
Penulis: Miftahul Anwar Alamsyah
Kita hidup di era serba digital, yang hampir semua aspek kehidupan, seperti belajar, bekerja, bahkan bersosialisasi, telah berpindah ke dunia maya. Pemerintah mendorong digitalisasi di sekolah-sekolah, start up berlomba menciptakan aplikasi edukasi, dan orang tua mulai terbiasa melihat anaknya belajar melalui layar.
Namun, di tengah euforia kemajuan ini, ada satu kelompok yang kerap terpinggirkan, yakni anak-anak berkebutuhan khusus. Mereka adalah anak-anak yang mungkin berpikir lebih lambat daripada rata-rata, atau justru sangat cepat tetapi tidak dapat fokus. Anak-anak yang membaca dengan cara berbeda, sulit memahami ekspresi wajah dalam video call, atau membutuhkan waktu lebih banyak untuk memproses instruksi.
Baca Juga: Hati-Hati! Mari Waspada Terhadap Perundungan Berkedok Candaan
Mereka disebut autistik, disleksia, atau memiliki gangguan pemusatan perhatian (ADHD), dan jumlah mereka di Indonesia tidak sedikit. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), sekitar 1,6 juta anak di Indonesia termasuk dalam kategori berkebutuhan khusus. Pertanyaannya, sudahkah sistem digital kita benar-benar siap menerima mereka? Sayangnya, banyak platform pembelajaran daring yang tidak ramah disabilitas. Aplikasi pembelajaran tidak menyediakan teks alternatif, desain antarmuka terlalu rumit, dan tidak ada penyesuaian suara, warna, maupun ritme belajar.
Kebijakan yang mengatur tentang pendidikan inklusif pun sering berhenti pada tataran dokumen dan belum menyentuh praktik digital secara menyeluruh. Padahal, Indonesia telah memiliki payung hukum yang cukup kuat untuk melindungi hak-hak anak berkebutuhan khusus. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 menegaskan pentingnya aksesibilitas dalam semua bidang, termasuk teknologi. Namun, penerapan di lapangan masih jauh dari harapan. Inovasi teknologi di sektor pendidikan dan layanan publik nyaris selalu dimulai dari perspektif “normal”, baru kemudian disesuaikan jika sempat.
Ironisnya, teknologi seharusnya menjadi pintu pembuka bagi inklusi, bukan penghalang. Negara-negara seperti Finlandia, Jepang, dan Belanda telah mulai menerapkan prinsip desain universal dalam platform digital pendidikan mereka. Desain yang dapat diakses semua orang sejak awal, tanpa perlu dibuatkan versi terpisah. Indonesia pun semestinya bergerak ke arah yang sama.
Sudah waktunya pemerintah tidak hanya mendorong transformasi digital, tetapi juga memastikan bahwa perubahan itu adil dan merangkul semua warga negara. Pada setiap kebijakan teknologi pendidikan, harus ada klausul wajib tentang aksesibilitas. Dalam setiap pengadaan sistem digital oleh negara, harus ada uji kelayakan untuk kelompok disabilitas.
Kini, yang dibutuhkan bukan hanya teknologi canggih, tetapi juga teknologi yang manusiawi. Jika kita terus membiarkan sistem yang hanya ramah bagi si cepat, si kuat, dan sesuai standar mayoritas, maka kita sedang menciptakan jurang yang lebih dalam antara mereka yang “bisa” dan mereka yang “berbeda”. Kelak, sejarah akan bertanya, apakah kita membangun dunia digital untuk semua, atau hanya sebagian? Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai keadilan sosial, kita harus sadar bahwa kemajuan sejati bukan hanya tentang siapa yang paling cepat, tetapi siapa yang paling sedikit ditinggalkan.
Teknologi harus menjadi jembatan, bukan sekat. Jika dunia digital terus berkembang tanpa memperhitungkan keragaman cara berpikir, belajar, dan berinteraksi, maka sejatinya kita sedang membangun masa depan yang eksklusif hanya untuk yang kuat, cepat, dan sesuai standar. Dalam masyarakat yang adil, itu adalah langkah mundur dan tidak dapat dibenarkan.
Baca Juga: Jiwa yang Ingin Tenang, Terkurung dalam Riuh Riang
Editor: Ummy Syafitri

