
Penulis: Hadist Sulistiawati
Kasus pembunuhan di Indonesia kini kian marak terjadi, bahkan dilakukan secara terang-terangan dalam beberapa waktu terakhir. Tindakan kriminal seperti ini seolah tidak ada lagi rasa takut pelaku, sehingga memunculkan keresahan yang mendalam di tengah masyarakat. Rasa aman perlahan memudar, karena kejahatan dapat terjadi di mana saja, baik di jalanan maupun di lingkungan yang selama ini dianggap aman, seperti institusi pendidikan. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku kejahatan makin berani dan bahkan yang lebih mengkhawatirkan, makin tidak gentar terhadap konsekuensi hukum.
Kasus-kasus tersebut tentu tidaklah berdiri sendiri. Jika dilihat lebih jauh, tindakan kekerasan ekstrem seperti pembunuhan sering kali dipicu oleh konflik yang tampak sepele, seperti emosi yang tidak stabil, dendam pribadi, kecemburuan, hingga persoalan percintaan. Sebagian tindakan dilakukan secara tergesa-gesa atau bahkan sudah terencana. Namun, keberanian pelaku melakukan pembunuhan di ruang publik menandakan adanya persoalan yang lebih mendasar, yakni melemahnya efek takut terhadap hukum.
Baca Juga: Menimbang UU PPRT: Antara Penantian Panjang dan Perlindungan Nyata
Berdasarkan data Pusat Informasi Kriminal Nasional (Pusiknas) Polri, tercatat 908 kasus pembunuhan sejak awal 2025 hingga 6 November 2025. Motif kesengajaan menjadi yang paling dominan dengan 330 kasus. Lebih memprihatinkan lagi, sebagian pelaku juga berasal dari kalangan aparat. Kondisi ini mencerminkan adanya krisis nilai kemanusiaan sekaligus persoalan serius dalam sistem penegakan hukum.
Secara garis besar, hukum pidana di Indonesia telah mengatur sanksi berat bagi pelaku pembunuhan. Ancaman hukuman yang tinggi seharusnya mampu mencegah terjadinya kejahatan. Namun dalam praktiknya, hukum belum sepenuhnya menghadirkan efek jera yang kuat. Proses penegakan hukum yang kerap dianggap lambat, tidak konsisten, dan kurang transparan telah menggerus wibawa hukum itu sendiri. Akibatnya, kejahatan tidak lagi dipandang sebagai risiko besar, melainkan sebagai tindakan yang masih atau boleh dilakukan tanpa konsekuensi yang tegas.
Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah serius sebagai upaya pencegahan, seperti penguatan sistem keamanan, pemantauan di titik-titik rawan, serta peningkatan kecepatan respons dari aparat. Namun, persoalan ini tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, melainkan kesadaran individu juga memegang peranan penting, baik dalam mengendalikan emosi maupun meningkatkan literasi hukum. Ketika kekerasan mulai dianggap sebagai cara menyelesaikan masalah, maka potensi terjadinya pembunuhan akan makin meningkat.
Di sisi lain, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem hukum pidana, khususnya terkait efektivitas sanksi dan konsistensi penegakannya. Hukuman yang dijatuhkan harus tegas dan mampu memberikan efek jera yang nyata, bukan sekadar tertulis di dalam undang-undang. Dengan demikian, diharapkan angka kasus pembunuhan dapat menurun pada tahun 2026 ini.
Jika hal ini terus dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada peningkatan angka kriminalitas, tetapi juga pada kondisi psikologis masyarakat. Rasa aman akan tergantikan oleh rasa takut dan kewaspadaan yang berlebih. Dalam jangka panjang, hal ini dapat merusak kualitas kehidupan sosial serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Pada akhirnya, maraknya pembunuhan di ruang publik merupakan alarm keras bagi semua pihak. Negara tidak boleh kalah oleh rasa takut. Namun sebaliknya, negara harus hadir lebih kuat, lebih tegas, dan lebih sigap dalam memastikan bahwa setiap nyawa warga negara benar-benar harus dilindungi.
Baca Juga: Di Balik Kasus Amsal Sitepu, Cermin Buram Industri Kreatif Indonesia
Editor: Dinda

