Strategi Pertumbuhan Bisnis Syariah

- Advertisement - Pfrasa_F
Foto: Dok. Pribadi

Penulis: Sunarji Harahap, M.M

Karya Kontributor Dinamika – Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengubah pandangan masyarakat dan menciptakan laju pertumbuhan baru. Inovasi teknologi yang kian menuntut perputaran informasi semakin cepat, menyebabkan adanya pengaruh pada struktur ekonomi nasional maupun global. Memanfaatkan era revolusi digital dalam meyakinkan masyarakat untuk mensosialiasikan dan memberi edukasi kepada khalayak, bahwa ekonomi syariah sangat adaptif dengan arus ekonomi digital yang sudah menjadi tren global.

Ekonomi digital sedang mewabah, setidaknya ada enam sektor pasar muslim yg sudah dirasuki ekonomi digital yaitu keuangan syariah, pendidikan, makanan, fesyen, pariwisata, dan farmasi-kosmetik. Jumlah pendudukan muslim dunia mencapai seperempatnya dari penduduk dunia, itu menjadi konsumen strategis dan pasar potensial, menurut Thomson Reuters, nilai transaksi dari pasar muslim tersebut tahun 2020 bisa mencapai 4.016 Triliun.

Digitalisasi pengelolaan zakat sebagai instrumen utama fiskal Islam, dan peran marketplace dalam mendukung pertumbuhan bisnis syariah. Instrumen ekonomi digital dapat menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia, sinergisitas Tokopedia dengan BAZNAS dalam pengelolaan zakat, meningkatnya literasi ekonomi dan keuangan syariah masyarakat. Satu strategi utama dalam penguatan ekonomi digital syariah lewat perdagangan khususnya e-commerce dan keuangan terutama teknologi finansial (tekfin).

Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk memanfaatkan peluang dari berkembangnya industri halal global. Islamic Digital Day bertujuan untuk mendorong tumbuhnya inovasi, teknologi dan digital platform sebagai bagian yang terintegrasi dengan gaya hidup masa kini. Juga mampu memberikan pelayanan prima, cepat, mudah, nyaman dan berkah. Integrasi dari inovasi, teknologi dan platform digital sesuai dengan prinsip syariah untuk memfasilitasi gaya hidup 4.0 yang menuntut pelayanan prima fully-digital.

Indonesia telah memiliki banyak beragam solusi ekonomi syariah digital yang telah memberikan kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Beberapa produk Bukalapak dalam rangka peningkatan kualitas hidup melalui BukaZakat, BukaReksa Syariah, dan BukaModal. Selanjutnya produk ini akan disampaikan ke Bank Indonesia untuk diproses lebih lanjut. Momentum ini dapat menjadi awal inisiasi pengembangan sistem pembayaran digital yang dikelola secara syariah.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Keuangan Syariah dengan Pemanfaatan Teknologi Digital demi Kemaslahatan yang Merata dan Berkesinambungan misalnya sistem produksi dan rantai nilainya dalam sektor industri halal yang antara lain ditunjukkan pada tingkat efisiensi proses dengan adanya penerapan teknologi digital.  Proses digitalisasi menyebabkan pemilihan unit dalam halal value chain menjadi lebih dinamis dengan mempermudah proses inventarisasi dan verifikasi jaminan aspek kehalalan suatu produk barang maupun jasa.

Ada 3 strategi pertumbuhan bisnis syariah di era digital

Pertama, merumuskan panduan prinsipal syariah melalui fatwa terutama terkait produk ekonomi dan keuangan digital. Saat ini, DSN sudah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait tekfin syariah. Ini tentu menjadi tantangan tersendiri bagi DSN, terutama karena praktik ekonomi yang saat ini berkembang berbeda dengan praktik ekonomi di era sebelumnya.

Aplikasi tekfin yang diterapkan sesuai dengan prinsip dan nilai ekonomi syariah tidak hanya berjalan pada sektor keuangan syariah komersial, namun juga dapat mencakup implementasi pada keuangan sosial syariah seperti pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, shadakah, dan wakaf. Tekfin memiliki skala usaha yang dapat berkembangan pesat, tidak hanya pada skala kecil dan menengah, bahkan dapat mencakup usaha besar dan berskala internasional, mampu mengubah lanskap perekonomian secara global.

Penggunaan tekfin dapat menjadi pilihan instrumen yang memperkuat sektor perbankan syariah Indonesia. Berdasarkan Global Islamic Economy Report 2017/2018 industri keuangan syariah Indonesia menduduki peringkat sepuluh secara global. Sementara itu, berdasarkan Global Islamic Finance Report 2018, tingkat kemajuan dan kelengkapan perangkat pasar keuangan syariah Indonesia meningkat dari peringkat tujuh menjadi enam secara global.

“Pemanfaatan teknologi digital melalui tekfin syariah menjadi salah satu peluang yang krusial bagi Indonesia untuk menjaga daya saing negara. Pemanfaatan teknologi digital melalui tekfin syariah dapat meningkatkan jangkauan pasar keuangan syariah domestik sehingga inklusi keuangan syariah dapat terus meningkat.

Kedua, menciptakan keseimbangan antara prinsip-prinsip syariah dan ekonomi.  Aspek syariah cenderung dianggap kaku dan membatasi kegiatan ekonomi, artinya karakter ekonomi syariah yang fleksibel menjadi alat untuk merespons perkembangan ekonomi,

Ketiga, menjaga integritas dan tata kelola yang baik pada operasional perusahaan keuangan syariah. Hal ini dilakukan dengan memperkuat Dewan Pengawas Syariah (DPS). Para DPS dituntut untuk selalu meningkatkan kompetensinya melalui pengembangan wawasan dan standardisasi profesi sehingga benar-benar memiliki nilai tambah dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah.

Ekonomi syariah dapat tumbuh berkembang lebih pesat apabila bisnis syariah dapat dikembangkan. Salah satunya, dengan pengembangan  ekonomi  syariah  melalui tranformasi digital di era 4.0. Untuk dapat mengembangkan ekonomi syariah, semua aspek perekonomian harus diberdayakan.

Kita tidak bisa mengembangkan ekonomi syariah hanya ekonomi syariah saja. Ekonominya harus dikembangkan, dengan cara pemberdayaan ekonominya dikembangkan dulu, upaya  mengembangkan perekonomian dapat  mulai dari mikro hingga besar. UMKM dan usaha besar yang sukses harus dapat direplikasi di tempat lain guna membangun perekonomian yang lebih maju.

Banyak pesantren yang telah berhasil mengembangkan bisnisnya. Dengan banyaknya jenis usaha, seharusnya ekonomi syariah dapat berkembang. Namun, umumnya mereka malah lebih memilih menggunakan pembiayaan mandiri atau self-financing, sehingga keuangan syariah tidak dapat membiayai bisnis mereka.

Hal itu menjadi penyebab ekonomi syariah belum berkembang, diharapkan berbagai jenis usaha di pesantren dan lembaga Islam lainnya dapat dikembangkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Apalagi dengan adanya tambahan pembiayaan dari lembaga keuangan syariah. Jadi bisa timbal balik, pertumbuhan ekonomi tinggi akan mendorong ekonomi syariah. Sebaliknya pemberdayaan ekonomi syariah juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi.

UMKM syariah tidak boleh anti dengan Revolusi Industri 4.0. Selain itu dalam pengembangan usahanya pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) syariah  jangan antipati atau merasa rendah diri dengan revolusi industri 4.0.  Sebaliknya, pelaku UMKM syariah  harus mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan yang muncul dari revolusi industri 4.0.

https://www.instagram.com/p/B_1KzHon54a/

Transformasi digital bagi UMKM sudah merupakan tuntutan pasar yang mau tidak mau harus dilakukan. Pasar sudah mengarah ke sana. UMKM jangan berpikir, saya kan hanya UMKM, tidak perlu ikut-ikutan. Apa sih revolusi 4.0? Otomatisasi? Duh pusing…. Jangan ada pemikiran seperti itu. UMKM harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi terbaru. Agar bisa berdaya saing. Jadikan ini sebagai keunggulan layanan bagi konsumen. Dari sisi pemasaran, adopsi teknologi informasi memberikan jangkauan pasar yang jauh lebih luas.

Apalagi, karakter konsumen akan mengejar dimanapun produk berada, selama harganya adalah yang termurah. Sementara dari sisi operasional, adopsi teknologi akan memberikan efektivitas dan efisiensi yang besar. Apalagi, jika kapasitas usaha semakin besar dan memerlukan kecepatan tinggi dalam operasionalnya. Pelaku UMKM, harus bertransformasi ke arah digital. UMKM, jangan merasa ciut dengan kata-kara revolusi industri 4.0 atau otomatisasi. Ke depan arus digitalisasi akan semakin deras. Mereka yang tidak mau menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi justru akan tersingkir dan kalah dari persaingan.

Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024 oleh Presiden RI merupakan masterplan yang disusun bersama Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) ini menjadi acuan bagi pengembangan ekonomi syariah di dalam negeri, termasuk industri dan sistem keuangan syariah, memasang target untuk menjadikan Indonesia salah satu kekuatan ekonomi syariah terbesar dunia. Pemerintah membagi fokus pengembangan ekonomi syariah Tanah Air ke dalam lima sektor, yakni industri makanan dan minuman, tata busana, pariwisata, media dan rekreasi, serta farmasi dan kosmetika.

Sebagai langkah pendukung, pemerintah berkomitmen untuk menguatkan keuangan syariah, UMKM berbasis produk syariah, hingga ekonomi digital yang melayani produk syariah. Bisnis syariah bisa menjadi penggerak ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan. Dalam 25 tahun ke depan, Indonesia digadang-gadang menjadi negara dengan kekuatan ekonomi terkuat keempat dunia. Terdapat tiga hal yang harus segera diselesaikan, yakni pembangunan infrastruktur penunjang ekonomi syariah, penyiapan sumber daya manusia (SDM) di bidang ekonomi syariah, dan reformasi birokrasi.

Kunci utama untuk mencapai cita-cita itu, terkandung dalam jati diri Indonesia yang memiliki penduduk muslim terbesar dunia adalah ekonomi syariah. Ini merupakan modal besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi nasional dan sumber kesejahteraan umat. Berdasarkan The State of the Global Islamic Economy Report 2018-2019 mencatat besaran total pengeluaran belanja masyarakat muslim dunia pada 2017 di berbagai sektor halal mencapai US$ 2,1 triliun. Nilai ini diperkirakan akan terus tumbuh hingga US$ 3 triliun pada 2023 mendatang atau setara Rp 45 ribu triliun pada 2023. Artinya, Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu pemimpin pasar di industri syariah global.

Penulis adalah dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara/Pengamat Ekonomi/Penulis Mendunia.

___

Bagi Anda dosen dan mahasiswa/i UIN SU kirimkan cerpen atau opini terbaik Anda ke posel: redaksi@lpmdinamika.co dengan subjek: Karya Kontributor. Tulisan yang dikirim dilampirkan dalam format dokumen word dan sertakan data diri singkat di bawah tulisan. Sertakan foto diri di badan posel. Redaksi tidak menerima karya plagiat, menyinggung SARA dan melanggar hukum negara. Dalam tempo paling lama tiga minggu tulisan yang lolos kurasi akan dikabarkan via pesan WhatsApp.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles