
Penulis: Damia Hadifa
Akhir-akhir ini seruan untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi isu hangat yang diperbincangkan oleh khalayak ramai. Seruan ini muncul sebagai bentuk dari rasa kekecewaan masyarakat Indonesia terhadap kinerja yang dilakukan oleh Lembaga DPR yang sampai saat ini dinilai tidak bisa maksimal dalam mengemban tugas mereka sebagai wakil rakyat. Ironisnya begitu banyak masyarakat yang merasa bahwa suara mereka tidak didengar dan aspirasi mereka dikesampingkan. Tentunya ini menimbulkan rasa kemarahan terhadap lembaga tersebut.
Sayangnya, sudah begitu banyak masalah yang berkaitan dengan DPR, salah satunya adalah, maraknya korupsi yang dilakukan oleh DPR, dan lebih mementingkan kepentingan elite politik daripada kepentingan masyarakat. Seruan pembubaran DPR merupakan sebuah ekspresi frustrasi masyarakat Indonesia terhadap semua masalah tersebut, dan kritik terhadap DPR yang tidak berjalan sesuai dengan ketentuan sebuah lembaga perwakilan.
Baca Juga: Elite buat Sulit: Pemerintahan Kacau, Rakyat yang Dikorbankan
Seperti yang sudah diketahui, Indonesia menganut sistem presidensial, yang berarti kedudukan seorang Presiden dan DPR sejajar, dan nyata tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 7C yang menyatakan “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat”. Secara hukum, masa berakhirnya jabatan DPR berdasarkan pemilu setelah lima tahun dan bisa diberhentikan anggota secara individu berdasarkan ketentuan DPR itu sendiri.
Isu pembubaran DPR ini merupakan sebuah perdebatan besar dalam konteks demokrasi di Indonesia. Hal ini menjadi sebuah seruan menggoda bagi suatu kelompok yang ingin mewujudkan sistem “membuka lembaran baru” bagi sebuah negara.
Salah satu tokoh ahli tata negara, Mahfud MD pernah menyuarakan kekhawatirannya, yaitu jika membubarkan DPR tanpa rencana dan pengganti yang jelas, dapat membuat hilangnya akses rakyat dalam memantau kekuasaan presiden dan pemerintah. Jika hal tersebut benar-benar terjadi, itu dapat membuat hilangnya sistem demokrasi yang ada di Indonesia. Maka dari itu, lebih baik memperbaiki hal di dalamnya dan lebih meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam berpolitik.
Intinya adalah membubarkan DPR bukanlah sebuah solusi yang sederhana dalam menyelesaikan masalah. Segala kritik dan tuntutan yang sudah tersuarakan oleh rakyat, harus bisa menjadi sebuah refleksi bagi DPR untuk bisa berbenah, menata ulang kembali hal yang seharusnya dilakukan, dan mengikutsertakan rakyat dalam berpolitik.
Baca Juga: Saat Obat Murah Menjadi Ladang Ketamakan Tikus Berdasi

