Panduan Isolasi Mandiri untuk Pasien Covid Tanpa Gejala

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Internet https://lifepack.id)

Penulis: Karmila Sinaga

Kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia masih belum pulih. Obat atau vaksin belum menyebar secara merata di kalangan masyarakat. Berdasarkan data harian kasus Corona yang dikutip dari situs Kementerian Kesehatan Republik Indonesia pada kamis 22 Juli 2021, mencatat positif Covid-19 sebesar 3.033.339 jiwa, sembuh 2.392.923 jiwa, dan meninggal sebanyak 79.032 jiwa. Hal ini memperlihatkan jumlah pasien yang terinfeksi virus kian hari terus bertambah. Berangkat dari hal tersebut, tentunya dibutuhkan kesadaran setiap masyarakat untuk tetap waspada berupaya mengurangi risiko penularan, termasuk kesehatan diri sendiri. Jika sudah mengalami gejala sebaiknya melakukan isolasi mandiri. 

Virus Corona memiliki karakter yang bisa tetap terdeteksi di saluran pernapasan atas hingga 12 minggu setelah muncul gejala. Berdasarkan data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), orang dewasa yang terinfeksi Covid-19 dengan gejala ringan hingga sedang berpotensi menularkan virus hingga hari ke-10 setelah muncul gejala. Pada pasien dengan gejala berat dan kritis membutuhkan waktu yang lebih lama melewati masa infeksius, yakni 20 hari setelah gejala. Lebih lanjut, dewasa ini banyak dari masyarakat Indonesia menganggap remeh, bahkan di tengah kerumunan masih ada saja masyarakat yang tidak memakai masker. Jika tidak merasakan gejala Covid-19, protokol kesehatan kian diabaikan. Padahal terkuak kabar Covid-19 bisa terjangkit tanpa gejala pada tubuh seseorang, bahkan kasus meninggal Covid-19 yang menjalani isolasi mandiri pun mengalami peningkatan. 

Berangkat dari hal tersebut, kumparan menjelaskan Protokol tata laksana Covid-19 terbaru hasil revisi sebelumnya yang dikeluarkan Organisasi Profesi yang terdiri dari Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Dalam Dokumen yang diterima, salah satu yang dijelaskan adalah penanganan isolasi mandiri untuk pasien Corona tanpa gejala (OTG), yakni:

  • Isolasi mandiri dan pemantauan 
  1. Isolasi mandiri di rumah selama 10 hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi, baik isolasi mandiri di rumah maupun di fasilitas publik yang dipersiapkan pemerintah
  2. Pasien dipantau melalui telepon oleh petugas Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP),
  3. Kontrol di FKTP terdekat setelah 10 hari karantina untuk pemantauan klinis.
  • Non-farmakologis

Pasien

  1. Selalu menggunakan masker jika keluar kamar dan saat berinteraksi dengan anggota keluarga
  2. Cuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer dengan teratur
  3. Jaga jarak dengan keluarga (physical distancing)
  4. Upayakan kamar tidur sendiri/terpisah 
  5. Menerapkan etika batuk (Diajarkan oleh tenaga medis)
  6. Alat makan-minum segera dicuci dengan air/sabun
  7. Berjemur di panas matahari minimal sekitar 10-15 menit setiap harinya (sebelum jam 9 pagi dan setelah jam 3 sore),
  8. Pakaian yang telah dipakai sebaiknya dimasukkan dalam kantong plastik/wadah tertutup yang terpisah dengan pakaian kotor keluarga yang lainnya sebelum dicuci dan segera dimasukkan mesin cuci
  9. Ukur dan catat suhu tubuh 2 kali sehari (pagi dan malam hari)
  10. Segera beri informasi ke petugas pemantau/FKTP atau keluarga jika terjadi peningkatan suhu tubuh di atas 38 derajat Celsius.
  • Farmakologi atau pengobatan 
  1. Bila terdapat penyakit penyerta/komorbid, dianjurkan untuk tetap melanjutkan pengobatan yang rutin dikonsumsi. Apabila pasien rutin meminum terapi obat antihipertensi dengan golongan obat ACE-inhibitor dan Angiotensin Reseptor Blocker perlu konsultasi ke Dokter Spesialis Penyakit Dalam atau Dokter Spesialis Jantung
  2. Vitamin C dengan pilihan:

Tablet Vitamin C non acidic 500 mg/6-8 jam oral (untuk 14 hari).

Tablet isap vitamin C 500 mg/12 jam oral (selama 30 hari).

Multivitamin yang mengandung vitamin C 1-2 tablet /24 jam (selama 30 hari). Dianjurkan multivitamin yang mengandung vitamin C, B, E, Zinc.

3. Vitamin D dengan pilihan:

Suplemen: 400 IU-1000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, tablet effervescent, tablet kunyah, tablet isap, kapsul lunak, serbuk, sirup).

Obat: 1000-5000 IU/hari (tersedia dalam bentuk tablet 1000 IU dan tablet kunyah 5000 IU)

4. Obat-obatan suportif baik tradisional (Fitofarmaka) maupun Obat Modern Asli Indonesia (OMAI) yang teregistrasi di BPOM dapat dipertimbangkan untuk diberikan namun dengan tetap memperhatikan perkembangan kondisi klinis pasien.

5. Obat-obatan yang memiliki sifat antioksidan dapat diberikan.

Panduan baru isolasi mandiri di rumah untuk pasien Covid-19 tanpa gejala sangat dibutuhkan, dengan adanya arahan ini diharapkan masyarakat Indonesia maupun pasien Covid-19 dapat mencegah penularan luas virus Covid-19 dan setiap individu dapat lebih memperhatikan kesehatan tubuhnya.  

Editor: Anggia Nurulita

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles