
Penulis: Juwita Sima
Tahukah kamu mengenai sex education? Hal ini mungkin sudah sering kita dengar. Bagi sebagian orang pendidikan seks semenjak dini akan mempengaruhi seorang anak yang akan tumbuh dewasa. Namun, ada sebagian lain yang menganggap bahwa edukasi seks ini malah memperburuk bahkan dianggap memperkenalkan sesuatu hal yang tabu pada anak remaja.
Tidak menutup kemungkinan ada hal-hal positif yang perlu diambil dari pendidikan seputar seks yang tentu tidak terlepas dari kenakalan remaja yang merajalela. Kenakalan itu antara lain hamil di luar nikah, aborsi, bahkan terkena penyakit HIV dan kenakalan remaja lainnya. Banyak orang berpendapat dengan diterapkannya edukasi seks berguna untuk menghindari hal-hal negatif tersebut, meski ada banyak pro kontra yang terjadi.
Namun, bisakah kita mengulik kembali peristiwa yang baru saja terjadi di akhir tahun 2021 lalu? Ketika seorang mahasiswi berinisial NW mati bunuh diri di makam ayahnya dengan alasan hamil di luar nikah an tidak ada pertanggungjawaban dari pihak lelaki bahkan adanya pemaksaan aborsi ilegal. Bahkan ada juga kelakuan bejat kepala yayasan pesantren yang melecehkan dua belas siswanya atau seorang kakek yang melecehkan cucunya, dilanjut dengan pelecehan yang dilakukan seorang dosen pada mahasiswanya. Betapa wanita tidak memiliki tempat yang aman untuk berlindung di negeri ini.
Pro kontra mengenai edukasi seks kembali terulang. masyarakat meminta perlindungan negara untuk mencegah terjadinya hal serupa di masa depan. Bijaknya pemerintah mengeluarkan peraturan baru dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di lingkungan perguruan tinggi. Dan intinya hampir sebagian dari 21 kategori kekerasan yang dipaparkan memiliki frasa “tanpa persetujuan korban”.
Kalimat ini dianggap mengacu pada “sexual consent”, yakni bahwa kegiatan seksual dapat dibenarkan atas dasar persetujuan korban. Hal ini mengandung unsur adanya legalisasi terhadap tindakan asusila dan seks bebas berlandasan persetujuan bersama dalam Permendikbud 30, bahkan disangkutpautkan dengan pelegalan dan pendistribusian secara merata terkait penggunaan alat kontrasepsi .
Tentu hal ini berbanding terbalik dan sangat bertentangan dengan budaya Indonesia yakni melakukan hubungan seksual diluar pernikahan. Selain melanggar asusila tentu juga melanggar syariah Islam yang merupakan agama mayoritas di Indonesia. Atas kesadaran bersama masyarakat sangat menentang peraturan baru tersebut, sebab bukan hal seperti ini yang disuarakan untuk mencegah adanya kekerasan seksual.
Harapan yang dinanti sangat jauh dari realita yang disahkan. Sehingga banyak yang beranggapan edukasi seks semakin berkembang dengan cepat, alih-alih mencegah dan menangani kekerasan seksual, pemerintah malah melegalkan sexual consent yang seolah memberikan peluang bagi remaja untuk bertindak lebih leluasa dengan unsur “suka sama suka”. Padahal dalam ilmu psikologi, pemikiran remaja dikategorikan belum matang dan memiliki permasalahan dalam mengambil keputusan serta sering berperilaku seolah dunia milik mereka tanpa memikirkan risikonya.
Ternyata sampai pada tahap ini, masih saja ada pro kontra yang terjadi. Sebagian berpendapat bahwa negara terlalu jauh mengurus masalah pribadi rakyat, golongan ini menanggapi masalah seksual urusan individu dan memiliki hak tanpa adanya batasan-batasan yang ditentukan oleh pemerintah. Sementara umat Islam pun menentang peraturan yang dikeluarkan namun dengan pendapat lain, bahwa frasa “persetujuan korban” akan merusak moral anak bangsa yang dengan sesuka hati melakukan perzinahan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai dan syariah Islam.
Banyak pengguna media sosial menyampaikan berbagai macam pendapat mereka dalam akun pribadi di media sosialnya. Seperti Aab Elkarimi yang merupakan seorang kreator video yang fokus pada penyampaian opini pribadi mengenai sesuatu baru yang beredar di pemberitaan Indonesia. Aab tidak setuju terhadap Permendikbudristek 30 yang disahkan, beliau beropini bahwa dengan adanya peraturan tersebut memberikan peluang atas perzinahan yang tentunya sangat bertentangan dengan Islam.
“Zina itu bukan hanya dosa, tetapi zina juga ikut mendesakralisasi pernikahan dan keluarga, membuatnya tidak sakral dan tidak penting. Zina juga memutus nasab serta membuka peluang untuk aborsi, penyakit kelamin bahkan sampai kegelisahan psikologis,” ungkapnya.
Lantas bagaimana pendapatmu?
Editor: Anggia Nurulita

