Penanganan Kekerasan Seksual di UIN SU: Kapan Terwujud?

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Dinamika)

“Aku tidak menyangka dia seperti itu,” ujar  Hayya, bukan nama asli, dengan wajah terguncang saat menunjukkan pesan WhatsApp dari seorang dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU), sebut saja namanya Adi. 

Pertanyaan-pertanyaan yang menjurus pada pelecehan seksual kerap Hayya dapatkan ketika menghubungi Adi untuk kepentingan belajar mengajar. Bukannya fokus pada urusan kampus, Adi justru kerap mencecar Hayya dengan pertanyaan seperti: 

“Kamu di kamar sama siapa?”

“Kamu sudah punya pacar, belum?”

“Tempat tinggal pacar kamu di mana?” serta pertanyaan sejenis lainnya. 

Hayya merasa cemas dan was-was, apalagi mau tak mau ia masih kerap bertemu pelaku di kampus. Konsentrasi belajarnya pun terganggu. Namun, ia tak punya nyali mengadukan perkara ini ke pihak kampus. Takut data tersebar, nilai terancam, dan perasaan malu menjadi pertimbangan Hayya untuk memilih bungkam. 

Kasus pelecehan dan kekerasan seksual biasanya memang cukup sulit diungkap lantaran sering dianggap sebagai aib bagi korban. Relasi kuasa yang tak setara antara mahasiswa dan dosen juga turut menyumbang. Terlebih ketika korban tidak mampu memberi bukti autentik atas tindakan pelecehan yang dialami.

Baca Juga: Bisakah Berdamai dengan Trauma?

Dari hasil mini survei yang dilakukan oleh penulis tentang Pentingnya Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN SU, sebanyak 10% mahasiswa menyatakan pernah mengalami pelecehan di lingkungan UIN SU ataupun di luar UIN SU. Adapun 33,3% di antaranya menyatakan bahwa temannya juga pernah mengalami pelecehan di dalam atau luar UIN SU. Mini survei ini diisi oleh 102 mahasiswa dari delapan fakultas di UIN SU.

(Foto: Dok. Dinamika)

 

Patut dicatat bahwa biasanya data yang terungkap dalam kasus pelecehan dan kekerasan seksual adalah fenomena gunung es. Yang terlihat hanya puncaknya saja, selebihnya tersembunyi.   

Sudah sepatutnya lingkungan kampus aman dan bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual. Tindak pencegahan dan penanganan bibit-bibit kekerasan seksual seperti yang dialami Hayya sebetulnya penting dilakukan. Sebanyak 97% mahasiswa menyatakan pembentukan Satgas PPKS penting untuk dilaksanakan di UIN SU.

(Foto: Dok. Dinamika)

Lebih dari satu tahun sejak UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mengapa UIN SU terkesan lamban membentuk Satgas PPKS? 

Dikutip dari Majalah Edisi 59 LPM Dinamika UIN SU, Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) menuturkan bahwa draf tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sebetulnya sudah rampung.

“Sejauh ini kita sudah merancang dan merampungkan draf. Sudah terlaksana Forum Group Discussion (FGD) bersama para pakar dan wakil dekan III (Wadek III) sekawasan serta beberapa revisi yang telah dilakukan. Alhamdulillah, sudah rampung. Draf sudah ada pada saya dan akan diserahkan kepada Rektor UIN SU. Setelah itu akan disosialisasikan kepada warga kampus melalui Wadek III, ketua jurusan, dan elemen mahasiswa lainnya,” tutur Noor Azizah pada Mei 2022 silam.

Namun, sampai saat ini yang terjadi di UIN SU baru sebatas sosialisasi berbentuk seminar yang diadakan sebanyak dua kali dalam setahun, tanpa adanya satgas khusus yang menangani persoalan ini. Belum kunjung ada kejelasan, apa yang mesti dilakukan ketika kita atau orang yang kita kenal mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus. Tak ada kejelasan, ke mana dan bagaimana korban seperti Hayya mesti mengadu. Lalu, apakah ada jaminan bahwa kasus tersebut bisa ditangani sehingga pelaku mendapat sanksi dan korban tetap terlindungi? 

Hal ini mengundang spekulasi di kalangan mahasiswa, bahwa penyebab lambatnya pembentukan satgas ini karena persoalan struktur kepemimpinan UIN SU yang tengah mengalami transisi. Noor Azizah menepis dugaan tersebut. Ia menegaskan bahwa permasalahan birokrasi kampus sama sekali tidak memengaruhi cepat lambatnya pembentukan Satgas PPKS. 

