
Penulis: Dona Dwi Novita
Perkembangan dunia digital kian mengalami peningkatan setiap tahunnya, tak heran jika kejahatan dalam dunia digital semakin marak dan sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Modus kejahatan digital menjadi salah satu kejahatan yang paling tinggi dan dapat menyebabkan kerugian yang besar bagi korbannya.
Sebenarnya, perkembangan teknologi informasi yang kian meningkat memiliki sejuta manfaat yang bernilai positif. Namun, kendati demikian dibalik manfaat positif justru disalahgunakan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, sehingga memiliki sisi negatif dan dapat merugikan orang lain. Maka kita perlu mengenali apa saja modus-modus kejahatan tersebut agar bisa terhindar dari bahayanya.
- Skimming
Modus kejahatan ini marak dilakukan di lokasi yang terdapat mesin ATM (Pom bensin, minimarket, dan lain-lain). Kejahatan ini merupakan bagian dari kejahatan siber yang dilakukan dengan menggunakan cara menangkap aktivitas pembayaran atau data-data pribadi kartu ATM/kredit korbannya, biasanya pelaku menggunakan alat kecil yang disebut dengan skimmer sehingga nantinya dapat membaca informasi korban dan disimpan dalam microchip.
- Phising
Kata phishing memiliki arti memancing. Maksudnya adalah memancing korban akan dihubungi melalui e-mail, telepon, atau pesan teks oleh pelaku. Biasanya pelaku mengatasnamakan sebuah lembaga dengan tujuan agar korban mau memberikan data-data pribadi yang penting seperti perbankan, kartu kredit, dan kata sandi lainnya yang penting. Nantinya korban akan dikirimkan link yang jika dibuka akan terunduh dan menginstal malware.
- Carding
Selain phishing, kejahatan digital yang marak digunakan adalah carding. Modus kejahatan ini dilakukan dengan cara online menggunakan data kartu debit atau kredit yang diperoleh secara ilegal. Umumnya kejahatan ini relatif mudah dilakukan karena pelaku hanya perlu mengambil kartu fisik milik korban, biasanya mereka akan mencatat nomor kartu, tanggal expire, hingga kode keamanan kartu milik korban.
Apabila pelaku sudah mendapatkan data yang diperlukan, maka pelaku akan melakukan transaksi digital mulai dari belanja atau melakukan pembayaran hingga saldo korban terkuras habis atau kartu kredit mencapai limit. Mengingat kartu yang digunakan atas nama korbannya, maka semua tagihan pembayaran pun akan diarahkan kepada korban.
- Phraming
Phraming merupakan modus kejahatan dari ponsel, yaitu mengarahkan korban ke situs web palsu dan tidak jelas. Sehingga ketika korban mengklik entri Domain Name System (DNS), maka akan tersimpan dalam bentuk cache. Pelaku sudah memasang malware di situs palsu tersebut, dengan begitu pelaku akan mudah mengakses perangkat korban secara ilegal.
- Sniffing
Tindak modus kejahatan berikutnya berupa para pelaku melakukan penyadapan atau peretasan untuk mengumpulkan informasi yang ada di perangkat korban dan dapat mengakses aplikasi yang menyimpan data penting. Menurut Semuel, sniffing bisa terjadi ketika menggunakan jaringan internet atau wifi publik. Apalagi jika koneksi itu digunakan untuk bertransaksi.
- Social Engineering
Pelaku modus kejahatan ini biasanya memanipulasi dan memanfaatkan kesalahan manusia untuk mendapatkan informasi yang penting, misalnya meminta one-time password atau OTP. Biasanya, tindak kejahatan ini dilakukan oleh sekelompok oknum dalam jumlah banyak dan melakukan penyerangan kepada banyak korban dalam satu waktu. Mereka akan memberi notifikasi yang umumnya melalui e-mail. Jika terdapat uang salah transfer ke ATM korban, notifikasi pembelanjaan bodong di e-commerce tertentu atas nama korban atau bahkan mencatut perusahaan tertentu terkait promosi atau pengundian hadiah.
Nantinya, mereka akan berusaha memanipulasi korban lewat intimidasi agar merasa terancam dan khawatir karena adanya kegiatan ilegal yang melibatkan korban, dengan begitu, mereka dapat menggiring korban untuk memberikan informasi pribadi atau mengirimkan sejumlah uang.
Jika kita sering menggunakan media digital, maka kita perlu memahami dan menerapkan budaya privasi data seperti membuat kata sandi yang sulit ditebak, rutin mengganti kata sandi, dan memperbarui perangkat lunak. Jagalah kerahasiaan data-data pribadi di dunia digital, terlebih lagi untuk data yang tidak perlu diketahui oleh orang lain. Sebisa mungkin harus dijaga agar dapat menghindari modus kejahatan seperti yang telah disebutkan di atas.
Editor: Syahda Khairunnisa

