
Penulis: Khayrani Ramadani
Selama ini, akses pembiayaan murah lebih mudah dinikmati oleh kelompok usaha besar dibandingkan masyarakat kecil. Ironisnya, pelaku usaha ultra mikro yang justru membutuhkan bantuan modal sering kali harus menghadapi bunga pinjaman yang lebih tinggi. Rencana penurunan bunga kredit PT Permodalan Nasional Madani (PNM) di bawah 9 persen menjadi sinyal bahwa ekonomi mulai mendapat perhatian serius.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai ketimpangan bunga kredit antara masyarakat kecil dan kelompok ekonomi atas membuka kembali diskusi lama tentang akses pembiayaan yang adil. Melansir antaranews.com, presiden bahkan menyinggung bagaimana kelompok ekonomi atas dapat menikmati bunga kredit sekitar 9 persen, sementara masyarakat kecil bisa menghadapi beban pembiayaan hingga sekitar 24 persen. Di saat pelaku usaha besar memperoleh akses modal yang lebih ringan, masyarakat ultra mikro justru harus membayar lebih mahal untuk mempertahankan usaha mereka. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar, mengapa masyarakat kecil harus menanggung bunga yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang secara ekonomi jauh lebih mampu?
Baca Juga: FOMO, Gaya Hidup yang Kian Melekat pada Gen Z di Era Digital
Bagi sebagian orang, perbedaan bunga kredit mungkin hanya dianggap persoalan angka. Namun, bagi pelaku usaha kecil, selisih bunga dapat menentukan keberlanjutan usaha mereka. Banyak pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) rumahan menggantungkan modal usaha pada pinjaman seperti PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar). Tidak sedikit dari mereka yang menggunakan pinjaman tersebut untuk membuka warung, menjual makanan, atau memenuhi kebutuhan usaha sehari-hari.
Sayangnya, tingginya bunga pembiayaan sering kali membuat keuntungan usaha menjadi tidak maksimal. Sebagian pendapatan harus dialokasikan untuk membayar cicilan dan biaya pinjaman. Akibatnya, usaha yang seharusnya berkembang justru hanya mampu bertahan. Dalam kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, beban bunga tinggi tentu makin menyulitkan masyarakat kecil.
Oleh karena itu, rencana pemerintah untuk menurunkan bunga kredit PNM patut diapresiasi. Kebijakan ini bukan hanya tentang menurunkan angka bunga, melainkan tentang membuka kesempatan yang lebih adil bagi masyarakat kecil untuk berkembang. Ketika bunga kredit menjadi lebih ringan, pelaku usaha memiliki ruang yang lebih besar untuk memutar modal, meningkatkan pendapatan, dan memperluas usaha mereka.
Selain itu, kebijakan ini juga dapat menjadi bentuk keberpihakan negara terhadap ekonomi kerakyatan. Selama ini, pelaku UMKM kerap disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Namun, dukungan terhadap mereka sering kali belum maksimal, terutama dalam akses pembiayaan. Padahal, usaha kecil memiliki kontribusi besar terhadap perputaran ekonomi masyarakat dan penyerapan tenaga kerja.
Meski demikian, pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak berhenti sebagai wacana semata. Penurunan bunga kredit harus diiringi dengan mekanisme yang jelas, pengawasan yang baik, serta sosialisasi yang merata kepada masyarakat. Jangan sampai kebijakan yang bertujuan membantu rakyat kecil justru sulit diakses atau hanya berlaku di atas kertas.
Di sisi lain, masyarakat penerima pembiayaan juga perlu menggunakan pinjaman secara bijak dan produktif. Kredit yang lebih ringan seharusnya dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha, bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumtif. Dengan demikian, manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara nyata, baik oleh pelaku usaha maupun perekonomian secara luas.
Pada akhirnya, akses pembiayaan murah seharusnya bukan hanya menjadi hak kelompok ekonomi tertentu. Masyarakat kecil pun berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk berkembang melalui modal usaha yang terjangkau. Rencana penurunan bunga kredit PNM menjadi pengingat bahwa keadilan ekonomi tidak hanya berbicara tentang bantuan, tetapi juga tentang bagaimana negara menghadirkan kesempatan yang setara bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca Juga: KKN Sebentar Lagi, Yuk Ingat Lagi Adab yang Harus Kita Jaga
Editor: Tengku Wafa’ Alifah

