
Penulis: Muhammad Alvridho Prayoga
“Warga ketakutan luar biasa, karena aparat banyak sekali, kalau itu niatnya bukan mengamankan pengukuran, kalau menurut saya itu bagian intimidasi dan teror,” kata Julian Dwi Prasetia dengan nada tinggi yang merupakan Tim Kuasa Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
Pernyataan berbeda dilontarkan oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang mengatakan warga jangan takut, karena mereka hanya mengukur tanah dan berharap warga lainnya tidak menghalangi.
“Saya berharap, semuanya bisa adil bisa menahan diri agar proses pengukurannya lancar. Soal tidak setuju tidak apa-apa, kok. Tapi biarkan mengukur, mengukur ini, kan, antisipasi semua lahannya berapa, punya siapa, cuma mengukur saja, kok,” tutur Ganjar.
Pernyataan menuai pertentangan, manakah ungkapan yang benar-benar terjadi di lokasi kejadian? Siapakah yang bersalah? Atau pemerintah dibutakan indranya mengenai kejadian yang dialami Desa Wadas?
Ada apa dengan Desa Wadas?
Desa wadas memiliki wilayah seluas 405.820 Ha sebagian besar berupa tanah kering. Masyarakat memanfaatkan tanah kering sebagai lahan perkebunan dengan hasil produksi berupa kayu dan pepohonan. Mata pencarian masyarakat adalah bertani dan berkebun. Adapun akar masalah yang membuat desa wadas menjadi sorotan adalah proyek pembangunan Bendungan Bener.
Bendungan Bener masih berada di satu kecamatan yang sama dengan Desa Wadas. Lalu, material yang dipakai adalah batu andesit yang rencananya akan ditambang langsung dari Desa Wadas. Rencana penambangan batu andesit pun ditolak warga wadas. Khawatir, nantinya akan merusak mata pencarian masyarakat tersebut.
Konflik memanas
Pada Senin, 7 Februari 2022, ribuan aparat kepolisian mencoba kembali memasuki Desa Wadas. Hari itu mereka baris-berbaris di Purworejo dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto. Malam harinya, terjadi pemadaman listrik di Desa Wadas, sementara di desa-desa sekitarnya tetap menyala.
Dinukil dari laman Instagram @narasinewsroom pada Selasa, 8 Februari 2022, ada sekitar 250-an aparat gabungan Polri, TNI, dan Satpol PP memasuki pemukiman Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah. Aparat gabungan tersebut ditugaskan untuk pengukuran tanah, akan tetapi sejumlah warga ditangkap polisi tanpa alasan yang jelas. Polisi juga menyisir dan menggeledah rumah warga untuk melakukan penangkapan. Hingga pada pukul 18.45 WIB dijelaskan pada laman Twitter @wadasmelawan sudah ada 60-an warga Wadas yang ditangkap.
“Polisi juga menuduh warga yang ditangkap membawa senjata tajam. Padahal, aparat sendiri justru datang membawa senjata lengkap dan tameng. Tuduhan aparat kepolisian bahwa ada beberapa warga yang membawa senjata tajam dan melakukan perlawanan menjadi ungkapan yang tidak mendasar,” ungkapan yang dikutip dari unggahan Instagram @wadas_melawan.
Penangkapan warga terus bertambah tepatnya pada Rabu, 9 Februari 2022 sekitar pukul 16.30 WIB. Sebanyak 67 orang yang terdiri dari 60 warga di antaranya 13 anak-anak, 5 orang solidaritas, 1 Kuasa Hukum (LBH Yogyakarta) dan 1 orang seniman yang ditahan Polres Purworejo sudah berhasil kembali ke Desa Wadas. Hal ini dikarenakan tuduhan-tuduhan kepada warga tidak terbukti, selain itu juga berkat penanganan tim kuasa hukum dan seruan tekanan solidaritas dari berbagai titik.
Kebijakan Pemerintah
Menengahi konflik tersebut, Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo memohon maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo. Permintaan maaf itu terkait peristiwa yang terjadi di Desa Wadas pada Selasa siang, 8 Februari. Meminta polisi membebaskan warga yang diamankan di Polsek Bener. “Karena kejadian kemarin, mungkin ada masyarakat yang merasa betul-betul tidak nyaman,” ujar Ganjar pada Rabu, 9 Februari 2022.
Di hari yang sama, Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), menegaskan penolakan sebagian masyarakat Wadas tidak berpengaruh secara hukum. “Saya ingin tegaskan penolakan sebagian masyarakat itu tidak akan berpengaruh secara hukum pada rencana pembangunan atau penambangan batu andesit di Desa Wadas ini,” ungkapnya, dalam konferensi pers di kantornnya.
Editor: Nurul Liza Nasution

