Perkara Chromebook: Pantaskah Mantan Mendikbud Dituntut Lebih Berat daripada Teroris?

- Advertisement - Pfrasa_F
Kasubdiv Pengembangan Sumber Daya Anggota
(Kamerawan: Damia Hadifa)

Penulis: Sayuti Andhira

Publik tentu sepakat bahwa korupsi harus dihukum. Siapa pun pelakunya dan sebesar apa pun namanya, hukum tidak boleh tunduk pada popularitas. Namun, dalam perkara pengadaan Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, muncul pertanyaan yang sulit diabaikan: mengapa kasus ini terasa begitu besar dan menggelegar, sementara berbagai persoalan pengadaan lain yang juga menuai kritik justru tidak mendapat sorotan serupa?

Baca Juga: Keluarga sebagai Ruang Aman? Membongkar Paradoks Kekerasan Seksual Anak

Tuntutan terhadap Nadiem bukan perkara ringan. Jaksa menuntut pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti hingga Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, harta bendanya akan disita dan diganti dengan tambahan hukuman penjara selama sembilan tahun. Besarnya tuntutan itu membuat sebagian masyarakat terhenyak. Bagi sebagian publik, angka tersebut terdengar seperti hukuman untuk pelaku mega korupsi dengan aliran dana yang jelas dan terang benderang.

Di situlah kebingungan mulai muncul. Ke mana sebenarnya aliran dana itu mengarah? Siapa yang secara langsung menikmati uang negara tersebut? Pertanyaan-pertanyaan mendasar itu, bagi sebagian masyarakat, masih terasa belum sepenuhnya terang. Namun, tuntutan hukum sudah terlanjur terdengar sangat fantastis.

Nadiem sendiri mengaku kecewa dan mempertanyakan tuntutan tersebut. Reaksi itu dapat dipahami karena publik pun masih berusaha memahami konstruksi perkara ini secara utuh. Banyak orang melihat kasus Chromebook lebih dekat pada polemik kebijakan dan pengadaan barang daripada skandal korupsi klasik yang biasanya identik dengan rekening tersembunyi, aliran dana pribadi, atau gaya hidup mewah hasil uang negara.

Padahal, jika menoleh pada berbagai proyek pengadaan lain di negeri ini, masyarakat dapat menemukan banyak persoalan yang juga sulit diterima akal sehat. Mulai dari pengadaan seragam, kaus kaki, tablet, hingga proyek kendaraan listrik dengan anggaran fantastis. Tidak sedikit proyek yang sejak awal dipertanyakan kualitas maupun ketepatan sasarannya. Namun, tidak semuanya berujung pada sorotan hukum sebesar perkara Chromebook.

Di titik inilah rasa heran sebagian publik berubah menjadi tanda tanya. Mengapa kebijakan digitalisasi pendidikan diperlakukan seolah-olah sebagai kejahatan luar biasa, sementara proyek lain yang juga menghabiskan anggaran besar justru tidak menimbulkan kegaduhan serupa?

Tentu, proyek Chromebook bukan tanpa masalah. Kritik telah muncul sejak awal, terutama terkait kesesuaian perangkat tersebut untuk daerah dengan akses internet terbatas. Evaluasi terhadap program itu memang penting, bahkan wajib. Namun, perlu dibedakan antara kebijakan yang keliru dan tindak pidana korupsi. Negara akan berada dalam posisi berbahaya jika setiap keputusan yang dianggap gagal langsung dipidanakan.

Jika logikanya demikian, para pejabat ke depan bisa saja hanya sibuk bermain aman. Tidak ada keberanian mengambil terobosan atau risiko kebijakan karena khawatir setiap keputusan dapat berubah menjadi dakwaan pidana di kemudian hari.

Hal yang membuat publik makin bertanya-tanya ialah besarnya narasi kerugian negara dalam kasus ini, sementara penjelasan mengenai keuntungan pribadi masih dianggap belum sepenuhnya jelas di mata masyarakat. Seolah-olah sebuah kebijakan yang tidak berjalan sempurna langsung identik dengan korupsi besar. Padahal, dalam negara demokrasi, kebijakan publik semestinya juga diuji melalui evaluasi administratif, audit, dan kritik politik, bukan semata ancaman pidana.

Kritik terhadap perkara ini bukan berarti membela Nadiem secara membabi buta. Jika memang terbukti terdapat pengaturan proyek, penyalahgunaan pengadaan, atau niat memperkaya diri maupun kelompok tertentu, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.

Namun, apabila pada akhirnya tidak ditemukan bukti kuat mengenai aliran dana pribadi ataupun unsur niat jahat korupsi, negara perlu belajar membedakan mana kejahatan dan mana kegagalan kebijakan. Jangan sampai hukum justru menghakimi keberanian mengambil keputusan, sementara pemborosan lain yang lebih nyata berlalu tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Sebab, ketika hukum terasa tajam pada satu kasus, tetapi tumpul pada kasus lain, yang rusak bukan hanya nasib seseorang, melainkan juga kepercayaan publik terhadap rasa keadilan itu sendiri.

Baca Juga: DPR RI Resmi Mengesahkan Undang-Undang PPRT, Kabar Gembira bagi ART di Indonesia

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles