
Penulis: Sri Sukma Wulandari
Pendidikan merupakan suatu hal yang berhak diperoleh setiap Warga Negara Indonesia (WNI) baik di perkotaan maupun di pelosok desa terpencil. Pendidikan sendiri merupakan gerbang menuju generasi yang lebih baik, sehingga generasi saat ini dapat meningkatkan taraf kehidupannya.
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD 1945) Pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.
Untuk itu, seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan salah satu tujuan Negara Indonesia. Pada awal 2020, seluruh dunia dihebohkan dengan munculnya sebuah virus yang mematikan, yaitu Covid-19. Sejak awal kemunculan virus ini, sudah banyak merugikan masyarakat bahkan banyak memakan korban jiwa, sehingga mengakibatkan beberapa negara harus melakukan karantina wilayah besar-besaran termasuk Indonesia.
Pandemi Covid-19 yang kita rasakan bersama hingga saat ini sangat berdampak signifikan terhadap berbagai sektor termasuk sektor pendidikan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini menerapkan berbagai kegiatan dengan metode daring secara virtual seperti Zoom. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makariem dalam rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian dengan seluruh kepala daerah untuk memastikan kebijakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 agar terlaksana secara baik dengan metode daring seperti yang kita rasakan saat ini.
Dalam hal ini timbul pertanyaan, Apakah pendidikan kita sudah efektif dan semakin berkembang dengan menerapkan metode daring? Apakah segala kegiatan maupun aktivitas pelajar atau mahasiswa dapat terlaksana dengan baik saat ini?
Hasil survei yang diamati di lapangan, saat ini menggambarkan bahwa dunia pendidikan yang terjadi di negara kita di berbagai wilayah daerah terkhususnya wilayah 3T sedang menangis. Banyak orang tua, pelajar serta mahasiswa sangat dilema dihadapkan dengan metode pembelajaran yang menuntut mereka harus belajar dari rumah, karena harus menggunakan metode belajar daring.
Hal ini bukanlah hanya terjadi di daerah tertinggal, bahkan di daerah perkotaan banyak orang tua mereka mengeluh perkembangan pendidikan anak-anaknya yang semakin menurun, dan sering terjadi yang mengerjakan pembelajaran sekolah bukan lagi anak melainkan orang tua nya.
Peristiwa ini membuat penulis sangat miris melihatnya. Penulis berprinsip bahwa pendidikan yang layak diberikan itu adalah pengajaran oleh guru yang dilakukan secara langsung kepada mereka. Selalu ada solusi dalam setiap masalah dan selalu ada jalan yang Allah Subhanahu wa ta’ala berikan untuk kita.
Jangan pernah kita putuskan pendidikan anak bangsa tetapi membiarkan kerumunan aktif di mana-mana. Negara yang maju adalah negera yang tetap menomor satukan pendidikan ilmu anak bangsa. Sebagaimana Rasulullah Sallallahu ‘alaihi wasallam bersabda“Barang siapa yang hendak menginginkan dunia, maka hendaklah ia menguasai ilmu. Barang siapa menginginkan akhirat, hendaklah ia menguasai ilmu. Dan barang siapa yang menginginkan keduanya (dunia dan akhirat), hendaklah ia menguasai ilmu”. (HR. Ahmad).
Mari sama-sama kita satukan niat untuk terus mengabdikan diri bagi dunia pendidikan, masyarakat, dan untuk kemajuan negara kita. Sebagai generasi muda yang hebat kita harus yakin, bahwa kita memiliki mimpi besar untuk negara kita, dan kita harus yakin dengan potensi yang kita miliki saat ini.
Sebagai penutup, “Jika kamu dapat melakukannya, maka yakinlah bahwa kamu dapat memimpikannya dan jangan pernah tanyakan apa yang sudah kita dapatkan selama ini. Namun, coba tanyakan dalam diri kita apa yang sudah kita berikan sampai saat ini”.
- Nama: Sri Sukma Wulandari
- Jurusan: Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah)
- Fakultas: Syariah dan Hukum (FSH)
- Semester: VIII
- Instagram: @srisukmawulandari_
- Facebook: Sri Sukma Wulandari
Editor: Anggia Nurulita

