
Penulis: Muhammad Daffa
Wacana dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) mengenai rencana penutupan program studi (prodi) yang dianggap tidak lagi relevan telah menimbulkan perdebatan luas di masyarakat. Kebijakan ini muncul dari kekhawatiran yang cukup nyata, yaitu adanya ketimpangan antara jumlah lulusan perguruan tinggi dan kebutuhan dunia kerja. Di sejumlah sektor, seperti pendidikan, jumlah lulusan terus meningkat dan bahkan jauh melebihi kapasitas serapan tenaga kerja. Data pemerintah menunjukkan bahwa ratusan ribu lulusan dihasilkan setiap tahun, tetapi peluang kerja yang tersedia hanya mampu menampung sebagian kecil dari jumlah tersebut.
Dilihat dari sudut pandang kebijakan publik, langkah tersebut dapat dipahami sebagai upaya penyesuaian kembali sistem pendidikan tinggi agar lebih selaras dengan kebutuhan industri, serta arah pembangunan nasional. Perguruan tinggi kerap tidak lagi cukup dipandang hanya sebagai lembaga pencetak gelar akademik saja, melainkan juga harus mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan zaman. Oleh karena itu, evaluasi hingga penutupan prodi tertentu dianggap sebagai langkah tegas untuk mengurangi kesenjangan antara output pendidikan dan kebutuhan pasar kerja.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Kian Marak, Alarm Keras bagi Penegak Hukum
Kebijakan ini juga menuai berbagai kritik. Dunia akademik sejatinya bukan sekadar penyedia tenaga kerja, tetapi juga ruang untuk pengembangan ilmu pengetahuan secara luas. Tidak semua program studi dapat dinilai hanya dari cepat atau lambatnya lulusan terserap di dunia industri.
Sikap sejumlah perguruan tinggi besar seperti Universitas Indonesia (UI), Universitas Islam Indonesia (UII), dan Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan adanya dinamika yang cukup kompleks. Sebagian kampus menolak secara terbuka, sementara sebagian lainnya memilih mengikuti kebijakan pemerintah dengan melakukan evaluasi internal. Kondisi ini memperlihatkan bahwa perguruan tinggi berada dalam posisi yang dilematik, harus menjaga otonomi akademik, tetapi juga tetap mempertimbangkan tuntutan relevansi sosial dan ekonomi.
Fenomena ini pada dasarnya juga mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam sistem pendidikan Indonesia, yaitu belum sinkronnya antara minat, pembukaan program studi, dan kebutuhan dunia kerja. Selama ini, banyak prodi dibuka berdasarkan popularitas, bukan hasil analisis kebutuhan jangka panjang. Akibatnya, terjadi penumpukan lulusan di bidang tertentu, sementara sektor lain justru kekurangan tenaga ahli.
Namun demikian, solusi dari persoalan ini tidak sesederhana menutup program studi yang dianggap tidak relevan. Pemerintah perlu memastikan bahwa proses evaluasi dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis data yang kuat. Di samping itu, peningkatan kualitas kurikulum, penguatan keterampilan praktis mahasiswa, serta kolaborasi dengan dunia industri dapat menjadi alternatif yang lebih berkelanjutan dibanding sekadar penghapusan prodi.
Pada akhirnya, pendidikan tinggi tidak seharusnya terjebak dalam diksi sempit antara “relevan” dan “tidak relevan”. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana setiap program studi mampu beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan esensi utamanya sebagai ruang pengembangan ilmu pengetahuan. Tantangan ke depan bukan hanya menentukan mana yang harus ditutup, tetapi juga membangun sistem pendidikan yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pada masa depan.
Jika kebijakan ini dijalankan dengan hati-hati dan tepat sasaran, maka ia berpotensi menjadi momentum penting dalam reformasi pendidikan tinggi di Indonesia. Namun, jika dilakukan secara tergesa-gesa, kebijakan tersebut justru bisa menimbulkan persoalan baru, termasuk menyempitkan ruang akademik dan pilihan bagi generasi muda.
Baca Juga: Menimbang UU PPRT: Antara Penantian Panjang dan Perlindungan Nyata
Editor: Tengku Wafa’ Alifah