“Tidak ada kaitannya, memang belum dibentuk saja. Lagi pula anggarannya belum dialokasikan,” tegasnya. 

Saat dimintai keterangan terkait penyebab belum dialokasikannya anggaran tersebut, Noor Azizah memberikan perumpamaan bahwa anggaran itu dialokasikan untuk sosialisasi terlebih dahulu, jika sudah selesai maka akan dialokasikan untuk Satgas PPKS.

Bagaimana Kampus UIN Lainnya?

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, seluruh kampus di Indonesia diamanahkan untuk segera membentuk satuan tugas yang mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus. 

Peraturan ini belum dapat diberlakukan sepenuhnya bagi seluruh kampus di Indonesia, sebab ada universitas yang berada langsung di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), yakni Universitas Islam Negeri. Setahun setelah dikeluarkannya Permendikbudristek tersebut, kemudian menyusul Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. 

Sebagai perbandingan, Universitas Islam Negeri Imam Bonjol (UIN IB) Padang telah membentuk Satgas PPKS. Adanya laporan dari mahasiswa dan dosen terkait dugaan tindakan kekerasan seksual di UIN IB memperkuat alasan pembentukan Satgas PPKS. Hal ini sesuai dengan yang disampaikan Chanti Dianenseri, M.Pd., salah satu Anggota Satgas PPKS UIN IB.

“Hal ini dikarenakan adanya perintah dari Mendikbudristek untuk membuat tim Satgas PPKS di seluruh kampus di Indonesia sebab tingginya tingkat kekerasan seksual, serta laporan dosen dan mahasiswa terkait dugaan kekerasan seksual di UIN IB. Selama ini belum ada bentuk penanganan nyata terhadap kasus ini,” jelas Chanti. 

Pendaftaran Anggota Satgas PPKS di UIN IB terbuka untuk dosen dan mahasiswa. Kategori mahasiswa maksimal semester enam dan dosen maksimal berusia 56 tahun yang disertai beberapa persyaratan dasar lainnya seperti pernah mendampingi korban kasus kekerasan seksual.

Setelah pelaksanaan psikotes dan wawancara untuk seleksi calon Satgas PPKS UIN IB pada 13–15 Maret 2023, maka pada 21 Maret 2023 panitia seleksi mengumumkan hasil kelulusan Satgas PPKS UIN IB yang beranggotakan tujuh orang, terdiri dari enam tenaga pendidik dan satu mahasiswa. Lebih dari tiga bulan setelah diumumkan nama-nama anggota yang lulus, belum ada satu pun kasus yang sudah ditangani oleh Satgas PPKS ini. Ternyata penyebabnya adalah belum adanya penugasan resmi dari pimpinan kampus. Satgas PPKS UIN IB terpilih, tetapi tak kunjung dilantik sehingga belum menjalankan tugas mereka.  

“Satgas PPKS kami pergerakannya belum jelas. Kesannya hanya sebagai formalitas saja,” keluh Muhammad Abdul Latif, seorang Mahasiswa UIN IB.

Meski belum berjalan dengan efektif, setidaknya UIN IB satu langkah lebih maju daripada UIN SU yang belum kunjung melakukan perekrutan Anggota Satgas PPKS. 

Bagaimana Peran Kemenag? 

Pemberlakuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 73 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada 6 Oktober 2022 lalu, adalah wujud perhatian terhadap perilaku pelecehan atau kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang berada di bawah naungan Kemenag.

Namun, Kepala Subdirektorat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat-Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Muhammad Aziz Hakim, M.A. menyampaikan bahwa kampus tidak diwajibkan untuk membentuk Satgas PPKS. Yang terpenting, menurutnya, adalah melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai ketentuan Pasal 6–17 PMA No. 73 tahun 2022.

“Tidak harus membentuk Satgas. Yang harus dilakukan oleh satuan pendidikan (kampus dan sekolah) adalah melaksanakan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual sesuai ketentuan Pasal 6–17 PMA No. 73 tahun 2022,” katanya. 

Ketika sebuah kampus atau sekolah tidak melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual sesuai pasal tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 19 PMA No. 73 tahun 2022.

Kampus dapat dikenakan sanksi administratif dengan tahapan: teguran lisan, peringatan tertulis, pemberhentian bantuan, pembekuan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, pemberhentian sementara kegiatan penyelenggaraan pendidikan, pencabutan izin penyelenggaraan satuan pendidikan, hingga yang paling fatal pencabutan tanda daftar satuan pendidikan apabila terbukti tidak melakukan upaya untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

Di samping itu, pihak Kemenag berjanji memantau serta mengevaluasi pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu paling sedikit sekali dalam setahun. Hal ini juga tertuang dalam Pasal 17 PMA No. 73 tahun 2022 tersebut.

