
Penulis: Ahmad Fadhlan
Melansir dari tirto.id Aliansi Perangkat Lunak atau BSA (The Software Alliance) menyatakan, data pada 2017 menunjukkan bahwa sebesar 83 persen software yang beredar di Indonesia adalah bajakan.
Dalam acara kampanye Legalize and Protect yang berlangsung di Jakarta, Tarun Sawney, selaku Senior Director BSA, menjelaskan rata-rata penggunaan software tidak berlisensi adalah 57 persen. Sementara di Indonesia mencapai 83 persen, sehingga diklaim sebagai salah satu yang tertinggi di dunia. “Di kawasan Asia Pasifik, rata-rata penggunaan software tidak berlisensi adalah 57 persen, sementara di Indonesia sendiri mencapai 83 persen. Ini tinggi sekali, bahkan termasuk angka tertinggi di dunia,” katanya di Jakarta pada, Senin (18/3/2019).
“Yang penting gratis, kalau ada yang bisa digratiskan kenapa harus bayar? Jika ada bajakan kenapa harus keluar uang banyak demi yang orisinal?” adalah kalimat yang bisa kita dengar dari seseorang yang gemar mengeksploitasi aplikasi bajakan dan seolah merasa beruntung memakai aplikasi bajakan tersebut.
Kegiatan pembajakan maupun menggunakan aplikasi bajakan sama dengan melakukan pencurian. Pihak developer yang sudah susah payah menciptakan dan meracik aplikasi sebaik mungkin, mereka berhak mendapatkan imbalan dari apa yang mereka ciptakan. Sebagian dari kita hanya mau untung sebelah pihak, mengeksploitasi karya orang lain menjadi milik pribadi, bahkan lebih parahnya menghasilkan keuntungan berupa uang dari aplikasi tersebut. Pemikiran cerdik dan licik tersebut bisa membuat ketagihan, loh, sobat kampus!
Mindset dari kebanyakan kita taunya hanya memakai, tetapi tidak mau tahu asal usul barang yang dipakai. Coba perhatikan teman kita atau bahkan anda yang membaca tulisan ini memiliki laptop yang ketika masuk ke desktop akan muncul notifikasi “Activate Windows”. Perlu diketahui kondisi itu menjelaskan bahwa Microsoft Windows yang digunakan sedang tidak aktif atau sedang tidak berlisensi.
Kemungkinan yang terjadi ialah Windows yang digunakan itu terinstal dengan ilegal alias Windows bajakan. Entah itu terpasang dari penjual ataupun pengguna sebelumnya jika laptop itu berada di tangan kedua. Sistem akan meminta untuk mengaktifkan Windows, artinya pengguna haruslah membeli lisensi aslinya. Demikian juga Microsoft Office di dalamnya, jika Windows-nya saja sudah bajakan, maka kemungkinan besar Office-nya pun demikian.
Contoh lain, pihak pengembang sudah menetapkan harga sekian untuk suatu aplikasi. Misal sebut saja Adobe Photoshop CC 2021. Jika dibeli dari situs resmi adalah sekitar Rp283.300,- per bulan. Betapa zalimnya orang-orang kreatif alias licik memodifikasi aplikasi yang telah mereka dapatkan entah dari mana, kemudian memanipulasi lisensinya dan membagikannya kepada orang lain. Dan yang lebih parahnya lagi menjualnya dengan harga yang jauh lebih murah dibanding harga yang tertera di situs resmi.
Jangan kita sebagai kaum milenial menganggap enteng dan sepele terhadap permasalahan ini. Simpelnya, jika kita tidak mampu untuk membeli ataupun membayar sewa aplikasi tersebut, maka sebenarnya bukan di situlah kemampuan kita, kan? Artinya selama ini kita memaksakan diri untuk terlihat profesional. Kita sadar bahwa yang sedang kita lakukan ini adalah tindakan ilegal, tapi kenapa masih terus bertahan? Padahal masih banyak aplikasi alternatif yang tidak kalah seperti aplikasi populer tersebut. Sudah seharusnya kita sadar dan kitalah yang harus menyadarkan orang-orang di sekitar kita perihal ini.
Maka dari itu, penulis mengajak kita semua untuk mengubah pola pikir kita, sadarkan diri bahwa tidak ada yang gratis di dunia ini. Semua butuh pengorbanan, mengorbankan sesuatu untuk mendapatkan sesuatu. Sekarang pilihan ada di diri masing-masing, tetap menghargai sesama manusia dengan menggunakan aplikasi orisinal dan legal, atau hanya mengambil keuntungan untuk diri sendiri. Mari bijak dan etislah dalam menggunakan produk digital dewasa ini.
Editor: Amelia Pratiwi

