukuman fisik atau metode disiplin yang keras dapat menyebabkan trauma, menghilangkan rasa percaya diri, bahkan mendorong perilaku agresif sebagai bentuk perlawanan yang tersembunyi. Alih-alih menjadi sosok yang disiplin, anak malah belajar menjadikan kekerasan sebagai cara penyelesaian.
Sebagai alternatif, pendidikan karakter perlu dikembangkan melalui pendekatan yang bersifat humanistik. Konseling mendalam, penguatan fungsi guru sebagai pendidik, keterlibatan psikolog di sekolah, serta pengembangan yang berorientasi komunitas jauh lebih sesuai. Selain itu, di era kurikulum merdeka belajar, siswa seharusnya mendapatkan kesempatan untuk mengenali potensi dan nilai-nilai kehidupan, bukan terperangkap dalam rasa takut.
Berita baiknya, kita sepakat bahwa perilaku nakal siswa harus ditangani. Tawuran, bullying, dan tindakan menyimpang tidak dapat diterima. Namun, solusi yang diambil harus menghormati hak-hak anak, sesuai dengan Konvensi Hak Anak yang telah disetujui Indonesia. Setiap anak berhak atas perlindungan, pengasuhan, dan pendidikan yang bermartabat, bukan penindasan.
Sungguh tepat bahwa disiplin merupakan komponen penting dalam dunia pendidikan. Namun, disiplin yang muncul dari kesadaran akan tanggung jawab dan nilai-nilai, bukan hanya karena rasa takut terhadap sanksi. Kita tidak sedang melatih tentara, melainkan membangun generasi penerus bangsa yang memiliki pemikiran kritis, penuh empati, dan dapat hidup dengan damai berdampingan.
Mengembalikan siswa ke arah yang tepat bukanlah tentang menenangkan, tetapi tentang mendukung. Bukan tentang menguasai, tetapi lebih kepada memahami. Sebab pada dasarnya, pendidikan adalah cara untuk menjadikan manusia lebih manusiawi.
Baca Juga: Internet 10G: Melaju di Era Kecepatan Tanpa Batas

