
Penulis: Fadillah Hanum
Baru-baru ini, media massa digemparkan dengan penuturan Redaksi detikcom yang dengan sigap menghapus opini di laman berita mereka. Dihapusnya opini tersebut atas dasar “permintaan penulis.” Namun, benarkah permintaan tersebut berasal dari penulis? Atau karena adanya desakan dan intimidasi yang didapatkan sang penulis?
Tulisan berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” merupakan tulisan opini yang menarik untuk dikritisi karena membahas pengangkatan Letnan Jenderal (Letjen) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai. Pengangkatan jabatan tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip meritokrasi dalam pengisian jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga: #JusticeForArgo: Antara Kekuasaan dan Sebuah Keadilan
Seperti yang kita ketahui, Maret 2025 lalu, masyarakat dikejutkan dengan pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dilakukan oleh DPR RI di ruangan tertutup dan jauh dari pandangan publik. Pengesahan yang tidak transparan tersebut menimbulkan aksi protes masyarakat dan mendesak, agar segera merevisi RUU TNI yang disahkan tanpa sepengetahuan publik.
Tulisan opini yang dicabut, karena mengkritisi kebijakan pemerintah dan laporan intimidasi terhadap penulis semakin menimbulkan tanda tanya besar. Apakah benar itu merupakan satu bukti bahwa RUU TNI benar-benar sudah siap dijalankan?
Dilansir dari laman Tempo.co, beberapa saat setelah opini tersebut dimuat, penulis mendapatkan dua kali serangan teror. Serangan pertama terjadi saat penulis hendak mengantar anak ke sekolah, ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang yang memakai helm full face. Lalu, serangan kedua pun demikian, penulis terjatuh dan pelaku langsung melarikan diri.
Setelah menerima laporan intimidasi dari sang penulis dan meminta agar tulisannya ditarik. Tim Redaksi detikcom mempertimbangkan permintaan tersebut karena prosedur untuk menghapus artikel opini harus berdasarkan rekomendasi Dewan Pers. Akhirnya, Redaksi detikcom menyarankan penulis untuk mengajukan pengaduan ke Dewan Pers.
Setelah proses dilakukan, penulis dan pihak detikcom tidak kunjung mendapat surat resmi atau rekomendasi dari Dewan Pers. Hingga pada akhirnya, Redaksi detikcom menarik ulang berita berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” dan diubah menjadi “Tulisan Opini Ini Dicabut.” Bukan hanya judul, tetapi pernyataan yang dimuat benar-benar mengklarifikasi bahwa penulis mendapatkan ancaman setelah tulisan miliknya dimuat.
“Redaksi menghapus tulisan opini ini atas permintaan penulis, bukan atas rekomendasi Dewan Pers. Kami mohon maaf atas keteledoran ini. Sedangkan mengenai alasan keselamatan, itu berdasarkan penuturan penulis opini sendiri,” tulis artikel detikcom.
Pemerintah harus benar-benar melek terhadap kebijakan yang menguntungkan para pejabat tetapi mencekik masyarakat sipil. Mengapa opini tersebut harus dihapus? Apakah subjek penulisan opini tersebut merasa tersindir? Atau ada pihak yang justru mengadu domba?
Dilansir dari laman Kompas.id melalui siaran pers pada 24 Mei 2025, Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menyampaikan bahwa penghapusan sebuah artikel opini berdasarkan permintaan penulis merupakan hak yang harus dihormati oleh pihak redaksi. Demikian pula, jika ada permintaan untuk mencabut pendapat dari narasumber yang telah diwawancarai oleh suatu media, maka media tersebut wajib menarik kembali berita yang telah dipublikasikan.
Aksi teror dan main hakim sendiri adalah tindakan kuno yang memalukan demi menjatuhkan muruah sang korban. Dalam hal ini, Dewan Pers benar-benar harus menjadi pelindung dalam kemerdekaan pers dan memastikan bahwa pers bebas dari campur tangan pihak lain.
Sebagai penutup, akankah Orde Baru Jilid II terjadi kembali? Lalu, apakah masa lalu kelam kembali menghampiri? Kotornya ruangan pejabat publik, peraturan yang dibuat tidak transparan, hingga kebebasan berekspresi yang tampaknya dibalut dengan pembungkaman, menjadi hal-hal menakutkan. Hanya ada satu kata: Lawan!
Baca Juga: Peduli Lindungi Jadi Situs Judi Online, Apakah Data Kita Aman?
Editor: Ummy Syafitri

