
Penulis: Widia Usada
Kasus Covid-19 kini kembali meningkat di Indonesia, pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 untuk wilayah Jawa–Bali yang berlaku mulai 8 hingga 21 November 2022. Perpanjangan PPKM ini diberlakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 yang kasusnya kini kembali meningkat di Indonesia.
Aturan lengkap PPKM Level 1 Jawa–Bali ini tercantum pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022. Berikut beberapa aturan PPKM Level 1 Jawa–Bali dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022:
- Pelaksanaan Pembelajaran di Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022.
2. Bekerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Pelaksanaan Kegiatan Makan dan Minum di Tempat Umum
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah;
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menggunakan protokol kesehatan yang ketat sampai 22.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 100%; dan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
4. Mal/Pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100% sampai 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 sampai dengan 12 tahun yang masuk; dan
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
5. Bioskop
Dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
- Kapasitas maksimal 100% dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali, tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
- Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100%; dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Kesehatan.
6. Rumah Ibadah
Rumah ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100% kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama (Kemenag).
7. Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan daring), dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Editor: Adelini Siagian

