Menimbang UU PPRT: Antara Penantian Panjang dan Perlindungan Nyata

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. Internet https://www.metrotvnews.com)

Penulis: Ummy Syafitri

Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi kabar penting dalam dinamika ketenagakerjaan di Indonesia. Setelah melalui proses yang panjang, regulasi ini akhirnya hadir sebagai upaya memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga (PRT). Kehadirannya membawa harapan, sekaligus mengajak publik untuk melihat kembali perjalanan panjang di balik lahirnya kebijakan tersebut.

Dilansir dari laman Kompas.com, UU PPRT memuat sejumlah peraturan mendasar seperti hak atas upah, waktu kerja, dan cuti. Sementara itu, dilansir dari laman detikcom, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan undang-undang ini pada April 2026 setelah melalui proses pembahasan yang berlangsung bertahun-tahun. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan kebijakan publik, terutama yang menyentuh aspek sosial dan domestik, tidak selalu berjalan singkat.

Baca Juga: Di Balik Kasus Amsal Sitepu, Cermin Buram Industri Kreatif Indonesia

Jika menilik ke belakang, tuntutan terhadap pengesahan RUU PPRT sebenarnya telah lama disuarakan. Dalam berbagai aksi, masyarakat sipil mendorong agar negara segera memberikan perlindungan yang layak bagi PRT. Bahkan, dalam salah satu aksi, terlihat spanduk bertuliskan “Kawal Sampai Legal, Sahkan RUU PPRT September 2024”. Namun, target tersebut belum tercapai pada waktunya, sehingga pengesahan baru terwujud pada 2026. Situasi ini menggambarkan bahwa proses kebijakan sering kali dipengaruhi oleh berbagai pertimbangan yang kompleks.

Merujuk pada catatan Komnas Perempuan, RUU PPRT telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. Pengesahannya pada 21 April 2026, yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, menjadi momentum simbolik yang tidak dapat dilepaskan dari sejarah panjang perjuangan tersebut. Hal ini menegaskan bahwa lahirnya UU PPRT bukan sekadar hasil proses legislasi, melainkan akumulasi dari desakan panjang masyarakat sipil.

Di tengah proses tersebut, pekerja rumah tangga tetap menjalankan perannya dalam kehidupan sehari-hari. Mereka bekerja di ruang domestik yang sering kali tidak terlihat, tetapi memiliki kontribusi nyata terhadap keberlangsungan aktivitas keluarga. Tanpa kehadiran mereka, banyak aktivitas produktif di sektor lain tidak akan berjalan dengan optimal.

Namun, dalam praktiknya, hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja kerap tidak memiliki standar yang jelas. Upah, jam kerja, dan waktu istirahat sering kali ditentukan secara informal. Kondisi ini mungkin tidak selalu merugikan, tetapi juga tidak cukup untuk menjamin perlindungan yang layak bagi pekerja. Oleh karena itu, kehadiran UU PPRT menjadi langkah penting untuk memberikan batasan yang lebih jelas dalam hubungan kerja tersebut.

Regulasi ini dapat dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan adanya keadilan bagi seluruh pekerja, termasuk mereka yang berada di sektor domestik. Selain memberikan kepastian hukum, UU PPRT juga berpotensi mendorong perubahan cara pandang masyarakat terhadap pekerjaan rumah tangga sebagai bagian dari kerja yang bernilai.

Meski demikian, pengesahan undang-undang tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan. Tantangan berikutnya terletak pada implementasi di lapangan. Diperlukan upaya yang berkelanjutan, mulai dari sosialisasi kepada masyarakat, penguatan sistem pengawasan, hingga penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses. Tanpa hal tersebut, tujuan perlindungan yang diharapkan berpotensi belum sepenuhnya tercapai.

Selain itu, perubahan kultural menjadi faktor yang tidak kalah penting. Selama pekerja rumah tangga masih dipandang sebagai “pekerja domestik” dalam arti yang merendahkan, maka kesetaraan yang diharapkan akan sulit terwujud sepenuhnya. Oleh karena itu, upaya perlindungan perlu berjalan beriringan dengan perubahan cara pandang sosial.

Menurut pandangan penulis, UU PPRT merupakan langkah yang patut diapresiasi, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap pekerja di sektor domestik membutuhkan perhatian yang konsisten. Penantian panjang yang telah dilalui menunjukkan bahwa isu ini bukan hal baru, melainkan persoalan yang telah lama membutuhkan kepastian. Oleh karena itu, keberhasilan UU PPRT tidak cukup diukur dari pengesahannya, tetapi dari sejauh mana implementasinya mampu menghadirkan perlindungan yang benar-benar dirasakan.

Pada titik ini, UU PPRT berada di antara dua hal, yakni penantian yang telah dilalui dan harapan yang kini dibangun. Di antara keduanya, implementasi menjadi kunci agar perlindungan tidak berhenti sebagai wacana, melainkan hadir sebagai kenyataan dalam kehidupan para pekerja rumah tangga.

Baca Juga: Jangan Kritik Pemerintah, Nanti Disebut Anak Abah

Editor: Naqiyya Alayya Arham Rambe

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles