
Penulis: Muhammad Daffa
Empat pulau sengketa yang selama ini sebagai bagian dari wilayah Aceh, yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang, resmi diputuskan hak kepemilikannya ke wilayah Sumatra Utara (Sumut). Perubahan kepemilikan ini memicu problematika atas wilayah keempat pulau tersebut oleh warga Aceh. Keputusan atas kepemilikan wilayah keempat pulau tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025 tentang Pemberian dan Pemuktakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, menyatakan sengketa pulau Aceh dan Sumut sudah ada sejak 1928, didasari atas batas darat antara wilayah administrasi Aceh (Singkil) dan Sumut (Tapanuli Tengah), juga disepakati oleh kedua provinsi tersebut. Namun polemiknya, ketidaksepakatan mengenai batas laut yang membuat sengketa keempat pulau tersebut terus berlanjut. Hal ini diperjelas oleh data yang penulis peroleh dari pemerintah pusat, yang menyatakan bahwa Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek berada di bawah administrasi bagian wilayah daerah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.
Baca Juga: Di Balik Euforia Wisuda, Apa yang Sebenarnya Dirayakan?
Persoalan atas kepemilikan pulau tersebut memperjelas proses administrasi untuk penamaan pulau, hingga pendaftaran ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal tersebut tentu memerlukan data mengenai kejelasan batas wilayah Indonesia, terutama Aceh dan Sumatra Utara yang kini dipertanyakan kejelasan kepemilikan pulau tersebut. Meskipun empat pulau tersebut telah ditetapkan secara administratif oleh Kemendagri masuk ke Sumatra Utara, tetapi sengketa status kepemilikan masih berlangsung dan belum sepenuhnya disepakati oleh pihak Aceh. Dalam kondisi itu, proses membela wilayah pun dilontarkan kepada pemerintah pusat atas keputusan yang sudah menetapkan wilayah keempat pulau tersebut.
Beberapa waktu silam, beredar segerombolan massa dari berbagai desa di Aceh Singkil, bergerak menuju empat pulau sengketa. Ini didasarkan atas bentuk penolakan dari respons warga, terutama warga Aceh terhadap keputusan Kemendagri atas kepemilikan wilayah keempat pulau yang menjadi bagian dari wilayah Sumatra Utara.
Pada Rabu, 4 Juni 2025, Gubernur Sumatra Utara, Bobby Afif Nasution, mengadakan pertemuan dengan Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf. Dalam pertemuan ini membahas tentang kejelasan status kepemilikan empat pulau yang secara administratif sudah masuk ke wilayah Sumatra Utara. Melalui pertemuan itu, Bobby mengusulkan dan mengajak Pemerintah Aceh untuk mengelola pulau tersebut secara bersama-sama, jikalau keempat pulau tersebut tetap jatuh kepemilikannya di Sumatra Utara.
Tak hanya itu, ketika mendapatkan pertanyaan dari wartawan, Bobby menegaskan bahwa penetapan itu bukan keputusan Pemerintah Sumatra Utara, melainkan kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri. Lalu, ia juga membantah upaya pencaplokan wilayah oleh pihaknya.
Berbeda dengan keterangan pers yang dilontarkan oleh Gubernur Aceh, yakni Muzakkir Manaf, yang menyatakan bahwa keempat pulau ini adalah kewenangan Aceh karena sudah sejak lama menjadi bagian Aceh. Ia menilai, secara historis hingga iklim, keempat pulau tersebut mengikuti kawasan Aceh.
Kini, perselisihan masih terus berlangsung. Media sosial dibanjiri unggahan batas wilayah antara kedua terkait, terlebih setelah penetapan status empat pulau yang tertulis pada Keputusan Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada 25 April 2025. Persoalan ini pun dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), membuat Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa persoalan keempat pulau ini akan diambil alih oleh Presiden Republik Indonesia (RI), Prabowo Subianto, untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah yang melibatkan empat pulau.
Kita pastinya berharap, dengan diturunkannya Presiden Prabowo untuk membenahi persengketaan keempat pulau tersebut, permasalahan ini benar-benar bisa terselesaikan dengan damai. Terakhir, apapun hasil yang sudah ditetapkan dan tertuang, berharap bangsa Indonesia tidak terpecah-belah. Mari kita bersatu dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika!
Baca Juga: Raja Ampat dalam Ancaman Ekspansi Tambang

