
Penulis: Putri Rizky Handayani
Dalam sistem hukum yang ideal, peraturan perundang-undangan seharusnya disusun secara sistematis, hierarkis, dan konsisten untuk memastikan kepastian hukum bagi semua warga negara. Namun, pada kenyataannya, tumpang tindih antar peraturan, justru menjadi fenomena yang sering terjadi di Indonesia. Ketika peraturan pusat berbenturan dengan peraturan daerah, atau antarperaturan di level yang sama saling bertentangan, maka hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum yang memiliki dampak luas pada kehidupan sosial, politik, dan ekonomi.
Tumpang tindih peraturan muncul karena lemahnya koordinasi antarlembaga pembentuk regulasi, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif. Sering kali, kementerian atau lembaga mengeluarkan peraturan sektoral yang tidak mempertimbangkan harmonisasi dengan aturan lain yang sudah ada.
Baca Juga: Dampak Psikologis Anak yang Dijadikan Konten Media Sosial
Dalam konteks hukum pidana, tumpang tindih peraturan juga sering menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama ketika ada perbedaan peraturan antara Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan undang-undang khusus (lex specialis). Contoh nyata dapat dilihat pada tumpang tindih antara KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Misalnya, dalam kasus pencemaran nama baik, KUHP mengatur hal ini dalam Pasal 310 dan 311, sementara UU ITE juga mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik secara elektronik dalam Pasal 27 ayat (3). Masalah muncul ketika aparat penegak hukum lebih sering menggunakan UU ITE, yang ancamannya lebih berat dan prosesnya cenderung lebih cepat. Padahal, kedua peraturan ini mengatur delik yang serupa, tetapi dengan pendekatan yang berbeda.
Akibatnya, muncul ketidakpastian hukum mengenai hukum mana yang seharusnya dipakai. Hal ini berdampak serius pada hak tersangka, seperti penahanan yang berlebihan atau proses hukum yang tidak adil. Selain itu, penggunaan pasal UU ITE sering kali disalahgunakan untuk membungkam kritik atau ekspresi yang sah di ruang digital, padahal konteksnya bukan murni tindak pidana.
Contoh lainnya adalah dalam kasus kekerasan seksual. Sebelum hadirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Nomor 12 Tahun 2022, banyak kasus kekerasan seksual hanya diproses berdasarkan KUHP, yang cakupannya sangat terbatas. Misalnya, pelecehan seksual non-fisik atau pemaksaan hubungan seksual dalam relasi rumah tangga tidak diakomodasi oleh KUHP. Namun setelah UU TPKS diberlakukan, muncul dualisme hukum, apakah kasus tertentu cukup diproses dengan KUHP, atau harus dengan UU TPKS?
Jika tidak ada pedoman yang jelas bagi aparat penegak hukum, maka potensi kriminalisasi berlebihan atau malah impunitas bisa terjadi. Hal ini makin memperkuat argumen bahwa tumpang tindih hukum pidana tidak hanya membingungkan, tetapi juga merugikan korban maupun pelaku karena ketidakpastian dalam proses hukum.
Lembaga seperti Kementerian Hukum dan HAM, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta DPR RI perlu memainkan peran yang lebih aktif dalam menyaring, merevisi, dan mencabut peraturan yang tidak relevan atau saling bertentangan. Pembentukan peraturan juga harus melibatkan partisipasi publik agar substansinya sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, tumpang tindih peraturan bukan sekadar persoalan teknis hukum, melainkan permasalahan struktural yang mencerminkan lemahnya tata kelola pemerintahan. Ketika peraturan disusun dengan tidak terkoordinasi dan hanya berorientasi sektoral, maka yang dikorbankan adalah kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, sudah saatnya Indonesia serius melakukan pembenahan regulasi demi menciptakan sistem hukum yang adil, konsisten, dan dapat dipercaya.
Baca Juga: Indonesia dan Palestina: Sebuah Dedikasi Kemanusiaan di Bawah Kepemimpinan Prabowo
Editor: Muhammad Daffa

