
Penulis: Nona Amanda Fitria
Akhir-akhir ini, media sosial ramai membahas fenomena nikah muda. Hal ini dipicu oleh viralnya konten yang dibagikan oleh seorang kreator dengan nama pengguna @azkiave di platform TikTok. Ia membangun personal branding sebagai perempuan yang menikah muda dengan banyak membagikan konten terkait pengalamannya. Dalam konten-konten tersebut, ia tidak hanya menceritakan pengalaman menikah di usia 19 tahun dan keputusannya untuk tidak melanjutkan pendidikan sejak usia 15 tahun, tetapi juga secara tidak langsung mempromosikan nikah muda. Fenomena ini kemudian menimbulkan pro dan kontra, khususnya di kalangan Generasi Z (Gen Z). Banyak kreator lain turut menyampaikan pendapat mereka terkait hal tersebut.
Dalam pandangan penulis, pernikahan merupakan ibadah terpanjang dalam hidup yang memerlukan kesiapan matang, baik dari segi mental, finansial, maupun aspek lainnya. Meskipun secara hukum di Indonesia usia 19 tahun sudah diperbolehkan untuk menikah, hal tersebut tidak seharusnya dijadikan tren di kalangan masyarakat. Salah satu alasannya adalah karena tidak semua orang memiliki kesiapan yang sama. Menikah tanpa kesiapan apa pun merupakan kesalahan fatal. Bagaimana mungkin seseorang menjalani ibadah terpanjang tanpa persiapan, terlebih dari pernikahan tersebut akan lahir generasi penerus bangsa.
Baca Juga: SDG Academy dan Orientasi Baru Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia
Keputusan yang diambil oleh kreator tersebut sejatinya tidak sepenuhnya dapat disalahkan. Jika ia merasa telah siap dari berbagai aspek, maka keputusan tersebut merupakan hak pribadinya. Namun, kesiapan itu hanya dapat dinilai oleh dirinya sendiri dan orang-orang terdekatnya. Sebagai pihak luar, kita tidak mengetahui kondisi sebenarnya. Permasalahannya muncul ketika nikah muda dijadikan sebagai personal branding dalam pembuatan konten. Hal ini tentu berbahaya apabila dikonsumsi oleh anak-anak muda yang belum memiliki kesiapan untuk menikah. Seorang kreator memiliki tanggung jawab besar atas dampak konten yang disebarkannya, terutama jika konten tersebut dijadikan pembenaran bagi keputusan menikah tanpa kesiapan.
Lebih jauh lagi, ia juga secara terbuka menyatakan kebanggaannya atas keputusan untuk tidak melanjutkan pendidikan sejak usia 15 tahun. Hal ini berpotensi mendoktrin anak muda, khususnya perempuan, untuk menganggap pendidikan tinggi tidak penting. Padahal, pendidikan memiliki peran yang sangat penting bagi laki-laki maupun perempuan. Perempuan kelak akan menjadi madrasah pertama bagi anak-anaknya, sementara laki-laki berperan sebagai pemimpin keluarga yang bertanggung jawab memberikan pendidikan kepada istri dan anaknya. Bagaimana mungkin anak-anak dididik oleh orang tua yang tidak berpendidikan dan menganggap pendidikan sebagai sesuatu yang tidak penting? Terlebih lagi, jika terdapat rencana untuk tidak menyekolahkan anak-anaknya di kemudian hari. Pola pikir seperti ini sangat berbahaya, apalagi jika disebarluaskan melalui konten media sosial yang dapat memengaruhi remaja lainnya dan menormalisasi keputusan untuk tidak bersekolah tanpa landasan yang jelas.
Lalu, bagaimana hukum menikah menurut Islam? Apakah hukumnya mutlak sunah sebagaimana yang selama ini dipahami oleh masyarakat awam? Para ulama sepakat bahwa hukum menikah tidak bersifat tunggal, melainkan bervariasi sesuai dengan kondisi individu, salah satunya dari segi kesiapan. Menikah tanpa kesiapan dapat mengarah pada hukum makruh, bahkan haram. Wallahu a‘lam bish-shawab.
Oleh karena itu, sebaiknya pengalaman menikah di usia 19 tahun cukup disimpan sebagai cerita personal, bukan dijadikan konten sekaligus personal branding untuk mempromosikan nikah muda. Konten kreator memiliki pengaruh besar dalam membentuk cara pandang audiens, terlebih di era media sosial saat ini. Dengan demikian, setiap narasi yang dibangun perlu disertai kesadaran akan tanggung jawab sosial. Jika konten semacam ini terus dinormalisasi, dampaknya dapat membahayakan generasi muda.
Baca Juga: Penting! Menjaga Keseimbangan Aktivitas Ekonomi dan Lingkungan
Editor: Ummy Syafitri

