PPKM Darurat, Apa yang Beda?

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Internet www.cnbcindonesia.com)

Penulis: Laras Joefanny

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Indonesia merupakan suatu kebijakan yang diambil pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 dalam menangani pemutusan mata rantai Covid-19 di Indonesia. Sebelum pemerintah mengambil keputusan untuk melaksanakan PPKM, pemerintah terlebih dahulu sudah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di sejumlah wilayah di Indonesia. 

Dengan begitu timbul berbagai macam pertanyaan, apakah ada perbedaan antara PPKM dengan PSBB? Atau sebenarnya sama, namun hanya namanya saja yang diganti. Kemudian muncul pertanyaan lagi, mengapa baru sekarang dilaksanakannya PPKM, padahal sudah kita ketahui sejak munculnya Covid-19 di Indonesia, keadaan di Indonesia sudah darurat. Dengan banyaknya muncul berbagai macam pertanyaan pihak pemerintah berusaha untuk menjelaskan. 

Guna menekan laju penyebaran Covid-19, pemerintah melakukan PPKM darurat menggantikan PPKM mikro. Dikutip dari laman Tempo.co, PPKM mikro dianggap sudah tidak efektif lagi, pemerintah memberlakukan PPKM mikro masih di tujuh provinsi yang sama. Bedanya PPKM mikro ini hanya meliputi kegiatan RT/RW. Sedangkan PPKM darurat diterapkan di 48 kabupaten/kota dengan level 4 yang ada di Indonesia dan 74 kabupaten/kota  dengan asesmen situasi pandemi level 3 di pulau Jawa dan Bali.

Istilah ini tidaklah penting karena yang paling dibutuhkan adalah implementasi konkret dari pembatasan pergerakan masyarakat. “Jujur saja keputusan ini baru diambil saat ini. Tapi tidak ada kata terlambat. Tidak ada pilihan lagi kecuali kita melakukan pembatasan secara besar-besaran,” ujar Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR. Dikutip dari channel YouTube Najwa Shihab.

Sebelum PPKM dilakukan banyak masyarakat yang meminta bantuan untuk mendapatkan ruangan rumah sakit. Hal itu dikarenakan kapasitas rumah sakit sudah penuh. Bahkan ada video tentang orangtua 74 tahun yang sedang sakit, namun tidak mendapatkan tempat tidur di rumah sakit. Sementara, nafas sudah sulit bahkan akurasi oksigen sudah 60. Bukan hanya itu saja bahkan pihak keluarga sudah menelpon kemana pun, namun tidak ada bantuan. Saat ini dapat dikatakan Indonesia dalam kondisi yang sangat miris. 

Apalagi ketika tenaga kesehatan di garda terdepan mengeluhkan hal yang sama. Mereka sudah tidak kuat lagi, bahkan jam kerja mereka lebih dari yang seharusnya. Beberapa dari mereka mengatakan “Tenaga kesehatan banyak terkena Covid-19 kembali, karena tenaga kesehatan terlalu Lelah”. Jumlah pasien bertambah terus menerus setiap harinya. 

Bisa dikatakan sistem kesehatan hampir lumpuh, untuk wilayah Jabodetabek sudah bisa dikatakan lumpuh. Jadi, kondisi sudah darurat sekali, tidak ada pilihan lain kecuali pemerintah segera melakukan pembatasan masyarakat secara besar-besaran. Di setiap negara tidak ada yang siap ketika berbicara menghadapi Covid-19, oleh karena itu dinamikanya pun terus terjadi. 

Seperti yang dikatakan Najwa Shihab, ini semua hanya istilah yang terpenting adalah bagaimana seluruh masyarakat bisa menerapkan kebijakan yang telah dilakukan oleh pemerintah. Dengan demikian mau tidak mau, siap tidak siap kita harus mendukung dan menaati yang sudah menjadi kebijakan dan keputusan pemerintah agar kita bisa memutus mata rantai Covid-19. Baik itu hanya pergantian sebuah nama kebijakan, itu semua dilakukan pemerintah untuk kepentingan dan keselamatan seluruh rakyat Indonesia. 

Editor: Adelini Siagian

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles