
Penulis: Deddy Irawan
Kekerasan seksual akhir-akhir ini menjadi momok yang amat menakutkan bagi masyarakat Indonesia khususnya wanita. Pasalnya kekerasan seksual terhadap wanita merupakan salah satu tindakan asusila yang dapat merusak banyak hal, yaitu rusaknya kemulian wanita yang berujung pada rasa trauma dan depresi akut yang dialami korban. Tindakan haram ini tentunya juga melanggar Pancasila, UUD 1945, HAM, bahkan kodrat Tuhan Yang Maha Esa.
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap wanita khususnya anak di bawah umur menjadikan negeri ini berstatus “darurat kekerasan seksual.” Kekerasan seksual tidak hanya terjadi di tempat yang terbuka, namun mirisnya kekerasan seksual juga dapat terjadi di instansi pendidikan, baik sekolah, pondok pesantren, bahkan perguruan tinggi.
Banyak sudah kasus kekerasan seksual yang dialami wanita Indonesia. Di antara yang menjadi sorotan ialah kasus kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan. Beberapa waktu lalu, terungkapnya kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu pengasuh pondok pesantren di Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung, pelaku memperkosa sebanyak 21 santriwatinya yang masih di bawah umur dan beberapa di antaranya telah hamil bahkan hingga melahirkan. Pelaku diketahui telah melakukan tindakan bejatnya sejak 2016.
Ini bukanlah kabar baik melainkan kabar yang teramat buruk. Lihatlah Indonesia kita yang kini sudah sangat darurat dengan tindakan pelecehan dan kekerasan seksual. Bagaimana bisa seorang pengasuh pondok pesantren melakukan tindakan sebejat itu? Di manalah coba akal dan nalurinya? Tentunya perbuatan tersebut mencoreng nama baik instansi pendidikan Indonesia terlebih menghancurkan citra dari pondok pesantren Indonesia.
Tindakan seperti ini tidak dapat dicegah kecuali dengan ketegasan hukum negara. Masyarakat tidak dapat menyelesaikan persoalan ini sendirian, begitu pula dengan penguasa yang tidak dapat mengatasi perilaku tanpa adanya sebuah laporan dari masyarakat ataupun korban. Maka, kolaborasi antara masyarakat dengan penguasa dalam menyelesaikan masalah ini sangat penting. Di samping ketegasan dan kekuatan hukum yang mengikat terhadap perbuatan tersebut sangat diperlukan. Hal ini menjadi tugas penguasa dan penegak hukum yang sudah semestinya memberikan hukuman berat bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual.
Pelecehan dan kekerasan seksual kerap terjadi terhadap wanita. Maka, sangat diperlukan sekali perlindungan hukum terhadap wanita agar para predator seksual tidak dapat semena-mena melakukan perbuatan keji ini. Komnas HAM dibentuk untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban pelecehan seksual, bukan justru memberikan perlindungan kepada pelaku kekerasan seksual. Sangat disayangkan sekali, ketika pelaku kekerasan seksual yang memperkosa 21 santriwati di bawah umur hingga hamil dikatakan tidak manusiawi mendapatkan hukuman mati.
Jika hukuman mati yang dijatuhkan kepada predator seksual terhadap 21 santriwati di bawah umur hingga hamil dikatakan tidak manusiawi, lantas apakah perbuatan keji dengan memperkosa 21 wanita di bawah umur itu perbuatan yang manusiawi? Mau sampai kapan hukum di Indonesia seperti ini? Andai saja yang menjadi korban salah satunya adalah anak kita. Bagaimana bisa Anda mengatakan bahwa perbuatan tersebut tindakan yang manusiawi? Penulis yakin, tidak ada satupun orang tua yang menganggap bahwa itu adalah perbuatan yang manusiawi.
Tak sampai di situ, kasus pelecehan seksual juga kerap terjadi di instansi perguruan tinggi. Sempat ramai di dunia maya terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah satu petinggi fakultas Universitas Negeri Riau (Unri) pada Oktober 2021 lalu. Alih-alih memberikan bimbingan skripsi kepada salah satu mahasiswinya, ternyata malah mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Setop pelecehan dan kekerasan seksual sekarang juga! Negara ini takkan menjadi negeri yang mendapatkan keberkahan dari Tuhan Yang Maha Esa jika tindakan kejahatan asusila seperti pelecehan dan kekerasan seksual tidak dihentikan. Penguasa menjadi tonggak utama untuk menghentikan perbuatan bejat tersebut, pasalnya penguasalah yang mengendalikan hukum di negeri ini. Solusi terbaik mengatasi tindakan pelecehan dan kekerasan seksual ialah ketegasan hukum yang ditegakkan oleh penguasa dan penegak hukum terhadap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual agar memberikan efek jerah bagi predator seks.
Masyarakat harus melek terhadap keganasan pelaku predator seks, karena menjaga dan memperhatikan anak dalam bergaul sangatlah penting. Jika wanita di suatu negeri telah rusak, maka rusaklah generasi bangsa. Wanita itu mulia ibarat mahkota yang dipakai oleh seorang ratu, letaknya tinggi di atas kepala, maka begitulah kemuliaan dan ketinggian derajat seorang wanita. Siapa yang berhak menjaga dan melindungi mahkota itu? Tentunya diri sendiri, orang tua dan juga badan hukum di negeri ini. Mahkota indah yang letaknya di atas kepala, maka junjung tinggilah kemuliaan tersebut, jangan malah menjatuhkannya bahkan rela diinjak-injak orang lain.
Wahai Wanita, dirimu sangat berharga dan sangat mulia, dan Islam sangat menjunjung tinggi derajatmu. Sebagaimana Rasulullah Sallallahu alaihi wasallam menyebutkan nama Ibu sebanyak tiga kali dalam sebuah kisah ketika Rasulullah ditanya kepada siapa harus berbakti. Selain itu, syariat Islam sangat memperhatikan dan mengatur cara wanita berpakaian, karena mulianya dirimu diperintahkan untuk menjaga serta menutup aurat dengan sebaik-baiknya.
Editor: Dita Saharani

