
Penulis: Muhammad Kautsar Muntazar
Belakangan ini, perhatian publik disita oleh kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) mengenai kebijakan penyelenggara sistem elektronik atau biasa disingkat dengan PSE. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai merugikan banyak pengguna internet di Indonesia dikarenakan banyaknya situs-situs penting yang diblokir dikarenakan tidak mendaftar PSE.
Pasca diblokirnya situs-situs seperti Paypal, Steam, Epic Games, Yahoo, CS:Go, dan Origin.com pada (30/07/2022) lalu, seluruh netizen Indonesia dibuat ricuh dikarenakan tidak terima dengan kebijakan tersebut. Tagar #BlokirKominfo sempat bertahan di puncak trending hingga 3 hari lamanya di media sosial Twitter.
Sampai pada akhirnya Menkominfo membuka kembali akses situs-situs tersebut pada hari Kamis (01/08/2022) setelah memberikan tambahan waktu selama hingga tanggal 5 Agustus 2022 untuk situs-situs tersebut mendaftar kembali.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019, bahwa PSE adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluair dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
PSE sendiri dibagi menjadi menjadi dua lingkup. Yaitu lingkup publik dan lingkup privat. Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara. Sedangkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat adalah penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Orang, Badan Usaha, dan masyarakat.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo No.5 Tahun 2020 Pasal 21 tentang PSE Lingkup Privat juga menjelaskan bahwa PSE lingkup privat wajib menyerahkan akses terhadap sistem milik mereka kepada pihak kementerian. Hal ini jugalah yang menjadi kontroversi di antara :
PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Tata cara pemberian akses terhadap sistem elektronik dan/atau data elektronik untuk Kepentingan Pengawasan dan Penegakan Hukum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam bagian kedua dan bagian ketiga dalam peraturan menteri ini.
Mengutip dari laman Aptika.kominfo.go.id, Menteri Kominfo Johhny G. Plate bahwa menegaskan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dilakukan guna melindungi kepentingan masyarakat dan bangsa. Kebijakan ini pun disinyalir dapat mengoordinasi seluruh PSE yang beroperasi di Indonesia.
Senada dengan Johnny, juru bicara Kominfo juga menyatakan pada saat konferensi pers di gedung Kemenkominfo, pada akhir Juli lalu bahwa adanya kebijakan PSE ini dapat menjaga ruang digital Indonesia.
“Bayangkan jika Indonesia tidak memiliki sistem pendaftaran, seluruh PSE beroperasi tanpa ada pengawasan, koordinasi, dan pencatatan,” ujarnya. (tekno.kompas.com)
Selain itu, manfaatnya bagi perusahaan mendaftar menjadi PSE di Kemenkominfo pastinya adalah dinilai patuh terhadap hukum dan membuat bisnis lebih dipercaya klien. Selain, itu instansi pemerintah juga sudah menjadikan tanda daftar PSE sebagai persyaratan dalam berbagai izin, seperti OJK.
Editor: Adelini Siagian

