Saat Anak Tak Lagi Punya Tempat Aman untuk Berlindung

- Advertisement - Pfrasa_F
(Foto: Dok. https://p3a.bimakota.go.id/web/detail-berita/366/upt-ppa-dpppa-kota-bima-melakukan-pendampingan-kasus-kekerasan-terhadap-anak)

Penulis: Putri Rizky Handayani

Kita hidup di tengah dunia yang katanya makin maju, tetapi ironisnya, makin sulit kita mencari ruang aman bagi anak-anak. Hal ini bukan basa-basi, melainkan teriakan sunyi dari jutaan anak Indonesia yang terancam secara fisik, psikis, dan digital. Rumah, sekolah, bahkan tempat ibadah yang seharusnya menjadi ruang nyaman pun tak selalu menjamin keselamatan anak dari kekerasan atau eksploitasi. Tentunya, ini membuat anak-anak menderita luka fisik dan batin yang sangat parah.

Anak adalah golongan manusia paling rentan dalam masyarakat. Mereka belum bisa melindungi diri sepenuhnya, belum mampu memahami ancaman secara menyeluruh, dan sangat bergantung pada orang dewasa untuk menjamin keselamatan serta kesejahteraan hidupnya. Sayangnya, di negeri yang sering memuja anak sebagai “generasi emas”, belum mampu memastikan anak-anaknya tumbuh dalam kebahagiaan, kenyamanan, dan kesejahteraan.

Baca Juga: 19 Banding 0 Persen, Apakah Indonesia Diuntungkan atau Rugi Secara Telak?

Dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setiap tahunnya ribuan kasus kekerasan terhadap anak terjadi. Fakta mencengangkannya adalah sebagian besar pelakunya merupakan orang terdekat seperti orang tua, guru, atau bahkan tokoh masyarakat, miris sekali. Bukankah ini mencerminkan bahwa krisis perlindungan anak bukan hanya terjadi di ruang publik, tetapi juga mengakar di ruang privat? Anak-anak yang mestinya tumbuh dalam pelukan kasih sayang, justru menjadi korban trauma berkepanjangan.

Selama ini kita sering beranggapan bahwa rumah adalah tempat teraman dan ternyaman bagi seorang anak. Namun, kenyataannya, tidak sedikit anak justru menjadi korban kekerasan di lingkungan keluarga. Kekerasan verbal, pengabaian, bahkan kekerasan fisik terjadi secara berulang tanpa ada tindakan tegas. Alih-alih merasa dilindungi, anak justru hidup dalam tekanan, kehilangan rasa percaya diri, dan membawa luka psikologis jangka panjang. Dalam banyak kasus, kekerasan dalam rumah tangga bahkan tidak dilaporkan, karena dianggap sebagai “urusan internal”.

Lalu, bagaimana dengan sekolah? Banyak yang menganggap sekolah sebagai benteng pendidikan dan pembentukan karakter. Namun, realitasnya banyak kasus perundungan (bullying), pelecehan seksual, hingga kekerasan verbal terjadi justru di dalam lingkungan pendidikan. Bahkan, budaya “senioritas” atau pembiaran terhadap kekerasan sering kali dianggap hal lumrah dalam proses pembelajaran. Fenomena ini bukan hanya menyalahi fungsi sekolah, tetapi juga menghilangkan rasa aman anak untuk belajar dan bertumbuh.

Ruang publik pun tak memberikan jaminan keamanan yang utuh. Anak-anak yang bermain di taman, jalan, bahkan di pusat perbelanjaan tidak lepas dari risiko penculikan, pelecehan, atau eksploitasi. Di era digital pun ruang aman menjadi makin kabur. Internet yang seharusnya membuka akses informasi dan pendidikan justru menjadi medan baru kekerasan cyberbullying, pornografi, hingga predator online yang membidik anak-anak sebagai korban. Banyak anak dibiarkan menjelajah dunia maya tanpa pengawasan, seolah kebebasan digital adalah hak mutlak tanpa batas. Padahal, di situlah anak justru paling rentan. Siapa yang mengawasi? Banyak orang tua yang belum paham literasi digital, sementara regulasi pemerintah masih tertinggal dari kecepatan perkembangan teknologi.

Lalu, siapa yang bertanggung jawab menciptakan ruang aman itu? Jawabannya bukan hanya pemerintah atau lembaga formal, melainkan seluruh elemen masyarakat juga termasuk. Kita sebagai mahasiswa punya peran besar. Edukasi tentang hak anak, pencegahan kekerasan, dan pentingnya pengawasan harus dimulai dari lingkungan paling kecil layaknya keluarga, komunitas, dan kampus.

Kita juga perlu mendorong negara untuk hadir lebih kuat. Pemerintah harus memperketat regulasi, memperluas layanan pengaduan dan perlindungan, serta memastikan pelaku kekerasan terhadap anak mendapat sanksi tegas, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Selain itu, kampanye literasi digital yang ramah anak, edukasi seksualitas sehat, dan penyediaan layanan psikologis gratis perlu diperluas di sekolah maupun ruang publik.

Ruang aman bagi anak-anak tidak akan hadir begitu saja. Ia perlu diperjuangkan, dijaga, dan dibela bersama-sama. Saat keluarga menjadi pelindung, sekolah menjadi tempat tumbuh yang sehat, masyarakat menjadi pengawas, dan negara menjadi pengayom, maka ruang aman itu bukan lagi utopia.

Baca Juga: Revitalisasi Lapangan Merdeka, Mengulik Wajah Baru Jantung Kota Medan

Editor: Kauria Rawia

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Latest articles