Meskipun tak diwajibkan Kemenag, pembentukan satgas selayaknya tetap menjadi prioritas agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual bisa lebih konkret dan efektif. Bukan hanya terhenti di jargon, aturan, dan formalitas belaka. Tanpa satgas yang fokus melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, indikator keberhasilan kampus menciptakan ruang aman akan lebih sulit diukur. Korban tetap akan kebingungan ke mana dan bagaimana mesti mengadu, dan akhirnya kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual kembali terkubur begitu saja. 

Lalu, Apa Langkah UIN SU Selanjutnya?

Dilantiknya Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag. menjadi Rektor UIN SU, membawa secercah harapan baru bagi Mahasiswa UIN SU. Besar harapan mahasiswa kepada Nurhayati untuk membuat kebijakan pembentukan Satgas PPKS di kampus ini. 

Sebulan setelah dilantiknya Nurhayati, ia mengadakan silaturahmi dengan para Unit Kegiatan Khusus (UKK)/Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UIN SU guna mengenal dan memperkenalkan diri pada 12 Juni 2023. Dalam pertemuan itu, seluruh perwakilan UKK/UKM bebas menyampaikan aspirasi dan saran demi perbaikan UIN SU ke depannya. 

Perwakilan LPM Dinamika, Tondini Alief Harahap turut memberikan saran agar dibentuk Satgas PPKS di UIN SU guna menekan angka pelecehan yang terjadi dalam kampus. Nurhayati menyambut baik saran itu dan tak lama mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UIN SU No. 439 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Pada Juni 2023, pihak PSGA menyebar form survei indeks kepuasan terhadap implementasi keputusan rektor tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Namun, sampai saat ini survei tersebut belum dapat dianalisis lebih lanjut sebab kurangnya responden, yang terdiri dari dosen, mahasiswa, satpam, dan seluruh civitas academica lainnya. 

Noor Azizah menyatakan bahwa responden yang mengisi kurang lebih masih 1.000 orang. Dibutuhkan paling tidak 70% dari civitas academica yang mengisi survei, selagi angka itu belum terpenuhi, maka hasil survei belum dapat dianalisis lebih lanjut, artinya tidak ada batasan waktu yang pasti dalam pengisian survei tersebut.

Kabarnya, pembentukan Satgas PPKS tetap akan dilakukan paling lambat pada Agustus 2023. Hal ini membawa angin segar bagi warga kampus meski belum dapat dipastikan realisasinya. Perencanaan perekrutan pun sudah disiapkan, tetapi anggota Satgas PPKS hanya boleh berasal dari kalangan dosen saja,  berbeda dengan kampus lainnya seperti UIN IB, yang melibatkan mahasiswa sebagai Anggota Satgas PPKS.

Dosen Anggota Satgas PPKS akan diseleksi oleh dekan masing-masing fakultas yang kemudian akan mengirim dua delegasi ke pihak PSGA.

“Tidak ada perintah dari Kemenag mengenai panitia seleksi. Jadi, anggota Satgas PPKS kita akan diambil dari masing-masing fakultas melalui dekan,” ujarnya.

Noor Azizah menyatakan bahwa mahasiswa berperan sebagai focal point atau titik fokus yang diambil dari masing-masing fakultas sebanyak dua orang dengan salah satu kriteria yaitu minimal sudah semester IV. Penanganan kasus kekerasan seksual nantinya bukan hanya sebatas terjadi di lingkungan kampus, tetapi bisa juga di tempat berlangsungnya Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalnya saat bimbingan, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Pengabdian Masyarakat, dan lain-lain. 

Kita nantikan terwujudnya Satgas PPKS di UIN SU yang melakukan kerja nyata dan benar-benar efektif, agar kasus Hayya dan korban-korban lainnya bisa segera ditangani dan pelaku seperti Adi bisa mendapatkan sanksi setimpal. Tak kalah pentingnya adalah pencegahan agar UIN SU kian aman dan bebas dari tindak pelecehan dan kekerasan seksual. ****  

Tulisan ini bagian dari program Workshop dan Story Grant Pers Mahasiswa yang digelar Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) atas dukungan Friedrich-Naumann-Stiftung für die Freiheit (FNF) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Baca Juga: UU TPKS, Sinyal Keadilan Perempuan Indonesia

Reporter : Siti Asyaroh

Editor     : Rika Wulandari 

- Advertisement -

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles