
Medan, Dinamika Online–Pertemuan silaturahmi yang dihadiri oleh seluruh pimpinan UIN SU serta organisasi mahasiswa kampus berlangsung di Aula Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), pada Kamis, 6 November 2025. Dalam forum tersebut, Rektor UIN SU memaparkan regulasi baru terkait penyampaian aspirasi kepada pihak biro, yang kemudian mendapat beragam tanggapan dari para mahasiswa.
Forum pertemuan ini juga dijadikan bahan evaluasi antara pimpinan birokrat, dekanat, dan organisasi mahasiswa kampus dalam menjunjung nilai-nilai etika akademik di lingkungan kampus. Dalam kesempatan tersebut, Rektor UIN SU memaparkan sejumlah peraturan panduan etika akademik sekaligus menyoroti tata cara penyampaian aspirasi.
Baca Juga: Adu Taktik Pertandingan! FUSI dan FST Harus Puas Berbagi Poin di Laga Perdana
“Mahasiswa dapat menyampaikan aspirasinya di muka umum. Dalam menyampaikan aspirasi, mahasiswa wajib mematuhi peraturan yang berlaku. Penyampaian aspirasi di muka umum harus dilakukan di pusat kampus, yakni di Kampus IV Tuntungan. Mahasiswa silakan menyampaikan aspirasinya dengan disertai bukti dukungan, menggunakan kata-kata sopan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Rektor UIN SU.
Ia juga menambahkan imbauan kepada para pimpinan organisasi mahasiswa kampus, baik Unit Kegiatan Khusus (UKK), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ), Senat Mahasiswa Fakultas (Sema-F), Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (Dema-F), Senat Mahasiswa Universitas (Sema-U), juga Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (Dema-U) agar memahami bahwa setiap kegiatan memiliki dasar anggaran dan aturan yang harus dipatuhi.
“Saya ingin menyampaikan kepada semuanya bahwa ini ada anggarannya. UKK/UKM, HMJ, Dema-U/F, Sema-U/F, kalian itu seperti pejabat negara, karena anggarannya berasal dari uang negara. Jadi kami mohon anak-anak bisa mengerti. Tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan, harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Senat Mahasiswa Universitas UIN SU, Darwis Mustaqim, turut menyampaikan pandangannya dalam forum silaturahmi tersebut. Dalam penyampaiannya, ia menyoroti sikap pimpinan fakultas dan universitas dalam menanggapi aspirasi mahasiswa yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami tidak ingin membahas banyak soal aspirasi lagi, karena dalam satu hingga dua bulan terakhir seluruh mahasiswa sudah menyampaikan berbagai keresahan dan masukan. Lalu, yang ingin kami tahu hari ini adalah bagaimana sikap dan profesionalisme pimpinan fakultas maupun universitas dalam menanggapi aspirasi tersebut,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Rapi Lamnur Siregar, turut menyampaikan pendapatnya. Ia mempertanyakan alasan penyampaian aspirasi harus dilakukan di Kampus IV Tuntungan, mengingat jarak yang cukup jauh serta kebijakan Rektor dalam menempatkan perwakilan biro di setiap kampus.
“Menanggapi terkait demonstrasi yang hanya dilakukan di Tuntungan, jaraknya sangat jauh. Output-nya, kalau demo ditujukan ke fakultas, ya, ke fakultas, kalau ke biro, ya, ke biro, kenapa harus di Tuntungan? Kan, bisa pihak biro ada yang ditugaskan di Pancing, Sutomo, dan Tuntungan,” ujarnya.
Baca Juga: Meriahkan Dies Natalis UIN SU ke-52 Tahun, UKOMI Selenggarakan Pesta Olahraga
Reporter: Muhammad Daffa dan Ummy Syafitri
Editor: Safna Dawita


Menurut saya, regulasi kebijakan penyampaian aspirasi masyarakat UIN di tuntungan itu kurang masuk dilogika ( ibarat kita buang sampah, sampah organik ke sampah plastik) ga nyambung, kalo di fakultas inginnya penyampaian aspirasi nya kenapa? Contoh fdk tinggal kepleset dikit ke biro administrasi fdk udah bisa menyampaikan aspirasinya, ini kenapa semua ke tuntungan? Kenapa ga di pancing ? Kenapa ga di biro, dan satu hal ( mahasiswa kan banyak nich ya, and semua ingin menyampaikan aspirasinya dong kenapa ga dibuat dialog interaktif publik kepada masyarakat UIN? Percuma dong statusnya sebagai universitas yang unggul.