
Penulis: Rika Wulandari
Tahun Baru 2025 di Indonesia, disambut dengan kabar polemik dari pendirian pagar laut sepanjang 30,16 kilometer. Pagar laut ini didirikan dari bambu setinggi sekitar enam meter, ditambah paranet dan pemberat dari karung pasir yang melintang di 6 kecamatan, dari Desa Muncung hingga Pakuhaji, Tangerang, Banten.
Baca Juga: PPN Naik, Ekonomi Tercekik?
Pagar laut tersebut membentang di 16 desa, dengan rincian 3 desa di Kecamatan Kronjo, 3 desa di Kecamatan Kemiri, 4 desa di Kecamatan Mauk, 1 desa masing-masing di Kecamatan Sukadiri, Pakuhaji, serta 2 desa di Kecamatan Teluknaga.
Melansir dari CNN Indonesia, diketahui bahwa pagar laut yang berdiri di wilayah pesisir itu pertama kali terungkap pada 14 Agustus 2024 lalu, oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti yang menerima laporan dari warga. Pada pengecekan pertama, pagar masih berdiri di 7 kilometer, lalu berkembang hingga 30,16 kilometer. Melansir dari Kompas.com, berdasarkan informasi yang diterima dari Ombudsman wilayah Banten bahwa pagar laut tersebut dibangun oleh warga setempat yang bekerja di bawah suruhan pihak yang tidak diketahui dengan bayaran Rp100.000,00.
Memang, jika dilihat dari fungsinya, pagar laut memiliki manfaat untuk mencegah pengikisan tanah di wilayah pantai, mengurangi besaran ombak yang dapat merusak infrastruktur, serta membantu menahan gelombang tsunami. Namun, hal yang dipermasalahkan saat ini ialah pendiriannya yang mencaplok kawasan pemanfaatan umum, yang jika berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Permasalahan lainnya, pendirian pagar laut tersebut terindikasi pelanggaran atau malpraktik dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) sehingga dinyatakan ilegal. Mengutip dari m.antaranews.com pada 22 Januari 2025, Eli menyatakan bahwa kawasan yang diklaim sebagai pagar laut itu tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pun, tidak memiliki Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan tidak memiliki sertifikasi tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hal tersebutlah yang menjadi alasan mengapa pagar laut yang katanya memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan SHM itu dinyatakan ilegal.
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri, diterbitkan oleh BPN dan bisa dialihkan menjadi SHM. Sementara itu, SHM adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti kepemilikan tertinggi atas tanah bangunan, memiliki hak penuh untuk menguasai, menggunakan, dan memanfaatkannya. SHM juga diterbitkan oleh BPN.
Usut punya usut, dari total sertifikat HGB yang ditemukan terdapat 234 bidang atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang dimiliki PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Kemudian, terdapat 17 bidang tanah di kawasan tersebut yang diketahui memiliki SHM. Mengutip dari CNN Indonesia, setelah disegel pada 9 Januari 2025 karena diduga tidak memiliki izin, pagar laut tersebut telah dibongkar oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) bersama masyarakat di pesisir Tangerang sepanjang 9 kilometer per 23 Januari 2025.
Aktivitas pembongkaran pagar laut sebelum ini sempat mengundang kekhawatiran Kementerian Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin yang berpendapat bahwa pembongkaran ini dapat mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan, sebab pagar tersebut adalah barang bukti untuk memastikan siapa pemasangnya. Menurutnya, lebih baik dibongkar ketika semua sudah jelas sehingga proses pembongkaran sempat ditunda.
Menuruti banyaknya kejanggalan yang terjadi, penulis menyayangkan mengapa setelah berbulan-bulan diketahui permasalahannya belum juga terungkap siapa “dalangnya.” Ini dikarenakan keberadaan pagar laut tersebut mengurung aktivitas para nelayan yang tidak bebas mencari ikan, setidaknya terdapat 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya di wilayah pantai utara (pantura) yang merugi apabila penundaan terus dijalankan. Kemudian, ekosistem laut akan semakin rusak dan semakin merugikan, baik Indonesia umumnya dan masyarakat Tangerang khususnya.
Untuk itu, perlu kita sadari bahwa keadaan ini akan menambah beban ekonomi bagi masyarakat pesisir yang sudah bergantung pada hasil laut dan tambak untuk kehidupan sehari-hari.
Panjangnya polemik ini bukan hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tetapi juga ancaman terhadap keberlanjutan hidup masyarakat nelayan yang bergantung pada laut.
Baca Juga: Ngapain Kuliah, Kalau Tidak Menjamin Masuk Surga?
Editor : Ranum Aisyah

