
Penulis: Rizkiani Fadhila
Guna upaya perlindungan hak dan kepentingan pemilik sah rekening, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuat kebijakan terbaru dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu 3–12 bulan. Analisis penyimpangan rekening dormant sudah dimulai sejak 5 tahun terakhir, dan mulai dilakukan penghentian sementaranya pada 15 Mei 2025 secara bertahap.
Berdasarkan analisis yang dilakukan, didapati lebih 140 ribu rekening dengan nilai Rp428.612.372.321,00 dinyatakan tidak aktif dalam kurun waktu yang panjang. Di antaranya terdapat lebih dari 1 juta rekening diduga terkait dengan tindak pidana. Selain itu, lebih dari 10 juta rekening yang merupakan penerima bantuan sosial tidak aktif, sehingga PPATK mengindikasi bahwa penyaluran belum tepat sasaran. Tidak cukup sampai disitu, PPATK juga menemukan lebih dari 2.000 rekening milik instansi pemerintah dan bendahara pengeluaran dinyatakan dormant, yang mana seharusnya secara fungsi rekening tersebut aktif. Oleh karena itu, kebijakan ini dicetuskan guna melindungi nasabah dari tindak pidana yang dapat berpotensi diselewengkan, serta kejahatan seperti penipuan dan pencucian uang.
Baca Juga: Larangan Second Account, Solusi Dangkal untuk Masalah yang Dalam
Namun sayangnya, banyak dari masyarakat justru merasa resah terhadap kebijakan baru PPATK ini. Masyarakat khawatir tidak bisa menyimpan uang di bank dalam jangka panjang akibat pemblokiran sementara dari pihak bank karena kebijakan tersebut. Meskipun rekening yang telah berstatus dormant masih bisa diaktifkan kembali, proses pengaktifan pun akan dilakukan selama 20 jam kerja, sehingga nasabah belum dapat melakukan penarikan sebelum rekening diaktifkan kembali. Sebagian dari masyarakat menganggap kebijakan ini secara tidak langsung merupakan tindakan “sabotase” oleh pemerintah, pasalnya pemblokiran dilakukan secara tiba-tiba.
Selain banyaknya penolakan, sejumlah pakar ekonomi, terutama Badan Perlindungan Konsumen (BPKN), ikut menilai kebijakan ini menimbulkan kerugian konsumen dan bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Harusnya, konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa. Maka, kebijakan penghentian sementara ini resmi dicabut pada 29 Juli 2025, sehingga rekening yang sempat dibekukan, akhirnya dibuka kembali.
Dalam hal ini, PPATK akhirnya dinilai tidak kompeten menjalankan tugasnya karena melampaui tugas dan fungsi sebagai lembaga intelijen keuangan. Meskipun upaya yang dilakukan berdampak baik dalam menangkal kriminalitas, tetapi seharusnya PPATK lebih teliti lagi dalam menindak lanjuti rekening yang memang terindikasi tindak pidana, jika semua rekening dormant dibekukan. Hal ini akan memicu minat masyarakat menurun untuk menyimpan uang di bank, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Baca Juga: Fenomena Bendera One Piece, Simbol Matinya Keadilan di Indonesia

